SISTEM DEMOKRASI SEKULER TAK MENDUKUNG PENDIDIKAN BERKARAKTER
DOI:
https://doi.org/10.37304/jispar.v2i1.358Keywords:
Sistem Demokrasi, PendidikanKarakterAbstract
Kondisi remaja saat ini sangat memprihatinkan, degradasi moral seperti tawuran pelajar, seks bebas, aborsi, narkoba dan lain sebagainya seakan menjadi suguhan sehari-hari. Salah satu upaya yang dilakukan oleh para pakar pendidikan untuk menangani permasalahan tersebut adalah dengan pendidikan berkarakter. Pendidikan berkarakter adalah Pendidikan untuk pembangunan karakter yang mencakup pengembangan substansi, proses dan suasana atau lingkungan yang menggugah, mendorong, dan memudahkan seseorang untuk mengembangkan kebiasaan baik dalam kehidupan sehari-hari. Agar terwujud pendidikan yang berkarakter maka peran negara sangatlah penting. Kebijakan- kebijakan yang di terapkan oleh Negara haruslah mendukung pembentukkan karakter yang baik pada remaja. Akan tetapi pada kenyataannya dalam sistem demokrasi sekuler kebijakan-kebijakan yang diambil sarat dengan berbagai kepentingan. Beberapa kebijakan yang tidak mendukung pembentukkan karakter antara lain; dalam menyikapi tawuran remaja diatur dalam Pasal 170 KUHP. Pasal ini mengandung kendala dan kontroversial tanpa memberikan efek jera. UU No 8/1992 tentang Perfilman, UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi, UU No 40/1999 tentang Pers dan UU No 32/2002 tentang Penyiaran, yang mempermudah praktik seks bebas pada remaja dan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) yang mempermudah praktik aborsi. Dan semua itu akan membuat pendidikan karakter di Indonesia hanya pada tataran teori dan sulit dalampengaplikasiannya.
Downloads
Downloads
Published
Versions
- 2021-01-16 (2)
- 2019-11-10 (1)