HAK IDENTITAS DAN KEBEBASAN BEREKSPRESI ANAK
Nurhelan Siregar, Eli Verawati Simatupang, Fitriyani Fitriyani
DOI:
https://doi.org/10.36873/jph.v21i1.20634Abstract
Anak adalah aset berharga bagi masa depan masyarakat dan kesejahteraan mereka menjadi prioritas utama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hak identitas anak dan kebebasan berekspresi dalam konteks hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan fokus pada tatanan norma-norma hukum positif. Populasi penelitian mencakup undang-undang terkait hak anak, dengan sampel berupa Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 dan berbagai konvensi internasional. Instrumen penelitian berupa studi dokumen dan literatur yang relevan. Data dianalisis secara deskriptif untuk memahami makna dasar hak identitas anak dan kebebasan berekspresi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak anak, termasuk hak atas identitas dan kebebasan berekspresi, yang mendukung perkembangan psikososial anak-anak.
Kata kunci: Hak Anak; Identitas; Kebebasan Berekspresi