IMPLEMENTASI RESOLUSI KONFLIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT (ADAT RECHT) SUKU DAYAK DUSUN MALANG DI DESA HURUNG ENEP KABUPATEN BARITO UTARA
DOI:
https://doi.org/10.37304/paris.v5i2.16980Kata Kunci:
Implementasi; Resolusi Konflik; Hukum AdatAbstrak
Tujuan penelitian ini yakni untuk memberikan gambaran dan analisis terkait implementasi resolusi konflik pada suku Dayak Dusun Malang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Empiris yang langsung turun kelapangan dimana menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat ataupun dari wawancara atau survei yang bersumber pada perilaku nyata dilakukan secara pengamatan langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada resolusi konflik dalam perspektif hukum adat Desa Hurung Enep Kabupaten Barito Utara yang dapat menjadi acuan dalam penyelesaian konflik-konflik sebelum masuk keranah hukum positif, yang menjadi menarik dalam penyelesaian tersebut ada namanya itikad baik, perjanjian adat tidak akan mengulang, dan angkat hampahari supaya tidak terjadi dendam kedepan. Untuk menelisik resolusi konflik tersebut peneliti mencoba mengupas dengan membahas seperti mengenal hukum adat dayak, resolusi konflik berbasis angkat hampahari, tahapan angkat hampahari (saudara) suku dusun malang, sanksi - sanksi didalam hukum adat dayak dusun malang, dan tantangan serta solusi dalam menangkal degradasi adat istiadat suku dayak dusun malang. Maka dengan adanya resolusi konflik berbasis angkat hampahari diharafkan akan tercapaianya kedamaian dan ketertiban didalam masayarakat Desa Hurung Enep hal ini perlu ada kekuatan peran dari lembaga adat dan semua Stake Holder.
Unduhan
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan :
UUD 1945
Undang-Undang No. 23 Tahun 1847 Tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie /KUHPerdata
Jurnal – Jurnal :
Apriyani, R. (2018). Keberadaan Sanksi Adat Dalam Penerapan Hukum Pidana Adat. Jurnal Hukum PRIORIS, 6(3), 227-246.
Christian, A. S., Wingkolatin, W., & Azmi, M. (2021). Migrasi Suku Dayak Ngaju Dusun Malang dari Juju Lama ke Juju Baru. Yupa: Historical Studies Journal, 5(1), 1-7.
Eka, N. (2022). Peran IAHN-TP Palangka Raya Dalam Melestarikan Identitas Kultural Penganut Hindu Kaharingan Di Kalimantan Tengah. Jurnal Penelitian Agama Hindu, 68-78.
Markus, A., Nayoan, H., & Sampe, S. (2018). Peranan Lembaga Adat dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Desa Salurang Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Jurnal Eksekutif, 1(1).
Jati, W. R. (2013). Kearifan lokal sebagai resolusi konflik keagamaan. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 21(2), 393-416.
Siregar, F. A. (2018). Ciri hukum adat dan karaktristiknya. Jurnal Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan, 4(2), 1-14.
Widen, K. (2023). Orang dayak dan kebudayaannya. Journal Ilmu Sosial, Politik Dan Pemerintahan, 12(2), 207-218.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ricky Zulfauzan; Firman; Ali Sunarno, Asep Ikbal, yunus prajapanjika

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.