AKUNTABILITAS PELAYANAN PUBLIKDI KANTOR CAMAT DUSUN TENGAH KABUPATEN BARITO TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.37304/jispar.v5i1.389Keywords:
Akuntabilitas Pelayanan Publik.Abstract
Akuntabilitas pelayanan publik, dimana pemerintah ada untuk melayani masyarakat, sehingga kantor kecamatan dijadikan sebagai pusat pelayanan publik, yang diharapkan bisa memberi rasa puas kepada publik dalam proses pemerintahan. Kepuasan publik akan terpenuhi apabila pelayanan yang diberikan sesuai dengan harapan.
Metode yang peneliti gunakan untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas pelayanan publik yaitu deskriptif dengan metode pendekatan kualitatif. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi dan data tersebut kemudian diolah dan dianalisis.
Demi terciptanya akuntabilitas pelayanan publik, maka dalam suatu pelayanan yang sangat menyangkut kepentingan publik diharapkan akan diselenggarakan sesuai dengan aturan-aturan yang diterapkan. Oleh karena ruanglingkup akuntabilitas pelayanan publik yang diberikan tidak hanya kepada informal dengan ruanglingkup organisasi saja akan tetapi juga pada eksternal organisasi dengan kata lain kepada masyarakat dan pihak lainnya yang berkepentingan.
Downloads
Downloads
Published
Versions
- 2021-01-15 (2)
- 2019-11-10 (1)