Pengaruh Pendapatan Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Kecamatan Alak Kota Kupang

Authors

  • Melda Mariana Poeh Jurusan akuntansi Politeknik Negeri Kupang NTT

DOI:

https://doi.org/10.37304/jpips.v14i2.7740

Keywords:

pendapatan wajib pajak, sanksi perpajakan, pajak bumi bangunan

Abstract

Adapun penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahui apakah tingkat pendapatan wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Kecamatan Alak. 2) mengetahui apakah sanksi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Kecamatan Alak 3) mengetahui apakah faktor pengetahuan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Kecamatan Alak. 4) mengetahui apakah Faktor pendapatan wajib pajak, sanksi perpajakan, dan pengetahuan perpajakan berpengaruh secara bersama-sama terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB)? Populasi dalam penelitian ini sebanyak 18.271 wajib pajak dan dibatasi hanya pada 4 Kelurahan mewakili 12 Kelurahan di Kecamatan Alak. Sampel sebanyak 100 wajib pajak yang diperoleh menggunakan rumus slovin, teknik pengambilan sampel ini menggunakan cluster random sampling, sedangkan teknik analisis data yang dipakai adalah analisis regresi berganda, uji parsial, uji simultan dan uji determinasi. Hasil analisis regresi linier berganda diperoleh persamaan Y= (- 0,334)+0,292x1+0,132x2+0,426x3+e. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan dari faktor pendapatan wajib pajak dan pengetahuan perpajakan, terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan, dan faktor sanksi perpajakan terdapat pengaruh yang tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Secara simultan atau bersama-sama faktor pendapatan wajib pajak, sanksi perpajakan, dan pengetahuan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib Pajak Bumi dan Bangunan. Pengaruh tersebut sebesar 45,7% sedangkan sisanya 54,3% dipengaruhi oleh faktor-faktor lain atau ceteris paribus.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Harahap, W. S., & Silalahi, A. D. (2021). Faktor-Faktor Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kab. Deli Serdang. Indonesian Journal of Business Analytics, 1(2), 199- 210.

I Gede S, Mumu A & Sondakh J.J (2020) , Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak, Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa, Jurnal Riset Akuntansi 15(2), 2020, 175-184

Kadek, Dewi Ni; Diatmika I Putu Gede dan Nyoman Putra Yasa. 2019. Pengaruh Penerimaan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Wajib Pajak, dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2) di Kabupaten Buleleng.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 PMK.03 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam rangka pengembalian pendahuluan kelebihan Pembayaran Pajak

Pratiwi, R., Silalahi, A. D., & Irama, O. N. (2019, September). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Badan Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb) Di Kecamatan Tanjung Morawa. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 1348-1354).

Rahayu, N. (2017). Pengaruh pengetahuan perpajakan, ketegasan sanksi pajak, dan Tax amnesty terhadap kepatuhan wajib pajak. Akuntansi Dewantara, 1(1), 15-30.

Resmi, Siti. 2014. Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta : Salemba Empat

Wilestari, M., & Ramadhani, M. (2020). Pengaruh Pemahaman, Sanksi Perpajakan dan Tingkat Kepercayaan pada Pemerintah terhadap Kepatuhan dalam Membayar PBB-P2. Akrual, 2(1), 36-54

Downloads

Published

2022-11-30