PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KAWASAN FLAMBOYAN BAWAH
DOI:
https://doi.org/10.36873/jpa.v7i02.839Keywords:
pemanfaatan, ruang terbuka hijauAbstract
Ruang Terbuka Hijau (RTH) hadir sebagai sebuah kebutuhan utama bagi masyarakat perkotaan yang setiap harinya kehidupannya dipenuhi dengan aktivitas rutin. Namun ketersediaan RTH kota yang dirasakan kurang, menjadikan RTH sebagai sesuatu yang langka, padahal terdapat berbagai macam peraturan yang dibuat pemerintah perihal keberadaan RTH tersebut. Publik merupakan sekumpulan orang-orang tak terbatas siapa saja, dan space atau ruang merupakan suatu bentukan tiga dimensi yang terjadi akibat adanya unsur-unsur yang membatasinya (ching, 1992).
Berdasarkan Keputusan Presiden No.32 tahun 1990, tentang pengelolaan kawasan lindung Bab I Pasal 1 ayat 7 menjelaskan bahwa tepian sungai seharusnya memiliki sempadan sungai yaitu kawasan sepanjang kiri kanan sungai , termasuk sungai buatan / kanal / saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Namun pada kenyataan yang ada saat ini di lokasi penelitian di tepian Sungai Kahayan (DAS) Kahayan ini justru ditutupi oleh permukiman penduduk tanpa adanya Ruang Terbuka Hijau seperti yang diharuskan dalam peraturan tersebut.
Penelitian ini pada hakekatnya akan mengkaji lebih mendalam terhadap aspek fisik keberadaan Ruang Terbuka Hijau yang berada di sepanjang Sungai Kahayan tepatnya Flamboyan Bawah (dari arah belakang Aline Photo Studio hingga belakang Toko Swalayan Telaga Biru RT 01-RT 05/ RW VIII) karena ternyata hampir seluruh rumah dikawasan permukiman tepian sungai Kahayan khususnya Flamboyan bawah ini sudah tumbuh berkembang kawasan permukiman padat padahal sejak awalnya memang peruntukan tanah tepian sungai Kahayan merupakan jalur hijau.