PEMANFAATAN SERTA OPTIMALISASI PENGGUNAAN HUKUM PIDANA SECARA ADAT DALAM MENCIPTAKAN KEADILAN BAGI KORBAN DAN PELAKU
DOI:
https://doi.org/10.37304/paris.v1i2.2460Abstrak
Keberadaan Hukum Adat masih dirasakan sangat perlu untuk dipelihara dan dipertahankan ditengah-tengah adanya hukum Pidana, Perdata, adminstrasi Negara serta hukum-hukum Negara yang lainnya. Menurut pendapat dari Soepomo, ada sekurang-kurangnya 4 (empat) alasan untuk mempertahankan eksistensi atau keberadaan hukum adat diantaranya yakni karena hukum adat (a) mempunyai sifat kebersamaan atau komunal yang kuat; (b) mempunyai corak religio-magis dalam pandangan hidup; (c) diliputi oleh pikiran penataan serba konkrit, yang artinya sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya perhubungan hidup yang konkrit; dan (d) mempunyai sifat yang visual, yang dalam perhubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan tanda yang dapat dilihat.Penulisan aetikel ini mengunakan metode analisis yuridis normative, yaitu pedekatan yang menggunakan bahan hukum utama berupa peraturan perundang-ndangan yang berhubungan dengan judul serta menggunakan penelaan teori-teori, konsep-konsep serta asas-ass hukum yang berlaku tentang sejauh mana optimalisasi penerapan hukum pidana secara adat dalam menyelesaikan permasalahan serta memberikan keadilan baik bagi korban dan pelaku.Apabila jerjadi sebuah perbuatan atau tindakan yang dapat dikategorikan masuk dalam perkara pidana yang terjadi di dalam desa adat yang memiliki peraturan adat sendiri, maka akan diterapkan hukum adat sebagai solusi dalam menyelesaikan permasalahan hukum tersebut, jika sanksi dari perbuatan atau tindakan tersebut diselesaikan secara adat maka akan tercapai rasa keadilan baik oleh Pelaku maupun oleh korban, karena adanya ikatan yang kuat antara hukum adat yang diberlakukan dengan perasaan emosional yang saling terikat antara hukum adat dengan masyarakat yang ada dalam hukum tersebut.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 neo adhi kurniawan
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.