Perkawinan Adat Suku Dayak Ngaju Di Desa Dandang Kabupaten Kapuas

Authors

  • Thamrin Salomo FKIP, Universitas Palangka Raya
  • Utuyama Hermansyah FKIP, Universitas Palangka Raya

Keywords:

Perkawinan Adat, Suku Dayak

Abstract

Perkawinan menurut adat pada saat sekarang ini lebih dominan dilakukan oleh kalangan masyarakat pedesaan, termasuk masyarakat desa Dandang. Dengan masih dipergunakannya tata cara perkawinan hanya menurut adat istiadat sudah barang tentu hal ini akan menimbulkan berbagai masalah dalam sebuah rumah tangga dilihat dari perspektif hukum di Indonesia. Beranjak dari pemikiran tersebut diatas maka masalah yang akan dimunculkan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah syarat – syarat perkawinan  adat dayak ngaju di Desa Dandang Kabupaten Kapuas. Bagaimana  tujuan  perkawinan  adat dayak ngaju  di Desa dandang Kabupaten Kapuas. Bagaimanakah proses perkawinan adat suku  Dayak  Ngaju di Desa Dandang Kabupaten Kapuas. Bagaimana masyarakat memaknai Upacara perkawinan adat dayak ngaju di Desa Danadang Kabupaten Kapuas.Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Desa Dandang Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas.  Tujuan perkawinan bagi masyarakat dayak ngaju terutama pada masyarakat desa Dandang yaitu menjalin ikatan pernikahan yang sakral bermartabat, berbudaya, dan memiliki nilai – nilai agama yang baik dalam ikatan perkawinan saling mengungkap janji biasanya bagi masyarakat Desa Dandang dengan istilah Cinta Hentang Tulang memiliki makna ikatan sehidup semati. Prosesi perkawinan adat Dayak Ngaju di Desa Dandang sama halnya dengan perkawinan masyarakat Indonesia pada umumnya selalu mengikiti kemajuan jaman oleh karena itu secara langsung pergeseran budaya akan terjadi secara tidak sengaja, dalam prosesi pernikahan biasanya yang menyebabkan pergeseran adalah alasan klasik yaitu alasan mahalnya biaya melaksanakan perkawinan adat serta syarat yang banyak, sehingga sebagian masyarakat yang ekonomi menengah ke bawah melaksanakan perkawinan dengan jalan mereka sendiri yang singkat hanya menurut aturan agama saja.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arikunto, Suharsimi. 1992. Prosedur Penelitian. Rineka Cipta. Jakarta.

Alfathri (2006). Resistensi Gaya Hidup: Teori dan Realitas. Yogyakarta dan Bandung Jalasutra.

Alo Liliweri (2003). Dasar-dasar Komunikasi Antar Budaya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Astrid S. Susanto Astrid S. (1980). Komunikasi Sosial Di Indonesia. Bandung: Bina

Cipta.

Deddy Mulyana (2001). Metodologi Penelitian Kualitatif: Paradigma Baru Ilmu

Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya. Bandung: Remadja Rosdakarya

Hadi Sutrisno, 1983. Metodologi Research. Fakultas Pertanian. Jakarta.

Hadikusuma, Hilman, 1983. Hukum Perkawinan Adat. Surabaya: Alumni

Iman Sudayat, 1981. Hukum Adat. Sketsa Azas. Cet. II Liberty. Yogyakarta.

Kuntowijoyo (1987). Manusia dan Kebudayaan. Yogyakarta: Widya Wacana.

Leuer, H.Robert (1993). Perspektif Tentang Perubahan Sosial. Jakarta: Rineka cipta.

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 1989. Metodologi Penelitian.

Miles BM, dan Huberman M, 1992. Analisis Data Kualitataif , UI-Press, Jakarta

Moleong, Lexy J. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rodakarya. Bandung.

Soerojo, Wignjodipoero (1995). Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. JakartaGunung

Sutikno, Imam, 1995 Pengantar Antropologi Budaya Jilid II Cetakan ke IV.

Downloads

Published

2014-06-10