PENERAPAN KONSEP ECO-SETTLEMENT PADA PERANCANGAN PERMUKIMAN BERKELANJUTAN
Studi Lokasi Kawasan Gambut Di Desa Tumbang Nusa, Kalimantan Tengah
DOI:
https://doi.org/10.36873/jpa.v17i2.8702Keywords:
Tumbang Nusa, Eco Settlement, Gambut, Permukiman, BerkelanjutanAbstract
Desa Tumbang Nusa merupakan desa dengan wilayah gambut yang terdampak akibat perubahan iklim dan curah hujan berlebih pada Tahun 2020-2021 yang berpengaruh pada daya tampung debit air di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan, Desa Tumbang Nusa, Kalimantan Tengah. Kondisi ini kemudian memengaruhi aspek ekologi, ekonomi, dan sosial masyarakat desa yang rata-rata berprofesi sebagai nelayan sungai yang hidup dan tinggal di sekitar DAS tersebut. Pembangunan kawasan permukiman yang berpedoman eco-settlement dapat menjadi acuan dalam mencapai permukiman yang ekologis melalui 3 prinsip yaitu ekologi, sosial dan ekonomi dengan dukungan dan kerja sama dengan institusi yang kapabel. Eco-settlement juga memiliki kriteria yang mengacu pada prinsip ekologis yang diharapkan dapat menciptakan permukiman yang berkelanjutan dalam mengatasi masalah perubahan iklim dan curah hujan. Menggunakan metode glass box secara sistematis, anatilis, dan evaluatif maka dirumuskan konsep perancangan permukiman berkelanjutan dengan pendekatan eco-settlement pada kawasan gambut di Desa Tumbang Nusa, Kalimantan Tengah.