TANTANGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN (BPJS) DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
DOI:
https://doi.org/10.37304/jispar.v7i1.423Abstract
Upaya Negara Indonesia untuk memberikan jaminan kesehatan yang layak dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011yaitu membentuk BPJS guna tercapainya Universal Healt coverage (UHC) di tahun 2019. BPJS Kesehatan sebagai pelaksana kebijakan sudah berupaya maksimal untuk memberikan sosialisasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya untuk jaminan kesehatan, namun memang butuh proses dan waktu untuk mewujudkan keseluruhan warga negara terjamin dalam jaminan kesehatan nasional. Namun tidak dapat dipungkiri masih banyak kendala yang dihadapi baik dari internal maupun eksternal sehingga Pelayanan JKN oleh BPJS masih belum diterima seluruh penduduk Indonesia.
Downloads
Downloads
Published
Versions
- 2021-01-15 (2)
- 2019-11-26 (1)