Implementasi Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum Di Dinas Sosial Kota Palangka Raya
Keywords:
Implementasi, Kebijakan Publik, Anak Berhadapan HukumAbstract
Tulisan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi pendampingan anak berhadapan dengan hukum dan mengalisis faktor yang menjadi penghambat dan faktor pendukung yang mempengaruhi implementasi pendampingan anak berhadapan dengan hukum di Dinas Sosial kota Palangka Raya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dan menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edward III, yang memiliki empat faktor dalam mengimplementasikan kebijakan publik yaitu, komunikasi, sumber daya, sikap pelaksana dan struktur birokrasi. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi.Hasil penelitian menunjukan bahwa Dinas Sosial Kota Palangka Raya telah menjalankan pendampingan anak berhadapan dengan hukum sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan cukup baik. Melalui kerja sama dan saling bertukar informasi dengan lembaga atau instansi pemerintah lainnya serta kemampuan para pekerja sosial yang professional membuat pendampingan anak berhadapan dengan hukum dapat berjalan dengan baik, walaupun masih adanya kekurungan pada fasilitas berupa gedung LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) yang masih harus menumpang pada PBSR (Panti Bina Sosial Remaja) sehingga terbatasnya anak yang dibina di LPKS.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 JOURNAL ADMINISTRASI PUBLIK (JAP) - E-ISSN: 2723-2530 & P-ISSN: 2337-4985
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.