TANTANGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN (BPJS) DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

Authors

  • Astrid Teresa

DOI:

https://doi.org/10.37304/jispar.v7i1.423

Abstract

Upaya Negara Indonesia untuk memberikan jaminan kesehatan yang layak dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011yaitu membentuk BPJS guna tercapainya Universal Healt coverage (UHC) di tahun 2019. BPJS Kesehatan sebagai pelaksana kebijakan sudah berupaya maksimal untuk memberikan sosialisasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya untuk jaminan kesehatan, namun memang butuh proses dan waktu untuk mewujudkan keseluruhan warga negara terjamin dalam jaminan kesehatan nasional. Namun tidak dapat dipungkiri masih banyak kendala yang dihadapi baik dari internal maupun eksternal sehingga Pelayanan JKN oleh BPJS masih belum diterima seluruh penduduk Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2019-11-26 — Updated on 2021-01-15

Versions

How to Cite

Astrid Teresa. (2021). TANTANGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN (BPJS) DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT. Journal Ilmu Sosial, Politik Dan Pemerintahan, 7(1), 1–12. https://doi.org/10.37304/jispar.v7i1.423 (Original work published November 26, 2019)

Issue

Section

Articles