Screening for Plagiarism

Kebijakan Pemeriksaan Plagiarisme

Jurnal Paris Langkis berkomitmen menjaga orisinalitas, integritas akademik, dan keandalan publikasi ilmiah. Setiap naskah yang dikirimkan akan menjalani pemeriksaan kemiripan teks untuk mengidentifikasi kemungkinan plagiarisme, duplikasi publikasi, penggunaan ulang karya sendiri tanpa atribusi yang memadai, serta bentuk pelanggaran etika publikasi lainnya.

Pemeriksaan dilakukan sebelum atau selama proses editorial dan dapat dilakukan kembali apabila terdapat indikasi pelanggaran setelah artikel diterbitkan. Penilaian mempertimbangkan laporan kemiripan, sumber yang teridentifikasi, konteks penggunaan teks, ketepatan sitasi, dan tingkat keparahan dugaan pelanggaran.

BATAS MAKSIMAL KEMIRIPAN NASKAH

MAKSIMAL 20%

Indeks kemiripan keseluruhan (overall similarity) tidak boleh melebihi 20% sebagai pedoman pemeriksaan awal.

Kemiripan dari satu sumber diupayakan tidak melebihi 5%. Kemiripan yang lebih tinggi akan diperiksa secara kontekstual oleh editor.

Naskah yang melampaui batas tersebut dapat dikembalikan untuk revisi atau ditolak berdasarkan hasil evaluasi. Skor di bawah 20% juga tidak menjamin naskah bebas dari plagiarisme.

Penting: Indeks kemiripan bukan bukti otomatis plagiarisme. Editor memeriksa konteks, sumber, atribusi, dan substansi teks yang teridentifikasi. Kutipan yang sah dan daftar pustaka dapat dikecualikan dari perhitungan apabila pengaturan perangkat memungkinkan, tetapi tetap harus ditulis dengan benar.

1. Ruang Lingkup Pemeriksaan

Pemeriksaan orisinalitas mencakup, tetapi tidak terbatas pada, bentuk-bentuk pelanggaran berikut:

  • Plagiarisme teks: penggunaan kata, kalimat, paragraf, atau bagian tulisan pihak lain tanpa atribusi yang memadai.
  • Plagiarisme gagasan: penggunaan gagasan, argumentasi, teori, atau hasil pemikiran pihak lain tanpa pengakuan sumber yang semestinya.
  • Plagiarisme data dan visual: penggunaan data, tabel, gambar, grafik, instrumen, atau materi penelitian pihak lain tanpa sitasi atau izin yang diperlukan.
  • Plagiarisme mosaik: penggabungan atau pengubahan kata dari berbagai sumber tanpa atribusi yang tepat, termasuk parafrasa yang terlalu dekat dengan teks sumber.
  • Penggunaan ulang karya sendiri: penggunaan kembali teks, data, atau materi yang telah dipublikasikan tanpa pengungkapan, sitasi, atau izin yang diperlukan.
  • Publikasi duplikat atau redundan: pengajuan atau penerbitan kembali seluruh atau sebagian substansial artikel, data, atau temuan yang telah dipublikasikan tanpa pengungkapan yang memadai.
  • Pengiriman simultan: pengajuan naskah yang sama secara bersamaan kepada lebih dari satu jurnal.
  • Manipulasi kemiripan: upaya menyamarkan teks yang disalin melalui penggantian karakter, parafrasa manipulatif, atau teknik lain untuk menghindari pemeriksaan.

2. Perangkat Pemeriksaan Kemiripan

Redaksi menggunakan perangkat pemeriksaan kemiripan teks untuk membantu mengidentifikasi kesamaan antara naskah yang dikirimkan dan sumber lain. Perangkat yang dapat digunakan meliputi:

  • Turnitin — untuk membandingkan teks naskah dengan sumber yang tersedia dalam basis data layanan.
  • iThenticate — untuk pemeriksaan kemiripan naskah ilmiah dengan publikasi dan sumber akademik yang tersedia.
  • Plagiarism Checker X — sebagai perangkat pendukung pemeriksaan kemiripan teks.

Pemilihan perangkat bergantung pada ketersediaan layanan dan kebutuhan pemeriksaan. Hasil perangkat merupakan alat bantu, bukan keputusan akhir mengenai ada atau tidaknya plagiarisme.

3. Ketentuan Indeks Kemiripan

Komponen Ketentuan
Kemiripan keseluruhan Maksimal 20% sebagai pedoman awal pemeriksaan.
Kemiripan dari satu sumber Diupayakan tidak melebihi 5%. Kemiripan yang lebih tinggi memerlukan pemeriksaan kontekstual oleh editor.
Kutipan dan daftar pustaka Dapat dikecualikan dari perhitungan apabila pengaturan perangkat memungkinkan dan pengecualian diterapkan secara konsisten. Kutipan tetap harus akurat dan disitasi dengan benar.
Pemeriksaan lanjutan Tetap dilakukan apabila ditemukan indikasi plagiarisme, meskipun indeks kemiripan berada di bawah 20%.

Naskah yang melampaui ambang kemiripan dapat dikembalikan untuk revisi atau ditolak berdasarkan hasil evaluasi. Pemenuhan ambang batas tidak secara otomatis menjamin penerimaan naskah, sedangkan skor yang melampaui batas tidak secara otomatis membuktikan plagiarisme.

4. Kategori Temuan dan Tindakan Editorial

Hasil pemeriksaan dievaluasi berdasarkan tingkat kemiripan, jenis materi yang digunakan, kecukupan sitasi, serta indikasi kesengajaan. Kategori berikut merupakan pedoman tindakan editorial, bukan penetapan pelanggaran berdasarkan persentase semata.

Kategori Indikasi Tindakan yang Dapat Diambil
Temuan Minor Kemiripan terbatas, kesalahan parafrasa, atau sitasi yang belum memadai tanpa indikasi pengambilan substansi secara serius. Permintaan perbaikan sitasi, parafrasa, atau penulisan ulang bagian terkait.
Temuan Substansial Kemiripan signifikan pada beberapa bagian, penggunaan teks tanpa atribusi memadai, atau duplikasi yang memerlukan klarifikasi. Pengembalian naskah untuk revisi, permintaan penjelasan, pemeriksaan lanjutan, atau penolakan berdasarkan hasil evaluasi.
Pelanggaran Serius Pengambilan substansial atas teks, gagasan, atau data pihak lain tanpa atribusi; duplikasi publikasi yang disengaja; atau bukti kuat manipulasi. Penolakan naskah, pemeriksaan formal, pemberitahuan kepada institusi terkait apabila diperlukan, atau tindakan pascapublikasi sesuai kebijakan jurnal.

Perhatian terhadap Skor Kemiripan

Indeks kemiripan di atas 20% menjadi alasan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Indeks di atas 40% diperlakukan sebagai temuan berisiko tinggi yang memerlukan pemeriksaan menyeluruh. Keputusan akhir tetap didasarkan pada bukti, konteks, dan tingkat keparahan pelanggaran, bukan angka semata.

5. Plagiarisme Diri dan Publikasi Duplikat

Penulis tidak diperbolehkan mengajukan artikel yang sama atau bagian substansial dari karya yang telah diterbitkan tanpa pengungkapan dan atribusi yang sesuai. Penggunaan kembali teks atau materi dari karya sendiri harus dilakukan secara transparan, disertai sitasi, serta memperhatikan hak cipta dan ketentuan penerbit sebelumnya. Penggunaan ulang bagian metodologi atau materi lain tidak otomatis merupakan pelanggaran dalam setiap keadaan. Editor akan mempertimbangkan jumlah dan lokasi materi yang digunakan kembali, sitasi terhadap karya terdahulu, kebaruan hasil, kemungkinan duplikasi data, dan implikasi hak cipta.

Artikel yang terbukti merupakan publikasi duplikat atau mengandung penggunaan ulang karya sendiri secara tidak semestinya dapat ditolak. Apabila masalah ditemukan setelah publikasi, redaksi akan menilai kebutuhan koreksi, pernyataan keprihatinan, atau penarikan artikel sesuai tingkat pelanggaran.

Larangan Pengiriman Ganda

Naskah yang sama tidak boleh diajukan secara bersamaan ke Jurnal Paris Langkis dan jurnal lain. Penulis wajib menunggu keputusan editorial atau menarik pengajuan secara resmi sebelum mengirimkan naskah ke jurnal lain.

Informasi lebih lanjut mengenai penanganan koreksi dan penarikan artikel tersedia pada halaman Koreksi dan Penarikan Artikel.

6. Prosedur Pemeriksaan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran

Apabila ditemukan indikasi plagiarisme atau duplikasi, redaksi akan menangani kasus secara proporsional dan berdasarkan bukti. Prosedur penanganan meliputi:

  1. Pemeriksaan awal: editor meninjau laporan kemiripan dan mengidentifikasi sumber serta bagian naskah yang memerlukan perhatian.
  2. Evaluasi kontekstual: editor menilai jenis materi yang cocok, ketepatan sitasi, tingkat kemiripan, serta kemungkinan adanya penggunaan yang sah.
  3. Klarifikasi kepada penulis: apabila diperlukan, penulis korespondensi diminta memberikan penjelasan atau bukti pendukung dalam tenggat yang ditetapkan.
  4. Keputusan editorial: berdasarkan hasil evaluasi, redaksi dapat meminta revisi, mengembalikan naskah, menolak pengajuan, atau melanjutkan proses penelaahan jika tidak ditemukan pelanggaran.
  5. Eskalasi kasus: dugaan pelanggaran serius yang tidak terselesaikan dapat diteruskan kepada institusi penulis atau pihak berwenang yang relevan.
  6. Dokumentasi: bukti dan komunikasi terkait kasus disimpan sesuai kebutuhan proses editorial dan ketentuan kerahasiaan.

Proses pemeriksaan mengikuti prinsip keadilan, kerahasiaan, objektivitas, dan hak penulis untuk memberikan penjelasan. Penanganan dugaan pelanggaran mengacu pada pedoman yang relevan dari Committee on Publication Ethics (COPE).

7. Tindakan terhadap Pelanggaran yang Terbukti

Apabila pelanggaran etika publikasi terbukti, tindakan yang dapat diambil oleh redaksi meliputi:

  • Meminta penulis memperbaiki sitasi, parafrasa, atau bagian naskah yang bermasalah apabila pelanggaran bersifat terbatas dan dapat diperbaiki.
  • Menolak naskah apabila ditemukan plagiarisme substansial, duplikasi publikasi, atau pelanggaran serius lainnya.
  • Menarik artikel yang telah diterbitkan apabila terdapat pelanggaran serius yang membenarkan penarikan sesuai prosedur editorial.
  • Menerbitkan koreksi atau pernyataan keprihatinan apabila tindakan tersebut lebih sesuai dengan sifat dan tingkat masalah.
  • Memberitahukan institusi penulis atau pihak terkait apabila diperlukan untuk penanganan pelanggaran serius.
  • Mempertimbangkan pembatasan pengajuan naskah pada masa mendatang sesuai tingkat pelanggaran, bukti, dan kebijakan jurnal yang berlaku.

Tindakan ditentukan berdasarkan tingkat keparahan, bukti yang tersedia, penjelasan penulis, dan dampak pelanggaran terhadap integritas rekam publikasi ilmiah.

8. Tanggung Jawab Penulis

Setiap penulis bertanggung jawab memastikan bahwa naskah yang dikirimkan merupakan karya ilmiah orisinal dan seluruh sumber telah diakui secara benar. Penulis wajib:

  • Menyitasi sumber asli untuk gagasan, data, kutipan, dan materi yang berasal dari pihak lain.
  • Menggunakan tanda kutip atau format kutipan langsung yang sesuai ketika mengutip teks secara verbatim.
  • Melakukan parafrasa dengan benar tanpa menghilangkan atribusi terhadap sumber.
  • Mengungkapkan secara transparan penggunaan materi dari publikasi sendiri yang relevan.
  • Memastikan naskah tidak sedang diajukan ke jurnal lain dan tidak mengandung publikasi duplikat.
  • Menyertakan izin penggunaan apabila diperlukan untuk materi yang dilindungi hak cipta.
  • Memberikan klarifikasi dan bekerja sama dengan redaksi apabila terdapat pertanyaan mengenai orisinalitas naskah.

Penulis dianjurkan menggunakan aplikasi pengelola referensi seperti Mendeley atau Zotero dan memeriksa konsistensi sitasi berdasarkan APA Style edisi ke-7.

9. Pernyataan Keaslian Naskah

Penulis wajib memastikan bahwa naskah yang diajukan memenuhi ketentuan orisinalitas dan etika publikasi Jurnal Paris Langkis. Redaksi dapat meminta pernyataan keaslian naskah sebagai dokumen pendukung dalam proses pengiriman.

Pernyataan Penulis

Kami menyatakan bahwa naskah yang diajukan merupakan karya ilmiah orisinal, tidak sedang dipertimbangkan oleh jurnal lain, dan tidak mengandung plagiarisme atau duplikasi publikasi yang tidak semestinya. Seluruh sumber yang digunakan telah diakui melalui sitasi dan referensi yang sesuai. Kami bersedia memberikan klarifikasi apabila redaksi memerlukan pemeriksaan lebih lanjut atas orisinalitas naskah.

Penulis dapat merujuk pada pedoman APA Style untuk memastikan bahwa kutipan dan referensi ditulis secara konsisten dan akurat.

10. Pemeriksaan Setelah Publikasi

Apabila dugaan plagiarisme atau duplikasi ditemukan setelah artikel diterbitkan, redaksi akan meninjau bukti, menghubungi penulis apabila diperlukan, dan menentukan tindakan sesuai tingkat masalah. Tindakan pascapublikasi dapat berupa koreksi, penerbitan pernyataan keprihatinan, atau penarikan artikel. Informasi mengenai perubahan status artikel akan disampaikan secara transparan sesuai prosedur jurnal dan prinsip integritas publikasi.

Redaksi — Jurnal Paris Langkis

Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Palangka Raya
Kalimantan Tengah, Indonesia
Email: parislangkis@gmail.com