PENGEMBANGAN RUANG TERBUKA HIJAU SEBAGAI AREA PUBLIK DI KAWASAN PERMUKIMAN PAHANDUT KOTA PALANGKA RAYA
DOI:
https://doi.org/10.36873/jpa.v11i01.1975Keywords:
Pengembangan, RTH, Publik.Abstract
Ruang Terbuka Hijau (RTH) hadir sebagai sebuah kebutuhan utama bagi masyarakat perkotaan yang setiap harinya kehidupannya dipenuhi dengan aktivitas rutin. Namun ketersediaan RTH kota yang dirasakan kurang, menjadikan RTH sebagai sesuatu yang langka, padahal terdapat berbagai macam peraturan yang dibuat pemerintah perihal keberadaan RTH tersebut. . Publik merupakan sekumpulan orang-orang tak terbatas siapa saja, dan space atau ruang merupakan suatu bentukan tiga dimensi yang terjadi akibat adanya unsur-unsur yang membatasinya (ching, 1992).
Berdasarkan Keputusan Presiden No.32 tahun 1990, tentang pengelolaan kawasan lindung Bab I Pasal 1 ayat 7 menjelaskan bahwa tepian sungai seharusnya memiliki sempadan sungai yaitu kawasan sepanjang kiri kanan sungai , termasuk sungai buatan / kanal / saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Namun pada kenyataan yang ada saat ini di lokasi penelitian di tepian Sungai Kahayan (DAS) Kahayan ini justru ditutupi oleh permukiman penduduk tanpa adanya Ruang Terbuka Hijau seperti yang diharuskan dalam peraturan tersebut.
Pola Perencanaan yang terpadu yang berkaitan dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH) baik berupa perumahan maupun kawasan permukiman penduduk perlu didukung sehingga segala daya dan upaya diarahkan terhadap pelaksanaan pembangunan Kota Palangka Raya pada umumnya dan perencanaan yang sistematis dan terencana secara baik khususnya terhadap Kelurahan Pahandut, agar dapat mewadahi pola aktivitas penduduk yang terus berkembang menjadi kota maju.