PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH: ANALISIS KONSEKUENSI HUKUM DAN DAMPAK SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.37304/paris.v4i2.12193Kata Kunci:
tempat ibadah, Eksistensi; Hukum Islam; Konstitusi IndonesiaAbstrak
Sebagai negara hukum, Indonesia memberikan penekanan khusus pada kewajiban seluruh warga negara dan pemerintah untuk menghormati kekuatan hukum yang mengikat. Komitmen terhadap asas hukum ini tercermin dalam konstitusi dan menegaskan karakter Indonesia sebagai negara hukum. Negara menganut prinsip kedaulatan peradilan, kepastian hukum, dan penegakan hukum yang adil dan tidak memihak. Meski ada jaminan hukum, tantangan muncul dalam menjaga kerukunan antar umat beragama dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis pembangunan tempat ibadah. Kajian ini mengkaji dinamika kehidupan beragama di Indonesia, baik yang mencerminkan upaya positif pengelola tempat ibadah maupun peristiwa negatif seperti penolakan terhadap pembangunan tempat ibadah baru. Studi kasus penolakan pembangunan vihara di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengidentifikasi faktor-faktor konflik seperti status minoritas, kesalahpahaman antara pemilik tanah dan pengurus vihara, serta kurangnya izin yang memadai.
Unduhan
Referensi
Bakti Fatina Azka (2018, 1 Desember). Resolusi Konflik Dalam Pendirian Rumah Ibadah Gereka Bethel Indonesia Di Kelurahan Kebonlega Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung. Caraka Prabu.
Bps Jawa Barat (2022). Jumlah Penduduk Dan Agama Yang Dianut 2019-2021. Diakses Pada 26 September 2023 Https://Jabar.Bps.Go.Id/Indicator/108/335/1/Jumlah-Penduduk-Dan-Agama-Yang-Dianut.Html
Dahlan Bayani Dan Aslamiyah Rabiatul (2022, 30 Juni) Problematika Pendirian Rumah Ibadat Umat Minorutas Di Kalimantan Selatan.Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah
Istiqomah Hani Dan Darmoko Murry, (2022, 26 Desember). Analisis Hukum Perizinan Ditinjau Dari Izin Mendirikan Bangunan (Imb) Rumah Ibadah (Studi Kasus Pembangunan Masjid Di Kecamatan Wonocolo Surabaya). Judiciary: Jurnal Hukum Dan Keadilan
Kompas.com (2022, 26 April). Pendirian Rumah Ibadah Menurut Skb 2 Menteri. Diakses Pada 26 September 2023 Https://Nasional.Kompas.Com/Read/2022/04/26/01150051/Pendirian-Rumah-Ibadah-Menurut-Skb-2-Menteri?Page=Al
Muntaha Payiz Dan Wekke Ismail (2017, 19 Desember). Paradigma Pendidikan Islam Multikultural: Keberagaman Indonesia Dalam Keberagaman. Intizar
Mustolehudin (2015). Pendekatan Sosial Budaya Dalam Penyelesaian Potensi Konflik Pendirian Rumah Ibadah: Pendirian Vihara Dan Masjid Di Banyumas. Jurnal Penelitian Agama Dan Sosial Budaya.
Nazmudin (2017, April). Kerukunan Dan Toleransi Antar Umat Beragama Dalam Membangun Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Journal Of Government And Civil Society
Nugraha Xavier Dan Wicaksana Prandya (2021, 2 Agustus). Keadilan Proporsional Sebagai Landasan Filosofis Pengaturan Perizinan Pendirian Tempat Ibadah Di Indonesia. Jatiswara
Situmorang H Victorio (2019, Juli). Kebebasan Beragama Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia, Jurnal Ham 10
Sunarno Ali, Firman, Ikbal Asep, Indrawati Lala (2023, 28 Maret) Upaya Meminimalisir Kasus Intoleransi Dalam Pendirian Tempat Ibadah Demi Terciptanya Kohesi Sosial Pada Masyarakat Multikultural Di Kalimantan Tengah. Jurnal Paris Langkis
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Annafi Fitria Kusnandar, Arsya Putri Khairunnisa, Karina Aulia Putri, Silfi Mauludini, Dadi Mulyadi Nugraha
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.