ANALISIS FAKTOR PENYEBAB, AKIBAT, DAN PROSES CONTRACT ADDENDUM PROYEK KONSTRUKSI JALAN DI KOTA PALANGKA RAYA
DOI:
https://doi.org/10.52868/jt.v2i2.1303Keywords:
Faktor Penyebab Contract Addendum, Akibat Contract Addendum, Proses Contract Addendum, Proyek Konstruksi JalanAbstract
Seiring dengan pertumbuhan sektor konstruksi Indonesia semakin pesat, membuat proses pelaksanaan proyek konstruksi dihadapkan pada permasalahan yang sering terjadi, yaitu contract addendum. Contract addendum dapat dilaksanakan jika ada sebab-sebab tertentu, yang telah disepakati antara owner dengan kontraktor, dan mengakibatkan terjadinya beberapa perubahan dalam perjanjian awal dalam kontrak yang telah ditetapkan, serta dapat berdampak terhadap biaya pekerjaan dan waktu pelaksanaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab, akibat, dan proses contract addendum proyek konstruksi jalan di Kota Palangka Raya. Penelitian ini menggunakan metode survei berupa wawancara serta menyebarkan kuisioner kepada 32 responden yaitu 2 owner dan 30 kontraktor, dan analisis deskriptif untuk menganalisis hasil kuisioner dan data contract addendum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor dominan penyebab dari contract addendum adalah “Terdapat perbedaan antara gambar dengan kondisi lapangan pada saat pelaksanaan” dengan nilai mean tertinggi yaitu 2,8125. Akibat dari contract addendum dibagi menjadi 2 bagian : 1) berdasarkan jawaban responden terjadi penambahan biaya pekerjaan sebesar <10% dan keterlambatan waktu pelaksanaan sebesar <10%; 2) berdasarkan data contract addendum ada 2 proyek yang ditinjau: a) Proyek Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Tingang Tahun 2015 terjadi penambahan biaya paling besar pada pekerjaan HRS-Base Levelling sebesar 3,46% dari nilai kontrak total, b) Proyek Peningkatan Jalan Bukit Karmel dan Jalan Wijaya Kusuma Tahun 2017 terjadi penambahan biaya paling besar pada pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas B sebesar 1,37% dari nilai kontrak total, dan terjadi keterlambatan waktu pelaksanaan sebesar 45,45% dari jadwal kontrak awal. Serta proses contract addendum di Kota Palangka Raya berdasarkan jawaban responden secara umum sudah mengikuti prosedur dengan baik.