Pengangkatan Damang Kepala Adat Di Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya

Authors

  • Yetwirani Lampe Prodi PPKN FKIP Universitas Palangka Raya
  • Rinto Alexandro Pendidikan Ekonomi, FKIP Universitas Palangka Raya

Keywords:

Implementasi Kebijakan, Pengangkatan Damang Kepala Adat.

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1). Dari segi proses penjaringan Calon Damang Kepala Adat yang Akan berhak dipilih untuk diangkat menjadi Damang Kepala Adat, sangat terbatas, dan yang bisa dicalonkan hanya yang pernah atau sedang duduk sebagai anggota Kerapatan Mantir Adat, sehingga tidak banyak pilihan. (2) Dilihat dari proses pelaksanaan penilaian Calon Damang Kepala Adat, maka Calon yang terjaring sudah memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Pasal 17, dan 19 Perda No. 16 Tahun 2008. (3). Dilihat dari pelaksanaan pemilihan Calon Damang Kepala Adat sudah memenuhi prosedur pemilihan yang sudah diatur dalam Pasal 22 Perda No. 16 Tahun 2008. (4). Hasil pemilihan, Nama Damang Kepala Adat (terpilih) dituangkan kedalam Berita Acara dan laporannya disampaikan kepada Walikota Kota Palangka Raya, sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Damang Kepala Adat. (5). Faktor yang mendukung, adalah adanya Perda No. 16 Tahun 2008 sebagai Pedoman Utama dalam Pengangkatan Damang Kepala Adat. Kemitraan dengan Pemerintahan Kecamatan Jekan Raya dalam memfasilitasi Pemilihan dan Pengangkatan Damang Kepala Adat, melalui Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh Camat Jekan Raya. (6). Adanya Dana yang tersedia yang berasal dari APED untuk penyelenggaraan pemilihan dan pengangkatan Damang Kepala Adat, dalam artian untuk biaya pelaksanaan pemilihan dan honorarium Panitia Pemilihan. (7). Faktor penghambat belum ada pedoman yang khusus tentang tats cara pengaturan penjaringan, sehingga bakal calon Damang Kepala Adat sangat terbatas dan tidak banyak pilihan, dan kurangnya sosialisasi sampai ke level bawah ke Kelurahan (8). Tidak adanya standar penilaian yang jelas mengenai persyaratan yang hares dimiliki oleh calon Damang Kepala Adat seperti yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) c. Perda No. 16 Tahun 2008, mengingat tugas dan fungsi yang diemban oleh Damang Kepala Adat sebagai Pemangku Adat cukup berat seperti yang diatur dalam Pasal 7, dan 8 Perda No. 16 Tahun 2008.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Wahab, Solichin. 1990. Analisis Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Rineka Cipta.

Abdurrahman. 2001. Revitalisasi Hukum Adat Masyarakat Dayak. Fakultas Hukum. Palangka Raya: Universitas Palangka Raya.

Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian, Edisi Revise V1. Cetakan ketigabelas. Jakarta: Rineka Cipta.

Hermansyah U., 2002. Singer Dayak Ngaju Dalam Interaksi Sosial di Kelurahan Tangkiling Palangka Raya. Tesis Program Pascasarjana Universitas Padjajaran Bandung.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah No. 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah No. I Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah No. 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat.

Downloads

Published

2016-06-07