IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL DAN PENGINAPANDI KABUPATEN SINTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT

THE POLICY IMPLEMENTATIONS HOTEL AND LODGING TAXES REVENUEIN SINTANG REGION IN WEST KALIMANTANPROVINCE

DOI:

https://doi.org/10.37304/jispar.v3i2.375

Keywords:

Implementasi kebijakan,, Pajak Hotel danPenginapan.

Abstract

Penelitian ini tentang Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Hotel dan Penginapan, terdapat berbagai model yang dapat mendukung pelaksanaan kebijakan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daearah, terindikasi hasil pemungutan yang dilakukan mengalami fluktuasi sehingga hasil pungutan pajak belum optimal, serta belum dapat dijadikan sebagai sumber keuangan daerah, untuk membiayai kegiatan pemerintahan daerah dan pembangunan yang seharusnya digali dari potensi sumber daya daerah yangdimiliki.

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan data primer dan sekunder melalui wawancara dan observasi, untuk data sekunder didapatkan dari dokumen resmi, berupa laporan kegiatan dan Peraturan perundang-undangan yangberlaku.

Hasil penelitian menunjukan bahwa beban kerja staf pelaksana dalam mengimplementasikan kebijakan melebihi kemampuannya, insentif masih minim namun telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009, disisi lain standar tujuan kebijakan telah ada dan diatur dalam Peraturan Daerah tentang Satuan Organisasi Perangkat Daerah. Komunikasi internal dan eksternal cukup efektif, lingkungan sosial, ekonomi, politik cukup mendukung, sehingga hasil dari pemungutan Pajak Hotel dan Penginapan mengalami peningkatan dilihat dari pencapaian target dan realisasi meskipun belum signifikan peningkatannya jika dibandingkan denganpotensinya.

Temuan dari penelitian ini adalah adanya faktor lain yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan yaitu sistem kerja merupakan pengembangan dari teori implementasi kebijakan menurut Van Meter dan Van Horn yaitu dimensistandar.

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2019-11-10 — Updated on 2021-01-16

Versions

How to Cite

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL DAN PENGINAPANDI KABUPATEN SINTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT: THE POLICY IMPLEMENTATIONS HOTEL AND LODGING TAXES REVENUEIN SINTANG REGION IN WEST KALIMANTANPROVINCE. (2021). Journal Ilmu Sosial, Politik Dan Pemerintahan, 3(2), 1–12. https://doi.org/10.37304/jispar.v3i2.375 (Original work published November 10, 2019)

Issue

Section

Articles