ANALISA CAKUPAN HUKUM PENGELOLAAN PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.37304/jispar.v12i1.8395Keywords:
Data Pribadi, Perlindungan, HukumAbstract
Kajian ini didasari atas pentingnya di era modern saat ini untuk memberikan perlindungan atas hak-hak privasi dan data seseorang agar dapat menghalau penyelewengan atau kekeliruan penanganan data. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa cakupan pengelolaan hukum perlindungan data pribadi di Indonesia. Metode penelitian yang dipakai yakni penelitian kualitatif yang sifatnya studi pustaka (library research) memakai beberapa buku, jurnal dan literasi lain untuk menjadi obyek pokok dalam mengupas permasalahan terkait dengan cakupan pengelolaan hukum perlindungan data pribadi di Indonesia. Hasil Penelitian menguraikan bahwasanya cakupan pengelolaan hukum perlindungan data pribadi di Indonesia telah memunculkan beberapa aturan UU yang dijalankan dan sah saat ini, yang punya keterikatan atau dalamnya muncul bahasan yang terkait dengan pengelolaan perlindungan data pribadi. Beberapa aturan UU itu bisa digolongkan jadi beberapa sektor, yakni: (1) telekomunikasi dan informatika; (2) kependudukan dan kearsipan; (3) keuangan, perbankan, dan perpajakan; (4) perdagangan dan industri; (5) layanan kesehatan; dan (6) keamanan dan penegakan hukum.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Fauzi Solihin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.