PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP IKLAN YANG MENYESATKAN DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN KODE ETIK PERIKLANAN INDONESIA

Penulis

  • Firman -
  • Ali Universitas Palangka Raya
  • Asep Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.37304/paris.v3i2.8675

Kata Kunci:

Perlindungan Konsumen; Iklan Menyesatkan; Hukum Perdata; Kode Etik.

Abstrak

Adanya iklan menyesatkan yang tidak sesuai dengan kebenarannya berakibat pada hak dari konsumen yang dirugikan, sehingga menimbulkan permasalahan antara pihak konsumen dengan pihak pelaku usaha dan pihak yang mengiklankan produk tersebut. Sehingga yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah menentukan standarisasi penentuan informasi iklan yang menyesatkan, bentuk perlindungan hukum perdata dan kode etik periklanan Indonesia, serta tanggung jawab perusahaan pemasang iklan menyesatkan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, mengkaji dengan menggunakan pendekatan peraturan per’undang-undangan dan pendapat para ahli hukum sebagai dasar dalam penulisan penelitian.

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Kode Etik Periklanan di Indonesia dapat menentukan apakah iklan itu menyesatkan atau tidak sesuai dengan tindakan kecurangan, ada unsur berbohong, dan ada unsur perbuatan mengelabui sesuai dengan ketentuan yang ada, serta terdapat perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha atas iklan yang menyesatkan dari kecurangan pelaku usaha dan pihak pengiklan  yang mendapatkan keuntungan. Serta pelaku usaha periklanan harus bertanggung jawab dengan akibat dari iklan yang menyesatkan sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Peraturan Per'undang-Undangan :

Kitab Undang- Undang Hukum Perdata No. 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Buku :

Abdul Halim Barkatullah, Framework Sistem Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia, Bandung: Nusa Media, 2016

And. Rasyid As’ad. 1992 Peranan Iklan Pengaruhi Konsumen. Jakarta.

Abdulkadir Muhammad, 2010, “Hukum Perusahaan Indonesia”, Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm.

Celina Tri Kristiyanti, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta

Dewan Periklanan Indonesia, Etika Pariwara Indonesia, Jakarta, 2020

Dedi Harianto, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklan yang Menyesatkan, Penerbit Ghali Indonesia, Bogor.

M. Toar, Agnes, “Tanggung Jawab Produk dan Sejarah Perkembangannya di Beberapa Negara”, Ujung Pandang, 29 Juli 1989.

Simatupang, Taufik H. 2004. Aspek Hukum Periklanan dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Siambaton, T., & Tarigan, Y. L. (2020). Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Iklan Yang Menyesatkan Pada Media Cetak. Visi Sosial Humaniora, 1(2).

Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia, Ikrar Musyawarah Periklanan Indonesia, Jakarta, 1981.

Taufik Simatupang, 2004, Aspek Hukum Periklanan dalam Perspektif Perlindungan Konsumen, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Jurnal :

Laila, K. (2017). Perlindungan hukum terhadap konsumen atas iklan yang melanggar tata cara periklanan. Jurnal Cakrawala Hukum, 8(1).

Internet :

https://www.tribunnews.com/tribunners/2011/06/30/waspadai-iklan-extra-joss-yang-menyesatkan Kamis 30 Juni 2011, herlina butar-butar “Waspadai Iklan Extra Joss yang Menyesatkan”

https://www.klikdokter.com/obat/vitamin-dan-suplemen-dewasa/extra-joss-active, apt. Sinthiya Nur Azizah., S. Farm, 28 Desember 2022

Unduhan

Diterbitkan

2023-03-28

Cara Mengutip

Firman, Ali Sunarno, & Asep Ikbal. (2023). PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP IKLAN YANG MENYESATKAN DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN KODE ETIK PERIKLANAN INDONESIA . Jurnal Paris Langkis, 3(2), 161–175. https://doi.org/10.37304/paris.v3i2.8675

Terbitan

Bagian

Articles