TEORI HUKUM ISLAM KONTEMPORER : BUNGA BANK (Studi Komparatif Antara Pandangan Ibnu Qayyim dan Muhammad Syahrur)

Penulis

  • Hulaiva Pary UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.37304/paris.v2i1.3123

Kata Kunci:

Teori, Ibnu Qayyim, Muhammad Syahrur, Bunga Bank

Abstrak

Abstrak  

Berbicara mengenai hukum bunga bank, tidak ada habisnya. Apalagi dikalangan hukum islam kontemporer. Banyak dari tokoh-tokoh kontemporer memiliki perbedaan pendapat mengenai hal tersebut. Diantaranya pandangan Ibnu Qayyim dan Muhammad Syahrur). Tujuan penelitian ini untuk membandingkan pandangan tentang bunga bank menurut kedua tokoh kontemporer tersebut (Ibnu Qayyim dan Muhammad Syahrur). Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan memakai penelitian kepustakaan. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis yakni penelitian kualitatif. Hukum bunga bank adalah sesuatu yang cukup Panjang dalam pembahasannya dan cukup ribet dalam perdebatan antara ulama setidaknya dalam permasalahan ini ada beberapa pendapat ulama yang bisa penulis rangkup, bahwa pemikiran Ibnu Qayyim al-Jauziyyah bunga bank tercantum riba Jali, dalam perihal ini diharamkan sebab Riba Jali kemudharatannya lebih besar. Sedangkan bunga bank diperbolehkan ketika pihak peminjam dana adalah pengusaha yang tidak berhak menerima zakat dan sadaqah. Hasil hukum ini tidak lepas dari pemahanan bahwa hukum Islam adalah menghendaki kemaslahatan dan kemudahan bagi umat manusia.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

al-Asy’ari, M. Khoirul Hadi. “Riba Dan Bunga Bank Dalam Pandangan Ibnu Qayyim”, Jurnal Syari’ah Vol. II, No. II, Oktober 2014, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Diakses pada tanggal 08 Juli 2021.

Clark, Eter. 1996. “The Sahrur Phenomenon: a Liberal Islamic Voice From Syiria” dalam Islam and Christian Muslim Relations, Vol. 7, No. 3.

Christman, Andreas. dalam Die Wel des Islams, terj. Sahiron Syamsudin, 2004. Meteodologi Fiqih Islam Kontemporer. Yogyakarta: eLSAQ Press.

Firdaus, Rahmat. “Perbedaan Pandangan Fuqaha Ihwal Bunga Bank dan Riba,” Ekonomika Syariah: Journal of Economic Studies 3, No. 2.

Rumsida, Sya’baniyah. “Bunga Bank Perspektif Fazlurrahman Dan Wahbah Az-Zuhaili”. Artikel Publikasi, Universitas Muhammadiyah Surakarta. Di akses pada tanggal 07 Juli 2021

Shah , M. Abul Abied. 2001. Islam Garda Depan Mozaik Pemikiran Islam Timur Tengah. Bandung: Mizan.

Syahrur, Muhammad. 1990. “Al-Kitab wa al-Qur’an: Qira’ah Mu’asirah.Damaskus: al-Ahali li ath-Thiba’ah li An-Nasyr wa at-tauzi,.

Syamsudin Sahiron. 2003. “Hermeneutika Al-Qur´an Mazhab Yogya”. Yogyakarta: Islamika.

Sahrin, Abu. “Metode Hermeneutika Alquran: Analisis Teori Batas Menurut Muham-mad Shahrur,” Ibn Abbas: Jurnal Ilmu Alquran dan Tafsir 1 No. 2

Wartoyo,” Riba Dan Bunga Bank (Studi Komparatif Pemikiran Abdullah Saeed dan Yusuf Qardhawi)”, Artikel Syariah Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Diakses pada tanggal 08 Juli 2021.

Unduhan

Diterbitkan

2021-08-17

Cara Mengutip

Pary, H. (2021). TEORI HUKUM ISLAM KONTEMPORER : BUNGA BANK (Studi Komparatif Antara Pandangan Ibnu Qayyim dan Muhammad Syahrur). Jurnal Paris Langkis, 2(1), 108–113. https://doi.org/10.37304/paris.v2i1.3123