EFEKTIVITAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA PROGRAM PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN SUMATERA SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.37304/jispar.v11i2.5302Keywords:
EfektivitasAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan terjadinya penurunan efektivitas anggaran pada penggunaan anggaran program pengawasan pelayanan publik 2020 sebesar 3,51% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sedangkan anggaran untuk program pengawasan pelayanan publik tahun 2020 lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun 2019 dengan selisih Rp.449.776.000,00. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya penurunan efektivitas dalam pelaksanaan anggaran belanja program pengawasan pelayanan publik pada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan tahun 2020. Teori yang digunakan adalah konsep yang dikemukakan oleh Mahmudi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan menggunakan sumber data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab terjadinya penurunan efektivitas dalam pelaksanaan anggaran belanja program pengawasan pelayanan publik pada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan tahun 2020 adalah adanya pandemi Covid-19 menyebabkan ruang gerak untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengawasan terbatas, kurangnya sarana prasarana dan sumber daya manusia yang ada. Saran penelitian ini adalah menambahkan jumlah asisten dalam pelaksanaan program pengawasan pelayanan publik, serta penambahan sarana prasarana atau fasilitas penunjang kegiatan
Downloads
Downloads
Published
Versions
- 2022-09-28 (2)
- 2022-07-30 (1)