Studi Perbandingan Penegakan Hukum Tindak Pidana Judi Online Di Indonesia Dan Kamboja
(Analisis Perbandingan Berdasarkan Aspek Regulasi dan Implementasi)
DOI:
https://doi.org/10.37304/parislangkis.v6i1.22919Kata Kunci:
Judi online, Penegakan hukum, Indonesia, KambojaAbstrak
Penelitian ini tujuannya untuk menganalisis penegakan hukum pada tindak pidana judi online di Indonesia dan membandingkannya dengan kebijakan hukum di Kamboja. Metode yang diterapkan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif. Fokus kajian diarahkan pada tiga aspek utama, yaitu substansi hukum, struktur penegakan hukum, dan budaya hukum masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia melarang seluruh bentuk perjudian melalui KUHP, Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang TPPU dengan ancaman sanksi pidana yang berat, namun implementasinya masih terkendala oleh keterbatasan teknologi, koordinasi antar lembaga, serta budaya masyarakat yang permisif. Di sisi lain, Kamboja sempat menerapkan legalisasi terbatas pada tahun 2019 untuk menarik investasi, sebelum kemudian memperketat pengawasan dengan Law on the Management of Commercial Gambling (LMCG) tahun 2020. Meski regulasi tersebut berhasil menekan jumlah kasino daring, praktik korupsi di lembaga pengawas dan lemahnya implementasi membuat judi online ilegal tetap marak. Perbandingan kedua negara memperlihatkan bahwa meski pendekatan hukum berbeda, keduanya menghadapi tantangan yang sama dalam hal efektivitas implementasi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan regulasi, penguatan teknologi pengawasan, serta kerja sama bilateral Indonesia–Kamboja dan kerangka hukum regional ASEAN untuk menanggulangi judi online lintas negara.
Unduhan
Referensi
Akbar Kusuma Hadi, N. (2022). Penegakan Hukum Di Indonesia Dilihat Dari Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 10(2), 227. https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.62834
Al-Qifari, M. M., Tanudjaja, & Arwanto, B. (2023). Kepastian Hukum Penggunaan Pasal 27 AYAT (2) UU ITE Dalam Perjudian Online: Studi Putusan Nomor: 95/Pid. P/2021/Pn. Sby. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1), 1118–1129.
APRIANDI, R. Y. (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP JUDI ONLINE DI INDONESIA DAN KAMBOJA. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
BPS. (2024). Hindari Judi.
Cahyono, A. D. (2021). (Library Research) Peranan Pengembangan Manajemen Kinerja Tenaga Administrasi Kesehatan Terhadap Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas. Jurnal Ilmiah Pamenang, 3(2), 28–42. https://doi.org/10.53599/jip.v3i2.81
CSIS. (2024). cutting losses southeast asias crackdown online gambling.
Diskominfo. (2024). Kementerian Kominfo Memutus Akses Lebih dari 800 Ribu Konten Judi Online. Diskominfo.Sukoharjokab.Go.Id.
Ditya Kesuma, R. (2023). Penegakan Hukum Perjudian Online di Indonesia: Tantangan dan Solusi. In JURNAL EXACT: JOURNAL OF EXCELLENT ACADEMIC COMMUNITY (Vol. 1, Issue 1).
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2020). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Kencana.
Gaines, J., & Miller, R. (2019). Online gambling and crime: Causes, controls and controversies. Routledge.
Juhara, N. F., Amalia, M., & Mulyana, A. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Judi Online di Indonesia : Analisis Yuridis dan Sosiologis. 153–164.
Juniana, I. K., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, M. M. (2022a). Tinjauan Yuridis Peran dan Tanggung Jawab PPATK Sebagai Intelegency Unit dalam Mencegah Tindak Pidana Money Laundering. Jurnal Analogi Hukum, 4(2), 125–129.
Juniana, I. K., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, M. M. (2022b). Tinjauan Yuridis Peran dan Tanggung Jawab PPATK Sebagai Intelegency Unit dalam Mencegah Tindak Pidana Money Laundering I Kade Juniana*, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan Made Minggu Widyantara. Analogi Hukum, 4(2), 125–129.
Laras, F. P. (2025). Modus Operandi of Transnational Online Gambling Syndicates in the Indonesia-Cambodia Region: Analysis in the Perspective of Transnationalism. Journal of Social Research, 4(6), 1117–1124.
Puspa P., S., & Basagili, M. (2023). Kompleksitas Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum Dan Masyarakat, 5(2). https://doi.org/https://doi.org/10.30737/dhm.v5i2.4651
Rahayu, A. E., & Nurhilmiyah. (2024). Studi Komparatif Hukum Perjudian dalam Perspektif Sosial-Budaya dan Legalitas Indonesia dan Thailand. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(1), 1–16.
Rustanto, B., Fadhillah, M. R., Rajessa Pramudita, F., Nurul Khoir, S., Ariqoh, A., Studi, P., Sosial, P., & Sosial, K. (2024). Realitas Ekonomi Penjudi Online: Implikasi Bagi Kesejahteraan Masyarakat Reality Economic of Online Gamblers: Implications for Community Welfare. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(5), 7899–7907.
Shodiq, M. F., & Sumanto, L. (2025). Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Judi Online Perspektif Lawrence M. Friedman Putusan Nomor 1018/PID/2023/PT MDN. Pahlawan Jurnal Pendidikan-Sosial-Budaya, 21(1), 29–37. https://doi.org/10.57216/pah.v21i1.911
Sulaiman, U. (2020). Perilaku Menyimpang Remaja dalam Perspektif Sosiologi (Revisi). Alauddin University Press.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Achmad Dwi Saputra, Henry Arianto

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis tetap memegang hak cipta penuh atas karya ilmiahnya. Artikel dilisensikan menggunakan: Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0). Lisensi ini mengizinkan pihak lain untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan membuat karya turunan dengan syarat wajib mencantumkan nama penulis dan sumber publikasi awal.








