Studi Perbandingan Penegakan Hukum Tindak Pidana Judi Online Di Indonesia Dan Kamboja

(Analisis Perbandingan Berdasarkan Aspek Regulasi dan Implementasi)

Penulis

  • Achmad Dwi Saputra Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul, Indonesia
  • Henry Arianto Universitas Esa Unggul, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37304/parislangkis.v6i1.22919

Kata Kunci:

Judi online, Penegakan hukum, Indonesia, Kamboja

Abstrak

Penelitian ini tujuannya untuk menganalisis penegakan hukum pada tindak pidana judi online di Indonesia dan membandingkannya dengan kebijakan hukum di Kamboja. Metode yang diterapkan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif. Fokus kajian diarahkan pada tiga aspek utama, yaitu substansi hukum, struktur penegakan hukum, dan budaya hukum masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia melarang seluruh bentuk perjudian melalui KUHP, Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang TPPU dengan ancaman sanksi pidana yang berat, namun implementasinya masih terkendala oleh keterbatasan teknologi, koordinasi antar lembaga, serta budaya masyarakat yang permisif. Di sisi lain, Kamboja sempat menerapkan legalisasi terbatas pada tahun 2019 untuk menarik investasi, sebelum kemudian memperketat pengawasan dengan Law on the Management of Commercial Gambling (LMCG) tahun 2020. Meski regulasi tersebut berhasil menekan jumlah kasino daring, praktik korupsi di lembaga pengawas dan lemahnya implementasi membuat judi online ilegal tetap marak. Perbandingan kedua negara memperlihatkan bahwa meski pendekatan hukum berbeda, keduanya menghadapi tantangan yang sama dalam hal efektivitas implementasi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan regulasi, penguatan teknologi pengawasan, serta kerja sama bilateral Indonesia–Kamboja dan kerangka hukum regional ASEAN untuk menanggulangi judi online lintas negara.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.
##doi.editor.displayName##: 10.37304/parislangkis.v6i1.22919 DOI URL: https://doi.org/10.37304/parislangkis.v6i1.22919
Lihat: 1 | ##article.downloads##: 0

Referensi

Akbar Kusuma Hadi, N. (2022). Penegakan Hukum Di Indonesia Dilihat Dari Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 10(2), 227. https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.62834

Al-Qifari, M. M., Tanudjaja, & Arwanto, B. (2023). Kepastian Hukum Penggunaan Pasal 27 AYAT (2) UU ITE Dalam Perjudian Online: Studi Putusan Nomor: 95/Pid. P/2021/Pn. Sby. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1), 1118–1129.

APRIANDI, R. Y. (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP JUDI ONLINE DI INDONESIA DAN KAMBOJA. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

BPS. (2024). Hindari Judi.

Cahyono, A. D. (2021). (Library Research) Peranan Pengembangan Manajemen Kinerja Tenaga Administrasi Kesehatan Terhadap Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas. Jurnal Ilmiah Pamenang, 3(2), 28–42. https://doi.org/10.53599/jip.v3i2.81

CSIS. (2024). cutting losses southeast asias crackdown online gambling.

Diskominfo. (2024). Kementerian Kominfo Memutus Akses Lebih dari 800 Ribu Konten Judi Online. Diskominfo.Sukoharjokab.Go.Id.

Ditya Kesuma, R. (2023). Penegakan Hukum Perjudian Online di Indonesia: Tantangan dan Solusi. In JURNAL EXACT: JOURNAL OF EXCELLENT ACADEMIC COMMUNITY (Vol. 1, Issue 1).

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2020). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Kencana.

Gaines, J., & Miller, R. (2019). Online gambling and crime: Causes, controls and controversies. Routledge.

Juhara, N. F., Amalia, M., & Mulyana, A. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Judi Online di Indonesia : Analisis Yuridis dan Sosiologis. 153–164.

Juniana, I. K., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, M. M. (2022a). Tinjauan Yuridis Peran dan Tanggung Jawab PPATK Sebagai Intelegency Unit dalam Mencegah Tindak Pidana Money Laundering. Jurnal Analogi Hukum, 4(2), 125–129.

Juniana, I. K., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, M. M. (2022b). Tinjauan Yuridis Peran dan Tanggung Jawab PPATK Sebagai Intelegency Unit dalam Mencegah Tindak Pidana Money Laundering I Kade Juniana*, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan Made Minggu Widyantara. Analogi Hukum, 4(2), 125–129.

Laras, F. P. (2025). Modus Operandi of Transnational Online Gambling Syndicates in the Indonesia-Cambodia Region: Analysis in the Perspective of Transnationalism. Journal of Social Research, 4(6), 1117–1124.

Puspa P., S., & Basagili, M. (2023). Kompleksitas Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum Dan Masyarakat, 5(2). https://doi.org/https://doi.org/10.30737/dhm.v5i2.4651

Rahayu, A. E., & Nurhilmiyah. (2024). Studi Komparatif Hukum Perjudian dalam Perspektif Sosial-Budaya dan Legalitas Indonesia dan Thailand. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(1), 1–16.

Rustanto, B., Fadhillah, M. R., Rajessa Pramudita, F., Nurul Khoir, S., Ariqoh, A., Studi, P., Sosial, P., & Sosial, K. (2024). Realitas Ekonomi Penjudi Online: Implikasi Bagi Kesejahteraan Masyarakat Reality Economic of Online Gamblers: Implications for Community Welfare. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(5), 7899–7907.

Shodiq, M. F., & Sumanto, L. (2025). Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Judi Online Perspektif Lawrence M. Friedman Putusan Nomor 1018/PID/2023/PT MDN. Pahlawan Jurnal Pendidikan-Sosial-Budaya, 21(1), 29–37. https://doi.org/10.57216/pah.v21i1.911

Sulaiman, U. (2020). Perilaku Menyimpang Remaja dalam Perspektif Sosiologi (Revisi). Alauddin University Press.

Unduhan

Diterbitkan

29-11-2025

Cara Mengutip

Dwi Saputra, A., & Henry Arianto. (2025). Studi Perbandingan Penegakan Hukum Tindak Pidana Judi Online Di Indonesia Dan Kamboja: (Analisis Perbandingan Berdasarkan Aspek Regulasi dan Implementasi). Jurnal Paris Langkis, 6(1), 127–138. https://doi.org/10.37304/parislangkis.v6i1.22919