Allegation of Research Misconduct


ALLEGATION OF RESEARCH MISCONDUCT – JURNAL PARIS LANGKIS
1. Definisi Pelanggaran
  Pelanggaran etika riset mencakup tindakan yang melanggar integritas ilmiah, seperti:
  • Plagiarisme (penjiplakan karya tanpa atribusi memadai)
  • Fabrikasi dan falsifikasi data
  • Duplikasi publikasi (self-plagiarism yang tidak sah)
  • Manipulasi kutipan untuk keuntungan akademik
  • Pelanggaran terhadap subjek penelitian atau komunitas adat/budaya
2. Sumber Tuduhan
  Laporan dugaan pelanggaran dapat berasal dari:
  • Reviewer selama proses peer review
  • Redaksi atau editor bagian
  • Pembaca, peneliti lain, atau institusi afiliasi
3. Prosedur Penanganan
  Jika dugaan pelanggaran dinyatakan valid, proses berikut dilaksanakan:
  • Pengumpulan bukti awal oleh tim editorial
  • Notifikasi kepada penulis untuk memberikan klarifikasi
  • Evaluasi oleh Komite Etik Publikasi Jurnal Paris Langkis
  • Pemberian rekomendasi tindakan korektif atau sanksi
4. Tindakan / Sanksi
  Bergantung pada tingkat keseriusan pelanggaran, tindakan dapat berupa:
  • Revisi naskah sebelum publikasi
  • Penolakan naskah (reject)
  • Retraction (penarikan artikel yang sudah terbit)
  • Blacklisting penulis untuk periode tertentu
  • Pelaporan ke institusi afiliasi penulis jika diperlukan
5. Rujukan dan Kerja Sama COPE
  Kebijakan ini merujuk pada pedoman etik publikasi internasional yang diterbitkan oleh: Committee on Publication Ethics (COPE).
Panduan COPE: https://publicationethics.org