Memberdayakan Komite Sekolah Untuk Meningkatkan Mutu Layanan Pendidikan

Authors

  • Engripin FKIP, Universitas Palangka Raya
  • Sogi Hermanto FKIP, Universitas Palangka Raya

Keywords:

Komite sekolah, Layanan Pendidikan, Masyarakat

Abstract

Di Indonesia, penataan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan sebenarnya telah dilembagakan sejak tahun 1992, yaitu dengan diterbitkannya PP Nomor 39 tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional dan Kepmendiknas NO. 044/U/2002, tanggal 2 April 2002 tentang pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Menteri Pendidikan Nasional juga mencanangkan “Gerakan Peningkatan Mutu Pendidikan” pada tanggal2 Mei 2002. Hakikat ketiga produk pemerintah itu, bahwa peran serta masyarakat berfungsi untuk ikut memelihara, menumbuhkan, meningkatkan dan mengembangkan pendidikan nasional dan bertujuan untuk mendayagunakan kemampuan yang ada pada masyarakat seoptimal mungkin untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Secara lebih spesifik pasal 56 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas menyebutkan bahwa di masyarakat ada Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah atau Komite Madrasah yang berperan: 1) Dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah. 2) Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis. 3) Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Dalam konteks otonomi daerah, sekolah diharapkan lebih bergerak secara mandiri untuk meningkatkan kinerja manajemen penyelenggaraan pendidikan.Dengan demikian, sekolah perlu memberdayakan masyarakat melalui Komite Sekolah dengan mengajak bekerja sama memanfaatkan potensi yang ada, sehingga semua sumber daya berkembang secara maksimal sesuai dengan kapabilitas masing masing. Kebersamaan merupakan potensi yang amat vital untuk membangunmasyarakat menciptakan demokratisasi pendidikan. Sebagai yang demikian, pemberdayaan Komite Sekolah merupakan alternatif pengelolaan sekolah denganharapan mampu mendorong terwujudnya mutu pendidikan yang optimal.Dalam mengaplikasikan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah adalah suatu model manajemen yang memberi otonomi sekolah. Artinya kepada sekolah diberikan keleluasan dan partisipasi secara langsung kepada warga sekolah (guru, siswa, kepala sekolah, karyawan) dan masyarakat yang meliputi orang tua murid, tokoh masyarakat, ilmuwan, pengusaha dan lainnya dapat juga tokoh agama di daerahnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Sidi, Indra Djati. 2003. Menuju Masyarakat Belajar “Menggagas Paradigma Baru Pendidikan”. Jakarta: Logos.

www.google.com. “komite sekolah”.

Downloads

Published

2014-12-10