Retraction and Correction


RETRACTION AND CORRECTION POLICY – JURNAL PARIS LANGKIS

Jurnal Paris Langkis berkomitmen menjaga akurasi, transparansi, dan integritas rekam publikasi ilmiah melalui penerapan kebijakan Retraction and Correction. Kebijakan ini mengatur mekanisme penanganan kesalahan, ketidakakuratan informasi, masalah integritas penelitian, dan dugaan pelanggaran etika yang teridentifikasi setelah artikel diterbitkan. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap artikel yang tersedia bagi pembaca tetap memiliki status publikasi yang jelas, dapat ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Dalam pelaksanaannya, Jurnal Paris Langkis membedakan tindakan koreksi (correction), termasuk erratum dan corrigendum, dari penarikan artikel (retraction) serta penerbitan pernyataan keprihatinan (expression of concern). Pemilihan tindakan didasarkan pada sifat dan tingkat keseriusan masalah, dampaknya terhadap keandalan data, hasil, dan kesimpulan penelitian, serta bukti yang tersedia. Setiap kasus ditangani secara objektif, proporsional, dan transparan dengan memberikan kesempatan yang wajar kepada penulis dan pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi. Apabila diperlukan, jurnal dapat meminta pendapat ahli independen atau berkoordinasi dengan institusi yang berwenang. Kebijakan ini mengacu pada pedoman Committee on Publication Ethics (COPE) dan praktik internasional dalam pengelolaan integritas publikasi ilmiah. Melalui kebijakan ini, Jurnal Paris Langkis berupaya memastikan bahwa setiap koreksi atau penarikan dilakukan secara bertanggung jawab, terdokumentasi, dan terhubung dengan artikel terkait, sehingga kepercayaan pembaca serta keandalan rekam publikasi ilmiah tetap terjaga

1
Tujuan dan Prinsip Kebijakan

Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa artikel yang telah diterbitkan tetap memiliki status publikasi yang jelas dan dapat dipercaya. Koreksi, pernyataan keprihatinan, atau penarikan artikel dilakukan untuk memperbaiki rekam ilmiah dan memberikan informasi yang memadai kepada pembaca.

  • Menjaga akurasi dan keandalan informasi ilmiah yang telah dipublikasikan.
  • Memastikan setiap perubahan terhadap artikel dilakukan secara transparan dan dapat ditelusuri.
  • Memberikan kesempatan kepada penulis dan pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
  • Mencegah pembaca menggunakan atau mengutip informasi yang diketahui tidak akurat tanpa mengetahui status koreksi atau penarikannya.
  • Mempertahankan rekam publikasi ilmiah dan riwayat perubahan artikel sejauh dimungkinkan oleh ketentuan hukum dan kemampuan teknis platform.

Penarikan artikel bertujuan memperbaiki literatur ilmiah, bukan semata-mata menghukum penulis. Kesalahan yang tidak disengaja dapat menjadi dasar tindakan koreksi atau penarikan apabila dampaknya terhadap keandalan artikel memenuhi kriteria yang relevan.

2
Jenis Perubahan terhadap Artikel yang Telah Diterbitkan

Dewan Redaksi menentukan bentuk tindakan berdasarkan sifat kesalahan, dampaknya terhadap isi artikel, dan tingkat keandalan temuan atau kesimpulannya. Tindakan yang dapat dipertimbangkan meliputi:

A. Correction Notice (Pemberitahuan Koreksi)

Pemberitahuan resmi untuk memperbaiki kesalahan pada artikel yang telah diterbitkan, ketika koreksi dinilai cukup untuk menjaga kejelasan dan keandalan rekam publikasi tanpa harus menarik artikel.

B. Erratum (Koreksi Kesalahan Penerbit)

Erratum digunakan untuk kesalahan yang berasal dari proses editorial atau penerbitan, misalnya kesalahan tata letak, kesalahan pemformatan, kesalahan penulisan yang diperkenalkan selama produksi, atau ketidaktepatan teknis lain. Istilah dan penggunaannya dapat mengikuti konvensi jurnal, penerbit, serta sistem pengindeksan yang digunakan.

C. Corrigendum (Koreksi Kesalahan Penulis)

Corrigendum digunakan untuk memperbaiki kesalahan yang berasal dari penulis, seperti kekeliruan data, tabel, gambar, informasi pendukung, pernyataan pendanaan, atau informasi kepengarangan. Koreksi dapat diterbitkan apabila masalah tersebut dapat diperbaiki secara transparan dan tidak mengharuskan artikel ditarik. Jika kesalahan secara substansial merusak keandalan temuan, editor akan mempertimbangkan tindakan lain yang lebih tepat. Naskah artikel tetap mengunakan DOI yang sama pada artikel yang sudah diterbitkan sebelumnya, perubahan yang diakibatkan Corrigendum akan ditampilkan pada pengumuman agar dapat diakses oleh penulis dan pihak yang membutuhkan informasi. 

D. Expression of Concern (Pernyataan Keprihatinan)

Expression of Concern dapat diterbitkan apabila terdapat indikasi masalah serius terhadap integritas atau keandalan artikel, tetapi bukti yang tersedia belum cukup untuk menetapkan keputusan akhir. Hal ini dapat terjadi ketika investigasi masih berlangsung, institusi terkait belum memberikan hasil pemeriksaan, atau informasi penting belum dapat diverifikasi. Pernyataan tersebut ditinjau kembali setelah informasi yang relevan tersedia.

E. Retraction (Penarikan Artikel)

Retraction merupakan tindakan formal untuk memberi tahu pembaca bahwa artikel yang telah diterbitkan tidak lagi dapat diandalkan secara keseluruhan atau memenuhi dasar serius lainnya untuk penarikan. Keputusan ini dilakukan berdasarkan pemeriksaan bukti dan penilaian editorial, bukan semata-mata karena adanya tuduhan atau perselisihan antara pihak-pihak terkait. Penarikan artikel yang disengaja oleh penulis setelah naskah melewati proses editorial, maka penulis dikenai punishmen menganti kerugian waktu dan biaya yang sudah ditimbulkan dengan besaran Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

3
Kriteria Penerbitan Koreksi

Koreksi dapat diterbitkan apabila ditemukan kesalahan atau kekurangan pada artikel yang telah diterbitkan, tetapi perbaikannya tidak mengharuskan penarikan artikel secara keseluruhan. Contohnya meliputi:

  • Kesalahan pengetikan, pemformatan, atau informasi bibliografis yang perlu diperbaiki.
  • Kesalahan nama penulis, afiliasi, ucapan terima kasih, atau informasi pendanaan yang dapat diverifikasi.
  • Kekeliruan terbatas pada tabel, gambar, angka, label, atau bagian teks yang dapat diperbaiki dengan jelas.
  • Kesalahan atau penghilangan informasi yang tidak mengubah interpretasi utama, validitas, maupun kesimpulan artikel secara mendasar.
  • Kekeliruan lain yang, setelah dinilai editor, dapat diperbaiki tanpa menyesatkan pembaca mengenai keandalan penelitian.

Kesalahan kecil yang tidak memengaruhi pemahaman, atribusi, atau rekam ilmiah dapat ditangani melalui perbaikan teknis apabila sistem penerbitan memungkinkan dan perubahan tersebut tidak menyamarkan perubahan substantif. Perubahan substantif terhadap artikel yang telah diterbitkan tidak boleh dilakukan secara diam-diam.

4
Kriteria Retraction (Penarikan Artikel)

Jurnal Paris Langkis dapat mempertimbangkan penarikan artikel apabila bukti yang tersedia menunjukkan satu atau lebih keadaan berikut:

  • Data atau temuan tidak dapat diandalkan: terdapat kesalahan serius, perhitungan yang keliru, atau kekeliruan metodologis yang secara material merusak validitas temuan dan kesimpulan.
  • Fabrikasi atau falsifikasi: data, hasil, gambar, atau bahan penelitian dibuat-buat, dimanipulasi, atau disajikan secara menyesatkan.
  • Plagiarisme atau publikasi redundan yang serius: substansi penting diterbitkan tanpa atribusi yang memadai atau artikel diterbitkan kembali secara tidak semestinya.
  • Pelanggaran etika penelitian: penelitian dilakukan dengan pelanggaran serius terhadap persetujuan, perlindungan partisipan, izin, atau standar etika yang relevan.
  • Pelanggaran hak dan penggunaan materi: terdapat penggunaan data, materi, atau karya tanpa otorisasi yang relevan sehingga publikasi tidak dapat dipertahankan sebagaimana diterbitkan.
  • Manipulasi proses publikasi: terdapat bukti manipulasi peer review, kepengarangan fiktif, atau penyimpangan lain yang secara serius merusak integritas proses publikasi.
  • Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan: terdapat konflik kepentingan serius yang tidak diungkapkan dan secara material memengaruhi interpretasi atau rekomendasi dalam artikel.
  • Alasan serius lainnya: ditemukan keadaan lain yang secara substansial merusak keandalan atau integritas artikel dan memenuhi dasar penarikan berdasarkan evaluasi editorial.

Penarikan tidak otomatis dilakukan hanya karena terdapat kesalahan, dugaan pelanggaran, atau perbedaan pendapat akademik. Editor harus menilai apakah koreksi cukup untuk menyelesaikan masalah atau apakah artikel secara keseluruhan tidak lagi dapat diandalkan.

5
Prosedur Pengajuan dan Penerbitan Koreksi

Permohonan koreksi dapat diajukan oleh penulis, editor, pembaca, atau pihak lain yang memiliki bukti relevan. Prosedur penanganannya meliputi:

  1. Pelapor menyampaikan judul artikel, nama penulis, DOI atau tautan artikel, uraian kesalahan, lokasi kesalahan dalam artikel, serta bukti pendukung dan usulan perbaikannya.
  2. Editor melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan sifat kesalahan, sumber kesalahan, dan dampaknya terhadap isi serta kesimpulan artikel.
  3. Editor dapat meminta klarifikasi dari penulis korespondensi, penulis lain, reviewer independen, atau pakar terkait apabila diperlukan.
  4. Untuk koreksi yang berkaitan dengan kepengarangan, perubahan urutan penulis, atau penghapusan maupun penambahan penulis, editor dapat meminta alasan tertulis dan persetujuan dari semua pihak yang terdampak. Jika terjadi sengketa yang tidak dapat diselesaikan, jurnal dapat meminta klarifikasi dari institusi terkait.
  5. Editor menetapkan apakah kesalahan memerlukan Erratum, Corrigendum, bentuk Correction Notice lain, Expression of Concern, atau Retraction.
  6. Jika koreksi disetujui, jurnal menyiapkan pemberitahuan yang menjelaskan bagian yang salah, perbaikannya, dan dampaknya terhadap interpretasi artikel.
  7. Pemberitahuan koreksi diterbitkan secara terpisah jika diperlukan dan ditautkan dengan artikel asli. Metadata dan DOI diperbarui atau dihubungkan sesuai kemampuan teknis sistem penerbitan dan kebijakan pengindeksan yang berlaku.

Keputusan menerbitkan koreksi berada pada Dewan Redaksi. Persetujuan penulis dapat diminta untuk memastikan ketepatan fakta, tetapi ketidaksetujuan penulis tidak dengan sendirinya menghalangi tindakan editorial apabila bukti yang memadai mengharuskan koreksi demi menjaga rekam ilmiah.

6
Prosedur Penarikan Artikel

Penarikan artikel dilakukan melalui proses editorial yang terdokumentasi dan proporsional. Prosedur tersebut meliputi:

  1. Menerima atau mengidentifikasi laporan, bukti, atau informasi yang menimbulkan keraguan serius terhadap keandalan atau integritas artikel.
  2. Melakukan penilaian awal dan mengamankan bukti yang relevan, termasuk data, dokumen, publikasi pembanding, serta korespondensi yang tersedia.
  3. Memberi tahu penulis terkait mengenai substansi masalah dan memberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan klarifikasi atau bukti tandingan.
  4. Meminta masukan dari pakar independen atau menghubungi institusi afiliasi dan lembaga terkait apabila diperlukan, terutama jika dugaan membutuhkan penyelidikan formal di luar kewenangan jurnal.
  5. Menilai bukti dan tanggapan secara objektif serta menetapkan apakah masalah dapat diselesaikan melalui koreksi atau memerlukan penarikan artikel.
  6. Menerbitkan Retraction Notice secara jelas dan tepat waktu setelah terdapat dasar yang memadai untuk mengambil keputusan.
  7. Memperbarui halaman artikel, tautan pemberitahuan, dan metadata yang relevan sejauh didukung oleh sistem penerbitan dan layanan pengindeksan yang digunakan.

Editor-in-Chief bertanggung jawab atas keputusan editorial akhir, kecuali apabila terdapat konflik kepentingan atau keadaan lain yang mengharuskan penanganan dialihkan kepada editor independen. Apabila bukti belum konklusif tetapi kekhawatiran serius tetap ada, jurnal dapat menerbitkan Expression of Concern sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

7
Ketentuan Correction Notice dan Retraction Notice
A. Correction Notice

Pemberitahuan koreksi harus menjelaskan informasi yang cukup agar pembaca dapat mengidentifikasi perubahan dan memahami dampaknya. Jika relevan, pemberitahuan memuat:

  • Judul artikel yang dikoreksi, nama penulis, dan informasi publikasi.
  • DOI atau tautan artikel asli.
  • Uraian yang jelas tentang kesalahan dan perbaikannya.
  • Penjelasan mengenai dampak koreksi terhadap hasil, interpretasi, atau kesimpulan apabila relevan.
  • Tanggal penerbitan pemberitahuan serta identitas dokumen koreksi yang dapat ditelusuri.
B. Retraction Notice

Pemberitahuan penarikan harus bersifat terbuka, objektif, dan mudah diakses oleh pembaca. Pemberitahuan tersebut sekurang-kurangnya memuat:

  • Judul artikel yang ditarik, nama penulis, dan informasi bibliografis yang diperlukan.
  • DOI atau tautan permanen menuju artikel asli dan pemberitahuan penarikan.
  • Pernyataan yang secara eksplisit menyebutkan bahwa artikel telah ditarik atau berstatus Retracted.
  • Alasan penarikan yang faktual dan cukup spesifik untuk menjelaskan masalah yang mendasarinya.
  • Identifikasi pihak yang menerbitkan atau menetapkan penarikan, misalnya Dewan Redaksi, penulis, atau pihak terkait apabila relevan.
  • Tanggal penerbitan pemberitahuan dan hubungan yang jelas dengan rekam artikel asli.

Pemberitahuan tidak boleh menggunakan bahasa yang bersifat menghina, spekulatif, atau menuduh di luar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Informasi yang dilaporkan harus sesuai dengan bukti dan hasil pemeriksaan.

8
Pemeliharaan Artikel Asli, DOI, dan Metadata

Untuk menjaga transparansi dan keterlacakan publikasi, Jurnal Paris Langkis menerapkan ketentuan berikut sejauh didukung oleh platform penerbitan dan layanan pengindeksan:

  • Artikel yang telah diterbitkan pada umumnya tetap tersedia sebagai bagian dari rekam ilmiah, termasuk setelah penarikan, dengan status penarikan yang terlihat jelas.
  • Versi HTML atau PDF artikel yang ditarik diberi penanda yang jelas, seperti RETRACTED, atau disertai pemberitahuan menonjol yang menunjukkan statusnya.
  • Retraction Notice harus ditautkan ke artikel asli, dan artikel asli harus menyediakan tautan menuju Retraction Notice.
  • Pemberitahuan koreksi atau penarikan dipublikasikan agar dapat dibaca secara bebas, tanpa hambatan akses yang tidak semestinya.
  • DOI artikel asli tidak dihapus hanya karena artikel ditarik. DOI dan metadata pemberitahuan koreksi atau penarikan dikelola sesuai dukungan sistem penerbitan dan ketentuan registrasi DOI.
  • Informasi status artikel dan tautan terkait diperbarui pada laman jurnal serta disampaikan kepada layanan pengindeksan atau registrasi metadata yang relevan apabila diperlukan dan memungkinkan.

Penghapusan penuh artikel dari laman jurnal hanya dapat dipertimbangkan dalam keadaan luar biasa, misalnya kewajiban hukum atau risiko serius terhadap privasi dan keselamatan. Apabila penghapusan tidak dapat dihindari, jurnal akan mempertahankan informasi bibliografis dan pemberitahuan yang memadai sejauh diizinkan oleh hukum dan kemampuan teknis platform.

9
Ketidakberpihakan, Kerahasiaan, dan Konflik Kepentingan

Setiap permohonan koreksi atau dugaan yang dapat berujung pada penarikan ditangani secara adil dan independen. Jurnal menerapkan prinsip-prinsip berikut:

  • Pihak yang memiliki konflik kepentingan tidak boleh mengendalikan penilaian atau keputusan kasus tersebut.
  • Penulis diberi kesempatan yang wajar untuk memberikan tanggapan sebelum keputusan akhir, kecuali jika terdapat alasan mendesak yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengambil tindakan perlindungan sementara.
  • Identitas pelapor dan informasi yang bersifat rahasia dilindungi sejauh memungkinkan, dengan memperhatikan kebutuhan pemeriksaan dan kewajiban hukum.
  • Keputusan editorial didasarkan pada bukti, bukan tekanan institusional, kepentingan komersial, reputasi penulis, atau pertimbangan nonilmiah lainnya.
  • Apabila diperlukan, jurnal dapat berkoordinasi dengan institusi afiliasi, lembaga pendanaan, editor independen, atau pihak yang berwenang.
10
Pengajuan Laporan atau Permohonan

Penulis, pembaca, reviewer, institusi, atau pihak lain yang memiliki bukti relevan dapat menyampaikan laporan mengenai kesalahan atau dugaan masalah pada artikel yang telah diterbitkan. Laporan sebaiknya mencantumkan:

  • Judul artikel, nama penulis, DOI, atau tautan artikel.
  • Penjelasan yang spesifik mengenai kesalahan atau masalah yang dilaporkan.
  • Bukti pendukung dan sumber pembanding apabila tersedia.
  • Usulan tindakan atau koreksi, jika dapat ditentukan.
  • Informasi kontak pelapor apabila diperlukan untuk klarifikasi lebih lanjut.

Laporan disampaikan secara rahasia kepada Editor-in-Chief melalui kanal kontak resmi yang tercantum pada halaman kontak Jurnal Paris Langkis. Laporan anonim dapat dipertimbangkan apabila bukti yang diberikan cukup untuk dilakukan penilaian. Jurnal tidak menjamin bahwa setiap laporan akan menghasilkan koreksi atau penarikan; tindakan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.

11
Pedoman dan Rujukan Internasional

Kebijakan ini disusun dengan merujuk pada panduan etika publikasi internasional yang relevan. Pedoman tersebut digunakan sebagai acuan dalam menentukan tindakan yang tepat terhadap artikel yang telah diterbitkan.

Committee on Publication Ethics (COPE): https://publicationethics.org/
COPE Retraction Guidelines: https://doi.org/10.24318/cope.2019.1.4
COPE Principles of Transparency and Best Practice in Scholarly Publishing: https://doi.org/10.24318/cope.2019.1.12
COPE Guidance on Cooperation between Research Institutions and Journals: https://doi.org/10.24318/cope.2018.1.3

Jurnal Paris Langkis berkomitmen menjaga integritas rekam publikasi ilmiah melalui proses koreksi dan penarikan artikel yang transparan, adil, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.