PENERAPAN ASAS IKTIKAD BAIK DALAM MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA TANGERANG
DOI:
https://doi.org/10.37304/paris.v6i1.22831Kata Kunci:
Itikad Baik; Mediasi; Ekonomi Syariah , Itikad Baik; Mediasi; Ekonomi SyariahAbstrak
Iktikad baik merupakan kewajiban dalam proses mediasi yang mengatur partisipasi dan interaksi para pihak yang berperkara di pengadilan. Dalam periode 2022-2024, Pengadilan Agama Tangerang telah menangani 30 perkara ekonomi syariah, 18 diantaranya berkaitan dengan perkara wanprestasi. Dari 18 perkara wanprestasi, hanya 3 perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi dengan iktikad baik. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan mediasi dengan iktikad baik pada perkara wanprestasi ekonomi syariah di Pengadilan Agama Tangerang masih rendah. Rendahnya perkara yang terselesaikan salah satunya diakibatkan tidak dilaksanakannya iktikad baik. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana penerapan iktikad baik dalam pelaksanaan mediasi terhadap penyelesaian sengketa wanprestasi ekonomi syariah serta bagaimana akibat hukum dari tidak dilaksanakannya iktikad baik terhadap penyelesaian sengketa wanprestasi ekonomi syariah di Pengadilan Agama Tangerang dikaitkan dengan teori efektivitas hukum. Metode penelitian ini adalah empiris yaitu melalui data observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan iktikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah dilaksanakan oleh mediator tetapi, tingkat keberhasilannya masih rendah dikarenakan salah satu atau kedua belah pihak tidak hadir dalam proses mediasi. Jika yang tidak hadir penggugat atau kedua belah pihak maka akan jatuh putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), jika yang tidak hadir tergugat maka akan lanjut ke proses pembuktian. Maka, masyarakat harus memiliki kesadaran hukum serta pihak terkait melakukan pengevaluasian secara rutin agar penerapan asas iktikad baik dalam mediasi penyelesaian sengketa wanprestasi ekonomi syariah di Pengadilan Agama dapat lebih efektif.
Unduhan
Referensi
Alysia Hapsari, L., & Setiyawan, A. (2023). Penerapan Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 4(3). https://doi.org/10.22437/zaaken.v4i3.31365
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1). https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
Dian Ayu Pratiwi, & Waluyo. (2023). Efektivitas Peran Mediator dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Surabaya Ditinjau dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jurnal Pendidikan Tambusai , Volume 7 N, 17829–17836.
Ghofur, A. (2017). Pengantar Ekonomi Syariah Konsep, Paradigma, Pengembangan Ekonomi Syariah (B. Munir (ed.); Cetakan Pe). PT RajaGrafindo Persada
Hidayat, D. (2022). Implementasi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah menurut Perma No. 1 Tahun 2016 pada Lingkungan Peradilan Agama. Jurnal Syntax Transformation, 3(11). https://doi.org/10.46799/jst.v3i11.647
Hidayat, M. (2016). Strategi & Taktik Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (1st ed.). Kencana.
Manan, H. A. (2014). Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama (Cetakan Ke). Kencana Prenada Media Group.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (Cetakan Pe). Mataram University Press.
Nurfitri, D. (2022). Wanprestasi (Ingkar Janji) Dalam Hukum Bisnis Syariah Wanprestasi. Jurnal Ilmiah Pesantren, 8(1).
Oldy Rosy, K., Sudika Mangku, D. G., & Rai Yuliartini, N. P. (2021). Peran Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Setra Karang Rupit Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1B. Ganesha Law Review, 2(2). https://doi.org/10.23887/glr.v2i2.207
Rahmadi, T. (2017). Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat (Edisi Ke-2). Rajawali Pers.
Sulistianingsih, Dewi & Fibriani, I. (2023). Problematik Akta Perdamaian Pada Penyelesaian Sengketa Keperdataan Melalui Mediasi. Jurnal Suara Hukum, 5, 179–189. https://doi.org/2656-5358
Triana, N. (2019). Urgensitas Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Purbalingga. Law Reform: Jurnal Pembaharuan Hukum, 15(2). https://doi.org/10.14710/lr.v15i2.26184
Yunita, A. (2021). Efektivitas Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Hukum Progresif, 9(1). https://doi.org/10.14710/jhp.9.1.25-36
Zulaeha, M. (2022). Asas Itikad Baik dalam Mediasi. Banua Law Review, 4(2). https://doi.org/https://doi.org/10.32801/balrev.v4i2.43
Wawancara
Supriyanti, 2025. "Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Mediasi Wanprestasi Ekonomi Syariah dan Akibat Hukumnya". Hasil Wawancara Pribadi: 14 Januari 2025, Tangerang
Wirdayati, 2025. "Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Medisi Wanprestasi Ekonomi Syariah dan Faktor yang Mempengaruhinya". Hasil Wawancara Pribadi: 30 Juni 2025, Tangerang.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Hizrian Luthfil Khaliq Hazazi, Nurhayani

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













