Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Kepemilikan E-KTP di Desa Marawan Lama Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan

Authors

  • Setiani Setiani UPR
  • Eddy Lion Universitas Palangka Raya
  • Yuyuk Tardimanto Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.37304/jpips.v12i1.1160

Keywords:

Kesadaran Hukum Masyarakat, Kepemilikan e-KTP

Abstract

Penelitian yang menggunakan penelitian kualitatif bertujuan untuk memahami obyek yang diteliti secara mendalam dan mengembangkan pemahaman akan satu atau lebih dari fenomena yang dihadapi. Penelitian di Desa Marawan Lama Kecamatan Dusun Utara  Kabupaten Barito Selatan.  Subjek penelitian yaitu 1 Orang Kepala Desa, 1 Orang sekretaris Desa. 2 Orang Tokoh Masyarakat dan 4 Orang masyarakat yang belum memiliki e-KTP dengan jumlah seluruhnya 8 (Delapan) Orang.  Pengumpulan data lembar observasi, wawancara untuk Studi Tentang Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Kepemilikan e-KTP di Desa Marawan Lama Kecamatan Dusun Utara  Kabupaten Barito Selatan. Teknik analisis data, penulis menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data atau display data kemudian penarikan kesimpulan atau verifikasi data. Hasil penelitian diperoleh: (1) Masyarakat di Desa Marawan Lama hamper semua mempunyai e-KTP. Yang tidak memiliki e-KTP 22 Orang  dan yang memiliki e-KTP 1.067 dan yang terdata wajib miliki e-KTP  1.089 Orang.  Di peroleh data 2,02% yaitu dari jumlah yang memiliki e-KTP sebanyak 22 kali 100 dibagi 1.089 hasilnya 2.02%. ini berarti masyarakat sadar akan hukum.  (2) Syarat dalam pembuatan e-KTP:  Warga Negara Indonesia, Berusia 17 tahun atau lebih, Menunjukan surat pengantar, Mengisi formulir F1, Foto Kopi Kartu Keluarga.  (3) Manfaat dari pembuatan e-KTP adalah untuk sebagai tanda identitas diri warga negara, sebagai syarat untuk pembuatan SIM, pembuata nsurat – surat tanah, layanan BPJS, membuka tabungan di Bank serta andministrasi penduduk lainya. Faktor pendukung pembuatan e-KTP untuk mendapat identitas yang sah, takut rajia polisi, pembuatan SIM,dan layanan BPJS, serta kepentingan data penduduk yang lainya. Faktor penghambat pembuatan e-KTP keterbatasan biaya, pembuatan e-KTP tidak langsung jadi. Ketidak tahuan masyarakat atas kesadaran hukum dalam kepemilikan e-KTP.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2020-06-20