WASPADA PNEUMOKONIOSIS PADA PEKERJA DI INDUSTRI PERTAMBANGAN
DOI:
https://doi.org/10.37304/jkupr.v8i1.1498Kata Kunci:
Pneumokoniosis, pekerja tambang, debuAbstrak
Pneumokoniosis adalah penyakit akibat kerja yang kronik akibat menghirup debu dalam waktu yang lama dengan ditandai adanya inflamasi dari alveolus. Data dari WHO (World Health Organization) menyatakan bahwa terdapat 1,1 juta kematian oleh penyakit akibat kerja di seluruh dunia, 5% dari angka tersebut adalah pneumokoniosis. Paparan dari suatu proses industrialisasi ini dapat menyebabkan penyakit akibat kerja. National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH) di Amerika Serikat menyatakan bahwa penyakit pernapasan merupakan penyakit urutan pertama dari sepuluh besar penyakit akibat kerja salah satunya berkaitan dengan paru-paru. Badan dunia International Labour Organization (ILO) menyatakan bahwa penyakit paru akibat kerja yang paling banyak diderita oleh pekerja adalah penyakit paru restriktif yakni pneumokoniosis, di negara berkembang penderitanya sekitar 30% hingga 50%. Data penyakit akibat kerja Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah,berdasarkan data hasil survey pemeriksaan fungsi paru pada tahun 2004 mendapati bahwa 83,75% pekerja formal dan 95% pekerja informal mengalami gangguan fungsi paru. Reaksi paru terhadap debu mineral tergantung pada banyak faktor, termasuk ukuran, bentuk dan kelarutan dan reaktivitas partikel. Jenis pneumoconiosis tergantung dari jenis pajanan debu seperti silika, asbes, berillium. Ada tiga kriteria mayor yang dapat membantu untuk diagnosis pneumokoniosis yaitu 1. pajanan debu yang signifikan, 2. gambaran spesifik penyakit terutama kelainan radiologis. 3. Pneumokoniosis mirip dengan penyakit interstitial paru difus. Pencegahan adalah menjauhi dari pajanan serta para pekerja wajib melakukan pemeriksaan secara berkala.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 Jurnal Kedokteran Universitas Palangka Raya
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.