PERLUKAH BARAM DILEGALKAN?

Authors

  • Saputra Adiwijaya

DOI:

https://doi.org/10.37304/jispar.v7i1.422

Abstract

Sebagai bangsa yang kaya beragam akan budaya, Indonesia mempunyai banyak hasil dari kebudayaan yang hingga saat ini mengalami tantangan globalsehingga perlu dilestarikan, suatu saat bukan tidak mungkin satu persatu hasil dari kebudayaan itu hanya menjadi cerita dongeng di masa yang akan datang.Sebagaimana diketahui juga bahwa hasil kekayaan kebudayaan yang beranekaragam itu lahir dan terbentuk karena adanya usaha nenek moyang kita pada masa lampau dalam mengatur kehidupan dan beradaptasi dengan lingkungannya.Salah satu hasil dari kebudayaan itu adalah minuman tradisional yang beralkohol (traditional alcoholic beverages), bermacam bahan baku menjadi ciri khas dari pembuatan minuman beralkohol ini, dan tergantung dari potensi-potensi alam yang ada di daerah masing-masing di Indonesia. Sebagai contoh misalnya daerah pesisir akan berbeda bahannya dengan yang ada di wilayah penghasil padi (pegunungan). Bagi orang Dayak khususnya, tradisi meminum minuman tradisional beralkohol (traditional alcoholic beverages) bisa di katakan sebagai ciri khas darisebuah acara, biasanya dalam tradisi upacara penyambutan tamu yang datang, upacara tiwah, dan lain sebagainya. Sajian minuman tradisional yang mengandung alkohol ini pasti ada di acara-acara tersebut. Berbagai istilah disematkan bagi minuman tradisional beralkohol ini misalnya baram, anding, atau juga ada menyebutnya arak atau juga tuak.Pada bagian lainnya banyak filosofi yang menjadi semangat dalam pembuatan minuman tradisional beralkohol ini, dan ketika meminumnya pun tidak sembarangan, seperti yang disebutkan diatas ada acara-acara khusus yang menjadi bolehnya minuman tradisional ini. salah satu yang penulis ketahui misalnya bahwa tanda suksesnya sebuah keluarga dalam panen padi yang berlimpah maka baram seperti wajib dibuat oleh keluarga itu, jika panen tidak seberapa maka baram tidak akan dibuat.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2019-11-26 — Updated on 2021-01-15

Versions

How to Cite

Saputra Adiwijaya. (2021). PERLUKAH BARAM DILEGALKAN? . Journal Ilmu Sosial, Politik Dan Pemerintahan, 7(1), 1–4. https://doi.org/10.37304/jispar.v7i1.422 (Original work published November 26, 2019)

Issue

Section

Articles