This is an outdated version published on 2020-05-08. Read the most recent version.
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2016
DOI:
https://doi.org/10.37304/jispar.v6i2.1038Abstract
The
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2020-05-08
Versions
- 2021-02-18 (3)
- 2021-02-16 (2)
- 2020-05-08 (1)
How to Cite
jispar, editor. (2020). IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI: IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2016. Journal Ilmu Sosial, Politik Dan Pemerintahan, 6(2). https://doi.org/10.37304/jispar.v6i2.1038
Issue
Section
Articles