FORMULASI SANKSI PIDANA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KESEHATAN (STUDI KASUS VAKSIN PALSU)

Penulis

  • Maxon Martinus Pah Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.37304/paris.v4i1.13000

Kata Kunci:

Formulasi Sanksi, Peraturan Perundang-Undangan, Vaksin Palsu

Abstrak

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberi peluang bagi pengguna jasa atau barang untuk mengajukan gugatan atau tuntutan hukum terhadap pelaku usaha apabila terjadi konflik antara pelanggan dengan pelaku usaha yang dianggap telah melanggar hak-haknya. Oleh sebab itu masalah dalam penelitian ini yakni; bagaimanakah formulasi sanksi pidana dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dalam mengantisipasi peredaran vaksin palsu? serta apakah formulasi sanksi pidana dalam peraturan perundang-undangan memberikan efek jera bagi pelaku dunia usaha? penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa formulasi sanksi pidana dalam penagakan hukum terhadap pelaku vaksin palsu masih menitikberatkan pada penghukuman dan penjatuhan sanksi pidana terhadap individu saja sedangkan korporasi yang sebenarnya juga dapat bertanggungjawab masih saja tidak dirumuskan dalam setiap peraturan perundang-undangan yang ada.

Kata Kunci: Formulasi Sanksi, Peraturan Perundang-Undangan, Vaksin Palsu

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Leden Marpaung, 2008, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Moeljatno, 1985,Fungsi Dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia dan Rencana Undang-undang Tentang Asas dan Dasar-Dsar Pokok Tata Hukum Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.

Bunga Agustina, “Kewenangan Pemerintah Dalam Perlindungan Hukum Pelayan Kesehatan Tradisional Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan” Jurnal Wawasan Hukum Vol. 32 No. 1 Februari 2015, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan.

Taufik Kurrahman “Peran BPOM Dan BPKN Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Vaksin Palsu”, Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, Vol. 3 No. 1 Edisi Juni 2016, (STAIN Pamekasan Jl. Raya Panglegur Km. 4 Tlanakan Pamekasan.

Yuliana Surya Galih, “ Keajaiban Negara Melindungi Anak Bangsa”, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 5 No. 1 Edisi 1 Maret 2017, hlm. 10-11.

Tedi Sudrajat dan Agus Mardianto “Hak Atas Pelayanan Dan Perlindungan Kesehatan Ibu Dan Anak (Implementasi Kebijakan Di Kabupaten Banyumas)”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12 No. 2 Edisi Mei 2012, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.

Bambang Heryanto, “Malpraktek Dokter Dalam Perspektif Hukum”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10 No. 2 Edisi Mei 2010, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.

Bambang Tri Bawono, “Kebijakan Hukum Dalam Upaya Penanggulangan Malpraktik Profesi Medis” Jurnal Hukum, Vol. XXV No. 1 April 2011, Fakultas Hukum Unissula.

Hargianti Dini Iswandari “Aspek Hukum Penyelenggaraan Praktik Kedokteran: Suatu Tinjauan Berdasarkan Undang-Undang No. 9/2004 Tentang Praktik Kedokteran” Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, Vol. 09 No. 02 Juni 2006, Program Magister Hukum Kesehatan Universitas Soegiopranoto Semarang, Jawa Tengah.

Dian Kartika, Pan Lindawaty s Sewu dan Rullyanto W, “Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Perlindungan Hukum Bagi Pasien” SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, Vol. 2 No. 1 Tahun 2016, Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-31

Cara Mengutip

Pah, M. M. (2023). FORMULASI SANKSI PIDANA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KESEHATAN (STUDI KASUS VAKSIN PALSU). Jurnal Paris Langkis, 4(1), 96–109. https://doi.org/10.37304/paris.v4i1.13000