HAMBATAN SOSIAL DAN TEKNIS DALAM IMPLEMENTASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL DI WILAYAH 5T: STUDI KASUS IMEKKO, SORONG SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.37304/paris.v5i2.22307Kata Kunci:
Identitas Kependudukan Digital, IMEKKO, literasi digital, infrastruktur, pelayanan publikAbstrak
Transformasi layanan administrasi kependudukan menuju sistem digital menjadi prioritas dalam reformasi birokrasi di Indonesia. Salah satu upaya konkret dalam hal ini adalah penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) oleh Kementerian Dalam Negeri. IKD dirancang untuk menggantikan KTP fisik dan memberikan kemudahan akses identitas secara daring. Namun, dalam pelaksanaannya di wilayah tertinggal seperti IMEKKO (Inanwatan, Metemani, Kais, Kokoda, dan sekitarnya) di Kabupaten Sorong Selatan, implementasi IKD menghadapi berbagai hambatan sosial dan teknis. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis secara mendalam hambatan-hambatan tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berupa observasi lapangan, wawancara mendalam dengan masyarakat dan aparatur Dukcapil, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan sosial mencakup rendahnya literasi digital, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap sistem digital, serta belum optimalnya sosialisasi dari pemerintah. Sementara itu, hambatan teknis meliputi keterbatasan jaringan internet, infrastruktur digital yang minim, serta kurangnya perangkat dan kompetensi teknis pada aparatur pelaksana. Implikasi dari temuan ini menekankan perlunya pendekatan adaptif berbasis lokal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta percepatan pembangunan infrastruktur digital sebagai solusi implementatif. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di daerah 5T.
Referensi
Bappenas. (2020). Rencana Aksi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal 2020-2024. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (2022). Petunjuk Teknis Identitas Kependudukan Digital. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.
Kemkominfo. (2023). Indeks Literasi Digital Indonesia 2022. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). California: SAGE Publications.
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Jakarta: Sekretariat Negara.
UNDP Indonesia. (2020). Laporan Kajian Ketimpangan Digital di Indonesia. Jakarta: United Nations Development Programme.
Yulianto, E., & Nugroho, A. (2021). “Tantangan Penerapan Identitas Digital di Wilayah 3T”. Jurnal Administrasi Publik Indonesia, 8(2), 101-113.
Zamroni, M. (2022). “Kesiapan Infrastruktur dan Literasi Digital Masyarakat dalam Implementasi Layanan e-Government”. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 11(1), 55-67.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Juniyanti Tuarita, Abdulatip Banda, Nensy Lusida

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.