PERAN BIRO HUKUM DALAM HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH (STUDI DI BIRO HUKUM SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH)

Authors

  • Sri Magdalena Hutabalian

DOI:

https://doi.org/10.37304/jispar.v5i1.393

Keywords:

Biro Hukum, Rancangan Peraturan Daerah, Harmonisasi

Abstract

Harmonisasi Rancangan peraturan daerah merupakan upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan, baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah, dan hal-hal lain selain peraturan perundang-undangan, sehingga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan atau tumpang tindih (overlaping).

Biro Hukum merupakan instansi vertikal di lingkungan Setda Provinsi Kalimantan Tengah yang turut serta dalam pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah. Prinsip Otonomi Daerah dengan system desentrasasi yakni otonomi yang seluas-luasnya dimana daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semu aurusan Pemerintahan termasuk memiliki kewenangan mengharmonisasikan peraturan daerah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalh penelitian kualitatif dimana memberikan gambaran factual mengenai peran Biro Hukum dalam Harmonisasi rancangan Peraturan Daerah, teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara secara langsung terhadap objek yang diteliti, wawancara dimana peneliti mengadakan Tanya jawab secara langsung dengan informan sehubungan dengan masalah yang diteliti dan mnegumpulkan arsip-arsip yang berhubungan dengan masalah penelitian yang bersumber dai Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah serta studi Kepustakaan dengan membaca buku, dokumen-dokumen, Undang-undangdan media informasilainnya yang berhubungan dengan masalah penelitian serta ditunjang oleh data sekunder.

Hasil penelitian menunjukkan bahwaperan Biro Hukum berjalan dengan baik dimana harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah yang dilaksanakan sesuai dengan unsure harmonisasi raperda . Biro Hukum memiliki peran yang sangat strategis yaitu sebagai instansi vertical mempunyai peran yang sangat berpengaruh dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2019-11-10 — Updated on 2021-01-15

Versions

How to Cite

Sri Magdalena Hutabalian. (2021). PERAN BIRO HUKUM DALAM HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH (STUDI DI BIRO HUKUM SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH). Journal Ilmu Sosial, Politik Dan Pemerintahan, 5(1), 1–6. https://doi.org/10.37304/jispar.v5i1.393 (Original work published November 10, 2019)

Issue

Section

Articles