PENGANGKATAN DAMANG KEPALA ADAT DI KECAMATAN JEKAN RAYA KOTA PALANGKARAYA

Authors

  • YETWIRANILAMPE

DOI:

https://doi.org/10.37304/jispar.v2i1.355

Keywords:

Implementasi Kebijakan, Pengangkatan Damang KepalaAdat.

Abstract

Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pengangkatan Damang Kepala Adat di Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya berdasarkan Perda No. 16 Tahun 2008. Faktor yang mendukung dan menghambat dalam implementasi kebijakan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis proses pengangkatan Damang Kepala Adat berdasarkan Perda No. 16 Tahun 2008 serta faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan pengangkatan Damang KepalaAdat.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif – deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pengambilan sampel dilakukan secara purposive sampel terdiri dari : Camat, Sekretaris Camat, Lurah, Kasi Pemerintahan Umum Kota, Kasi Pemerintahan Kecamatan, Kasi Pemerintahan Kelurahan, Ketua Dewan Adat Dayak Propinsi Kalimantan Tengah, Wakil Ketua II Dewan Adat Dayak Kota Palangka Raya, Dewan Adat Dayak Kecamatan, Damang Kepala Adat, Mantir Adat Kecamatan, Mantir Adat Kelurahan di Kecamatan JekanRaya.

Teknik analisis data menggunakan analisis interaktif dari Miles dan Huberman, dimana data yang telah dikumpulkan dianalisa dengan cara reduksi data,  penyajian data, dan penarikankesimpulan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1). Dari segi proses penjaringan Calon Damang Kepala Adat yang akan berhak dipilih untuk diangkat menjadi Damang Kepala Adat, sangat terbatas, dan yang bisa dicalonkan hanya yang pernah atau sedang duduk sebagai anggota Kerapatan Mantir Adat, sehingga tidak banyak pilihan. (2) Dilihat dari proses pelaksanaan penilaian Calon Damang Kepala Adat, maka Calon yang terjaring sudah memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Pasal 17, dan 19 Perda No. 16 Tahun 2008. (3). Dilihat dari pelaksanaan pemilihan Calon Damang Kepala Adat sudah memenuhi prosedur pemilihan yang sudah diatur dalam Pasal 22 Perda No. 16 Tahun 2008. (4). Hasil pemilihan, nama Damang Kepala Adat (terpilih) dituangkan kedalam Berita Acara dan laporannya disampaikan kepada Walikota Kota Palangka Raya, sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Damang Kepala Adat. (5).  Faktor yang mendukung, adalah adanya Perda No. 16 Tahun 2008 sebagai Pedoman Utama dalam Pengangkatan Damang Kepala Adat. Kemitraan dengan Pemerintahan Kecamatan Jekan Raya dalam memfasilitasi Pemilihan dan Pengangkatan Damang  Kepala Adat, melalui Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh Camat Jekan Raya. (6). Adanya dana yang tersedia yang berasal dari APBD untuk penyelenggaraan pemilihan dan pengangkatan Damang Kepala Adat, dalam artian untuk biaya pelaksanaan pemilihan dan honorarium Panitia Pemilihan. (7). Faktor penghambat belum ada pedoman yang khusus tentang tata cara pengaturan penjaringan, sehingga bakal calon Damang Kepala Adat sangat terbatas dan tidak banyak pilihan, dan kurangnya sosialisasi sampai ke  level

 

bawah ke Kelurahan (8). Tidak adanya standar penilaian yang jelas  mengenai persyaratan yang harus dimiliki oleh calon Damang Kepala Adat seperti yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) c. Perda No. 16 Tahun 2008, mengingat tugas dan fungsi yang diemban oleh Damang Kepala Adat sebagai Pemangku Adat cukup berat seperti yang diatur dalam Pasal 7, dan 8 Perda No. 16 Tahun2008.

Diharapkan dimasa yang akan datang hendaknya penjaringan Calon Damang  Kepala Adat yang akan dipilih dan diangkat menjadi Damang Kepala Adat, disosialisasi lebih aktif lagi sampai ke level bawah sampai ke Kelurahan, agar cukup banyak pilihan. Perlu adanya standar yang jelas untuk menilai mengenai persyaratan yang harus dimiliki seperti yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) c Perda No. 16 Tahun 2008. Perlu adanya  pembekalan dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai adat istiadat, Hukum Adat Dayak, kebiasaan, dan kearifan lokal lainnya berkaitan dengan tugas dan fungsi Damang Kepala Adat baik bagi para Damang Kepala Adat maupun bagi Calon Damang Kepala Adat agar lebih berkualitas untuk menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan,  teknologi dan komunikasi yangmengglobal.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2019-11-10 — Updated on 2021-01-16

Versions

How to Cite

YETWIRANILAMPE. (2021). PENGANGKATAN DAMANG KEPALA ADAT DI KECAMATAN JEKAN RAYA KOTA PALANGKARAYA . Journal Ilmu Sosial, Politik Dan Pemerintahan, 2(1), 1–11. https://doi.org/10.37304/jispar.v2i1.355 (Original work published November 10, 2019)

Issue

Section

Articles