PERHITUNGAN RENCANA BIAYA REVEGETASI AREA IN PIT DUMP (IPD) BISA
DOI:
https://doi.org/10.52868/jt.v6i2.8248Keywords:
Tahap Revegetasi, Biaya Revegetasi, DisposalAbstract
Pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik, pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang. PT. Telen Orbit Prima merupakan salah satu perusahaan pertambangan batubara yang berusaha melakukan upaya penanganan dampak negatif dari kegiatan penambangan dengan melakukan kegiatan revegetasi. Salah satu area yang terkena dampak negatif dari kegiatan penambangan adalah area in pit dump atau IPD. Maka dari itu rencana kegiatan revegetasi yang akan dilakukan pada tahun 2022 ini adalah kegiatan revegetasi pada area IPD Bisa yang luasnya 4,89 Ha. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tahapan revegetasi yang akan direncanakan di IPD Bisa dan untuk menghitung jumlah biaya yang diperlukan untuk melakukan kegiatan revegetasi. Dimana tahapan revegetasi yang akan direncanakan dimulai dari persiapan lapangan, persemaian benih, penanaman dan pemeliharaan. Kegiatan revegetasi yang akan dilakukan tersebut tidak terlepas dari biaya yang akan dikeluarkan oleh perusahaan. Biaya tersebut terdiri dari biaya analisis biaya kualitas tanah, biaya persemaian benih, biaya penanaman, biaya pemeliharaan, biaya tambahan dan biaya tidak langsung untuk mobilisasi dan demobilisasi alat sebesar 2,5%. Berdasarkan perhitungan biaya langsung dan biaya tidak langsung total keseluruhan biaya untuk revegetasi area IPD Bisa seluas 4,89 Ha sebesar Rp.323.263.000.