ANALISIS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DALAM PROYEK KONSTRUKSI DI PALANGKA RAYA
DOI:
https://doi.org/10.36873/jpa.v11i01.1976Keywords:
Keterlambatan pembayaran, pendanaan proyek konstruksi, sistem pembayaranAbstract
Pendanaan dalam suatu proyek, seharusnya berasal dari pemilik proyek saja, sedangkan pengerjaan konstruksi proyek diserahkan kepada kontraktor. Tapi dalam kenyataan proses konstruksi proyek, pendanaan bisa berasal dari dua sumber yaitu, langsung dari pemilik atau dari modal kontraktor dulu, bisa pula gabungan antara keduanya. Dana yang berasal dari pemilik memiliki suatu tata cara (aturan) pembayaran, yang terdiri atas beberapa tahapan pembayaran yang disebut termin pembayaran.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran, akibat, dan tindakan antisipasi untuk mengatasi masalah keterlambatan pembayaran. Objek penelitian adalah kontraktor gred 2, 3, dan 4 di Palangka Raya. Pengumpulan data dilakukan dengan menyebarkan kuisioner kepada kontraktor. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis mean untuk mengetahui nilai rata-rata masing-masing aspek, serta analisis indeks dan varian untuk mengetahui peringkatnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran oleh pemilik kepada kontraktor yaitu keterlambatan pengiriman material penting atau peralatan yang kritis dengan mean = 4,60; indeks = 80,000; dan varian = 226,94; Di dalam kontrak tidak disebutkan batas waktu penalti pembayaran kemajuan dengan nilai mean = 4,58; indeks = 79,000; dan varian = 244,27; Prosedur pembayaran yang lambat dengan nilai mean = 4,30; indeks = 65,000; dan varian = 1358,06. Akibat keterlambatan pembayaran terhadap kontraktor dan proyek konstruksi dengan peringkat tertinggi adalah keterlambatan dalam proyek konstruksi dengan mean = 4,46; indeks = 73.000; dan varian = 1110,88. Peringkat kedua adalah hubungan antara kontraktor dan pemilik menjadi buruk dengan mean = 4,02; indeks = 51,000; dan varian = 2090,8. Peringkat ketiga adalah terlambat/mundurnya pembayaran dari Kontraktor Utama kepada Subkontraktor dan Penyalur dengan mean = 3,94; indeks = 47,000; dan varian = 2691,78. Sedangkan antisipasi terhadap keterlambatan pelaksanaan jadwal pembayaran yaitu adanya Undang-undang/peraturan tentang pembayaran penalti dengan nilai mean = 4,34; indeks = 67,000; dan varian = 696,347. Peringkat kedua adalah kontraktor mendapatkan pinjaman dana dari bank dengan nilai mean = 4,16; indeks = 58,000; dan varian = 2155,14. Peringkat ketiga adalah kontraktor harus memahami detil sistem pembayaran dengan nilai mean = 3,64; indeks = 32,000; dan varian = 1252,45.