Pernikahan Dini dan Implikasinya Pada Angka Putus Sekolah di Desa Tumbang Habaon Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas

Authors

  • Lina Sari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, FKIP Universitas Palangka Raya
  • Eli Karliani Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, FKIP Universitas Palangka Raya
  • Dotrimensi Dotrimensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, FKIP Universitas Palangka Raya

Keywords:

Early Marriage, School Dropout Rates, Tumbang Habaon Village

Abstract

This research aims to describe early marriage and its implications for school dropout rates in Tumbang Habaon Village. This research is qualitative research with a descriptive approach. The results of this research are (1). Description of early marriage. The implications for the school dropout rate in Tumbang Habaon village, Tewah sub-district, Gunung Mas Regency. This has happened, with several school-age children having early marriages while still at school. Early marriage often occurs in this village, which is caused by the majority of people marrying at a young age. This has a major impact on public education, resulting in generally low levels of education. In addition, in this village, educational services only cover junior secondary education, whereas to continue to senior secondary level, children have to leave the village. This causes children to go to school without parental supervision. (2) The main factor that causes early marriage to occur is the child's desire to get married and it is supported by the blessing of the parents so that the marriage will happen. This is also supported by the rule that there are no sanctions for early marriage so that people are very free to get married. at an early age. Apart from that, there are economic, social and cultural factors that occur in the community

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bagong Suyanto,Sutinah. 2013. Masalah Sosial Anak . Jakarta kencana 2013 Ed.1 Cet.1)

Dede Oetomo. 2017. Pelahiran Dan Perkembangan Analisis Wawancara Dalam PELLBA. Yogyakarta:Kanisius.

Depdiknas .2022. Permendiknas No 22 Tahun 2022 Tentang Standar Isi. Jakarta : Depdiknas.

Desrita. 2017. Analisis dampak pernikahan dini terhadap psikologis remaja. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial.

Dewi Sulastri. 2015. “Dampak Besar dan Panjang Pernikahan Dini pada Perempuan”. Retrieved from BKKBN Dari

(https://www.bkkbn.go.id/detailpost/dampak-besar-dan-panjang pernikahandini- pada-perempuan).

Dian. 2014. Analisis Dampak Pernikahan Dini pada Remaja Putri di Desa Sidoluhur Kecamatan Godean Yogyakarta. RAKERNAS AIPKEMA “Temu Ilmiah Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.

Idrus, M 2015. Pendidikan Dasar Untuk Semua. (universal basic education)”, Universitas Gajah Mada.

Irwan Ahmadi. 2019. Upaya Mengeliminir Angka Putus Sekolah Karena Pernikahan Di Madrasah Aliyah Nw Pengadang Kecamatan Praya Tengah Mataram. Skripsi.

Jalu. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pernikahan Usia Dini di Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin. Jurnal Swarnabhumi.

Masyukri Bakri, 2012. Dampak Pernikahan Dini Terhadap Faktor Ekonomi

Jakarta: Salemba. Medika

M. Jusuf Hanafiah. 2012. Pernikahan Dini dan Budaya. Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan Vol. 11 No. 1.

Mc Millen Kaufman & Whitener. 2012. The effect of emotional intelligence on marital quality in Kenya : A case of the catholic archdiocese of nairobi, Kenya. International Academic Journal of Social Sciences and Education.

Moleong, Lexy. 2013. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Karya.

Mukhtar. 2013. Metode Praktis Penelitian Deskriptif Kualitatif. Jakarta: Referensi (GP Press Group).

Murhaini. 2017. Lembaga Adat dan Sistem Hukum Adat di Indonesia. Bandung: Alumni.

Permata Press. 2013, Kitab Undang-Undang Tentang Pernikahan. dilengkapi dengan Penjelasannya, Penerbit:Permata Press.

Pohan. 2017. Masalah Ekonomi Pernikahan Usia Dini: dasar-Dasar Pengertian Dan Penerapan. Jakarta : EGC

Prabantari. 2016. Faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan usia dini.

Jurnal Biometrika dan Kependudukan.

Saptandary, Pinky. 2012. Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis UU No. 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara.

Sari. 2013. Faktor yang Mempengaruhi Pernikahan Usia Dini di Desa Baru Kabupaten Kerinci. Jurnal Endurance : Kajian Ilmiah Problema Kesehatan Avalilable Online. Dari

(http://ejournal.kopertis10.or.id/index.php/endurance).

Setiawati. 2017. Batas usia Minimal dan Maksimal Pernikahan. Yogyakarta : ANDI.

Shappiro. 2015. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkawinan Usia Muda Di Provinsi Gorontalo. Jurnal Keluarga Berencana, Vol. 2 No. 1.

Siskawati Ambrin. 2019. Persepsi Masyarakat Tentang Anak Putus Sekolah Akibat Pernikahan Dini di Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo.Skripsi. Program Studi PPKn, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo.

Malik, Suratman. 2015. Hukum Tentang Pernikahan Dini di Indonesia. Jakarta: Chandra Utama.

Sugiyono, 2012, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D ,(Bandung: Alfabeta)

Suprayitno. 2019. Sistem Hukum Adat Dayak Ngaju Provinsi Kalimantan Tengah

Yudisia.

Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Jakarta (tidak diterbitkan).

United Nations Children’s Fund (Unicef). 2020. Situasi Anak Di Indonesia, Tren, Peluang, Dan Tantangan Dalam Memenuhi Hak-Hak Anak. Jakarta: Unicef Indonesia; 2020.

Vallonhoven (Nugroho.2016). Hukum Adat dalam perkembangan jaman.Development and validation of a measure of emotional inteligence. Personality and Individual Differences.

Walter S, Jones. 2012. Emotional intelligence: A predictor of marital quality in Pakistani couples. Pakistan Journal of Psychological Research.

Winik Juniasti. 2014. Pernikahan usia dini dan pengaruhnya terhadap keharmonisan dalam rumah tangga di desa bonto jati kecamatan pasimasunggu timur kab. Kepulauan selayar. Skrispi.

Downloads

Published

2023-12-30