Analisis Yuridis Normatif Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Penolakan Rupiah Emisi Lama yang Masih Berlaku dalam Transaksi Tunai
DOI:
https://doi.org/10.37304/parislangkis.v6i2.24726Kata Kunci:
Perlindungan Konsumen, Rupiah Emisi Lama Transaksi TunaiAbstrak
Rupiah emisi lama yang masih dinyatakan berlaku oleh otoritas moneter tetap memiliki legitimasi hukum dalam setiap transaksi tunai di Indonesia, termasuk dalam hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen. Dalam praktiknya, masih ditemukan tindakan penolakan terhadap uang tersebut, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta merugikan konsumen sebagai pihak yang telah memenuhi kewajiban pembayaran. Fenomena ini tidak hanya berkaitan dengan hukum mata uang, tetapi menyentuh aspek perlindungan konsumen yang menuntut adanya perlakuan adil dalam kegiatan transaksi. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum konsumen terhadap praktik penolakan Rupiah emisi lama yang masih berlaku dalam transaksi tunai. Metodologi ini berlandaskan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan untuk menelaah konstruksi hukum mengenai kewajiban penggunaan Rupiah, serta tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi hak konsumen. Penelitian ini mengintegrasikan hukum mata uang dengan perlindungan konsumen untuk menganalisis penolakan Rupiah emisi lama yang masih berlaku, sehingga memberikan perspektif yang komprehensif daripada penelitian sebelumnya. Penelitian ini menegaskan bahwa penolakan terhadap Rupiah emisi lama melangggar kewajiban penerimaan Rupiah sesuai dengan Pasal 23 juncto Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang, sekaligus melanggar hak konsumen terhadap pelaku usaha sesuai dengan Pasal 7 huruf c UU PK. Dengan menetapkan kewajiban penerimaan Rupiah emisi lama yang masih berlaku, penelitian ini memberikan kebaruan bahwa landasan kokoh untuk menegakkan kepatuhan pelaku usaha, sehingga menjaga kepastian hukum dalam transaksi tunai. Oleh karena itu, praktik penolakan Rupiah emisi lama tidak sejalan dengan kewajiban penggunaan mata uang nasional sekaligus bertentangan dengan perlindungan konsumen dalam sistem hukum Indonesia.
Unduhan
Referensi
Buku
Atmoko, D. & Saputri, A. S. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen. Literasi Nusantara Abadi, Malang, 91.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Prenada Media, Jakarta, 136.
Mansyur, M. A. (2007). Penegakan Hukum Tentang Tanggung Gugat Produsen Dalam Perwujudan Perlindungan Konsumen. Genta Press, Yogyakarta, 81.
Thalib, A. & Nur Aisya. (2024). Hukum Perjanjian. PT Raja Grafindo Persada, Depok, 32.
Jurnal
Aisyah, S., et. al. (2024). Studi Ekskursi Tentang Uang Rupiah Oleh Dosen dan Mahasiswa FEB Universitas Potensi Utama di Bank Indonesia Kanwil Sumatera Utara. Jurnal Peradaban Masyarakat, 4(5), 287-294.
Hasan, R. (2024). Dinamika Konsep Welfare State Di Indonesia : Antara Janji Konstitusi Dan Kenyataan Ekonomi Dynamics Of The Concept Of Welfare State In Indonesia: Between The Promise Of The Constitution And Economic Reality. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, (5)10, 3-9.
Krisna, I. P. Y., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, I. M. P. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Kerugian Yang Ditimbulkan Oleh Pelaku Usaha Toko Online Di Facebook. Jurnal Preferensi Hukum, 3(1), 26-30. DOI: https://doi.org/10.22225/jph.3.1.4618.26-30.
Khatimah, H. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Di Aplikasi Lazada Dan Shopee. Lex LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(3), 384-404. DOI: https://doi.org/10.28946/lexl.v4i3.1757
Latukau, F., Hehanussa, D. J. A., & Ubwarin, E. (2020). Penerapan Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang di Maluku. De Jure: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 2(1), 54-67. DOI: https://doi.org/10.33387/dejure.v2i1.2955 .
Nasution, H. R., & Harris, A. (2025). Kedudukan Konsumen dalam Hubungan Hukum dengan Pelaku Usaha di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(6), 470–484. DOI: https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i6.572.
Pradnyani, P. S. W., & Sukmaningsih, N. K. I. A. (2026). Akibat Yuridis Ketidakpatuhan Legal Tender terhadap Perlindungan Konsumen. Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS), 4(4), 9402-9411. DOI: https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.5029
Pratama, B. A., et. al. (2025). Kebijakan Moneter di Indonesia. Jurnal Inovasi Akuntansi dan Manajemen Bisnis, 9(1), 37-43.
Prayoga, D. A., Husodo, J. A., & Maharani, A. E. P. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Souvereignty, 2(2), 188-200.
Pudihang, J. L. (2025). Tindak Pidana Menolak Menerima Rupiah Untuk Pembayaran Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Lex Administratum, 13(4), 1-8.
Sudira, I. W., Hidayat, H. & Fauzi, M. A. (2024). Analisis Relevansi Teori Richard Posner Dalam Pengembangan Hukum Ekonomi Di Indonesia: Studi Kasus Pada Kontrak Bisnis Di Sektor Keuangan. Kertha Widya: Jurnal Hukum, 12(1), 1-19. DOI: https://doi.org/10.37637/kw.v12i1.1953
Yunita, I., et. al. (2024). Uang Dan Sistem Keuangan (Money And The Financial System). Dewantara: Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, 3(2), 203-215. DOI: https://doi.org/10.30640/dewantara.v3i2.2629.
Website
Adit, A. & Darmawan, A. P. (2025, December 12). Apakah Uang Rp 10.000 Tahun Emisi 2005 dan 2016 Sudah Tidak Berlaku? Ini Faktanya. kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2025/12/12/143000165/apakah-uang-rp-10.000-tahun-emisi-2005-dan-2016-sudah-tidak-berlaku-ini?page=all. (diakses pada tanggal 1 Februari 2026).
Albab, B. M. (2024, August 14). Menelisik Sejarah PMH (Onrechtmatige Daad) & Perkembangannya. dandapala.com. https://dandapala.com/flashback/detail/menelisik-sejarah-pmh-onrechtmatige-daad-perkembangannya. (diakses pada tanggal 3 Februari 2026).
Bank Indonesia. (n.d). Pengelolaan Uang Rupiah. bi.go.id. URL: https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/pengelolaan-rupiah/default.aspx. (diakses pada tanggal 3 Februari 2026).
Cahyono. (n.d). Pembatasan Asas “Freedom Of Contract” Dalam Perjanjian Komersial. pn-bandaaceh.go.id. URL: https://pn-bandaaceh.go.id/pembatasan-asas-freedom-of-contract-dalam-perjanjian-komersial/. (diakses pada tanggal 3 Februari 2026).
Darmawan, D. D. (2025, July 18). Teori Keadilan John Rawls dalam Reformasi Penegakan Hukum di Indonesia. dandapala.com. URL: https://dandapala.com/article/detail/teori-keadilan-john-rawls-dalam-reformasi-penegakan-hukum-di-indonesia. (diakses pada tanggal 3 Februari 2026).
Hardiantoro, A. (2026, January 30). BI: Penjual yang Tolak Uang Rp 10.000 dan Rp 20.000 Tahun Emisi 2005 Bisa Kena Sanksi. kompas.com. URL: https://amp.kompas.com/tren/read/2026/01/30/070000965/bi--penjual-yang-tolak-uang-rp-10.000-dan-rp-20.000-tahun-emisi-2005-bisa (diakses pada tanggal 1 Februari 2026).
Irawan, D. (2025, May 1). BI Tarik Sejumlah Uang Rupiah Lama, Yuk Pahami Aturan Penukarannya. hypeabis.id. URL: https://hypeabis.id/read/48491/bi-tarik-sejumlah-uang-rupiah-lama-yuk-pahami-aturan-penukarannya (diakses pada tanggal 31 Januari 2026).
Nugroho, R. A. (2024, October 4). BI Tegaskan Duit Pecahan Rp10.000 Emisi 2025 Masih Berlaku!. cnbcindonesia.com. URL: https://www.cnbcindonesia.com/news/20241004162604-4-577090/bi-tegaskan-duit-pecahan-rp10000-emisi-2005-masih-berlaku (diakses pada tanggal 2 Februari 2026).
Sahal, U. (2025, December 23). Dosen UMSURA: Penolakan Uang Berpotensi Timbulkan Ketidakadilan Sosial. um-surabaya.ac.id. URL: https://www.um-surabaya.ac.id/article/dosen-umsura-penolakan-uang-berpotensi-timbulkan-ketidakadilan-sosial (diakses pada tanggal 1 Februari 2026).
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Danisha Vanya Yusuf, I Kadek Agus Aditya Firmantara

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis tetap memegang hak cipta penuh atas karya ilmiahnya. Artikel dilisensikan menggunakan: Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0). Lisensi ini mengizinkan pihak lain untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan membuat karya turunan dengan syarat wajib mencantumkan nama penulis dan sumber publikasi awal.








