Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyusunan Dan Penetapan Peraturan Desa (Studi Desa Bambulung Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur)
DOI:
https://doi.org/10.37304/jispar.v14i1.13613Keywords:
Peran, BPD, Penyusunan dan Penetapan Peraturan DesaAbstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyusunan dan Penetepan Peraturan Desa di Desa Bambulung. Penelitian ini dilakukan di Desa Bambulung Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur, yang mana dalam penelitian ini menggunakan landasan teori yang relevan dan berkaitan dengan masalah yang diteliti. Untuk menganalisis permasalahan yang diteliti, maka peneliti menggunakan indikator peran yaitu: peran sebagai regulator, peran sebagai fasilitator, dan peran sebagai motivator. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Dimana dalam penelitian ini dilakukan dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun informan atau narasumber penelitian ini adalah Kepala Desa Bambulung, Sekretaris Desa Bambulung, Ketua BPD, Wakil Ketua BPD, dan masyarakat Desa Bambulung. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan di Desa Bambulung yaitu Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyusunan dan Penetapan Peraturan desa sudah berjalan dengan baik dimana BPD Desa Bambulung dapat bekerja sama dengan Pemerintah Desa dan mampu menjalankan tugas dan fungsi untuk mengatasi setiap permasalahan yang ada khususnya permasalahan dalam penyusunan dan penetapan peraturan desa di Desa Bambulung. Namun masih terdapat kekurangan atau hambatan yaitu dari segi sarana dan prasarana untuk menjalankan tugas dan fungsi BPD Desa Bambulung, penyebabnya yaitu karena keterbatasan anggaran untuk pengadaan sarana sehingga hal itu menjadi salah satu hambatan dalam proses penyusunan dan penetapan peraturan desa.
Downloads
References
Anggito, A., Setiawan, J., & Lestari, D. E. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif (1st ed.). Sukabumi: CV. jejak.
Buku Panduan BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Hermansyah. (2015). Peran Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan Kecamatan Tana Lia Kabupaten Tana Tidung (Studi Kasus di Desa Tanah Merah dan Desa Sambungan) Hermansyah 1. Journal Pemerintahan Integratif , 3(2), 351–361.
Labolo, M. (2010). Memahami Ilmu Pemerintahan Suatu Kajian, Teori, Konsep dan Pengembangannya. Jakarta: Rajawali Pers.
Narwoko, J. D., & Suyanto, B. (2014). Sosiologi: Teks Pengantar dan Terapan.
Jakarta: Kencana.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Ramdhan, M. (2021). Metode Penelitian. Cipta Media Nusantara.
Santoso, R. (2017). Relasi Antar Kelembagaan Desa Dalam Pembangunan Insfratruktur Di Desa Mayang Pongkai Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar Tahun 2016. In JOM FISIP (Vol. 4, Issue 2).
Thoha, M. (1997). Pembinaan Organisasi (Proses Diagnosa dan Intervensi).
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Trisnani. (2017). Peran KIM Daerah Tertinggal dalam Memanage Informasi untuk Meningkatkan Pengetahuan dan Keterampilan Masyarakat Sekitar The Role of Rural Areas KIM in Managing Information to Develop Local People Knowledge and Creativity (Vol. 6, Issue 1).
Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Armando Rollandi, M. Doddy Syahirul Alam, H. Maharidiawan Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.