PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH: ANALISIS KONSEKUENSI HUKUM DAN DAMPAK SOSIAL

Penulis

  • Annafi Fitria Kusnandar Universitas Pendidikan Indonesia
  • Arsya Putri Khairunnisa
  • Karina Aulia Putri
  • Silfi Mauludini
  • Dadi Mulyadi Nugraha

DOI:

https://doi.org/10.37304/paris.v4i2.12193

Kata Kunci:

tempat ibadah, Eksistensi; Hukum Islam; Konstitusi Indonesia

Abstrak

Sebagai negara hukum, Indonesia memberikan penekanan khusus pada kewajiban  seluruh warga negara dan pemerintah untuk menghormati kekuatan hukum yang mengikat. Komitmen terhadap asas hukum ini tercermin dalam konstitusi dan menegaskan karakter Indonesia sebagai negara hukum. Negara menganut prinsip kedaulatan peradilan, kepastian hukum, dan penegakan hukum yang adil dan tidak memihak. Meski ada jaminan hukum, tantangan muncul dalam menjaga kerukunan antar umat beragama dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis pembangunan tempat ibadah. Kajian ini mengkaji dinamika kehidupan beragama di Indonesia, baik yang mencerminkan upaya positif  pengelola tempat ibadah maupun peristiwa negatif seperti penolakan terhadap pembangunan tempat ibadah baru. Studi kasus penolakan pembangunan vihara di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengidentifikasi faktor-faktor konflik seperti status minoritas, kesalahpahaman antara pemilik tanah dan pengurus vihara, serta kurangnya izin yang memadai.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Bakti Fatina Azka (2018, 1 Desember). Resolusi Konflik Dalam Pendirian Rumah Ibadah Gereka Bethel Indonesia Di Kelurahan Kebonlega Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung. Caraka Prabu.

Bps Jawa Barat (2022). Jumlah Penduduk Dan Agama Yang Dianut 2019-2021. Diakses Pada 26 September 2023 Https://Jabar.Bps.Go.Id/Indicator/108/335/1/Jumlah-Penduduk-Dan-Agama-Yang-Dianut.Html

Dahlan Bayani Dan Aslamiyah Rabiatul (2022, 30 Juni) Problematika Pendirian Rumah Ibadat Umat Minorutas Di Kalimantan Selatan.Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah

Istiqomah Hani Dan Darmoko Murry, (2022, 26 Desember). Analisis Hukum Perizinan Ditinjau Dari Izin Mendirikan Bangunan (Imb) Rumah Ibadah (Studi Kasus Pembangunan Masjid Di Kecamatan Wonocolo Surabaya). Judiciary: Jurnal Hukum Dan Keadilan

Kompas.com (2022, 26 April). Pendirian Rumah Ibadah Menurut Skb 2 Menteri. Diakses Pada 26 September 2023 Https://Nasional.Kompas.Com/Read/2022/04/26/01150051/Pendirian-Rumah-Ibadah-Menurut-Skb-2-Menteri?Page=Al

Muntaha Payiz Dan Wekke Ismail (2017, 19 Desember). Paradigma Pendidikan Islam Multikultural: Keberagaman Indonesia Dalam Keberagaman. Intizar

Mustolehudin (2015). Pendekatan Sosial Budaya Dalam Penyelesaian Potensi Konflik Pendirian Rumah Ibadah: Pendirian Vihara Dan Masjid Di Banyumas. Jurnal Penelitian Agama Dan Sosial Budaya.

Nazmudin (2017, April). Kerukunan Dan Toleransi Antar Umat Beragama Dalam Membangun Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Journal Of Government And Civil Society

Nugraha Xavier Dan Wicaksana Prandya (2021, 2 Agustus). Keadilan Proporsional Sebagai Landasan Filosofis Pengaturan Perizinan Pendirian Tempat Ibadah Di Indonesia. Jatiswara

Situmorang H Victorio (2019, Juli). Kebebasan Beragama Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia, Jurnal Ham 10

Sunarno Ali, Firman, Ikbal Asep, Indrawati Lala (2023, 28 Maret) Upaya Meminimalisir Kasus Intoleransi Dalam Pendirian Tempat Ibadah Demi Terciptanya Kohesi Sosial Pada Masyarakat Multikultural Di Kalimantan Tengah. Jurnal Paris Langkis

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-31

Cara Mengutip

Fitria Kusnandar, A., Arsya Putri Khairunnisa, Karina Aulia Putri, Silfi Mauludini, & Dadi Mulyadi Nugraha. (2024). PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH: ANALISIS KONSEKUENSI HUKUM DAN DAMPAK SOSIAL. Jurnal Paris Langkis, 4(2), 139–146. https://doi.org/10.37304/paris.v4i2.12193

Terbitan

Bagian

Articles