Tinjauan Yuridis Peran Balai Harta Peninggalan dalam Mitigasi Risiko Operasional Perbankan atas Rekening Dormant Tak Bertuan
DOI:
https://doi.org/10.37304/parislangkis.v7i1.24794Kata Kunci:
: Balai Harta Peninggalan, Rekening Dormant, Risiko Operasional, Mitigasi Hukum.Abstrak
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika hukum pengelolaan rekening dormant yang berstatus onbeheerde nalatenschap dalam sistem perbankan Indonesia, khususnya terkait benturan antara prinsip kerahasiaan bank dan kewenangan Balai Harta Peninggalan sebagai kurator publik berdasarkan Pasal 1126 KUHPerdata. Metode: Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus konseptual. Analisis dilakukan melalui interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis terhadap regulasi perbankan, hukum waris, dan prinsip kehati-hatian perbankan. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa absolutisme Asas Kerahasiaan Bank sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU No. 10 Tahun 1998 menimbulkan regulatory paralysis dalam pengelolaan rekening dormant, sehingga menciptakan risiko hukum, operasional, dan reputasi bagi perbankan. Optimalisasi peran Balai Harta Peninggalan dapat memberikan safe harbor bagi bank dari risiko onrechtmatige daad sekaligus menjamin perlindungan hak ahli waris. Penelitian ini juga menemukan bahwa tanpa mekanisme automatic referral, sekitar 89 juta rekening dormant senilai Rp15,7 triliun berpotensi menjadi objek fraud dan deadweight loss sistemik. Kontribusi Ilmiah: Kontribusi ilmiah penelitian ini terletak pada sinkronisasi antara prudential principle perbankan dan kewenangan publik Balai Harta Peninggalan. Kebaruan: Kebaruan penelitian diwujudkan melalui konsep Proactive Curatorship Trigger, yaitu penyerahan aset dormant lebih dari lima tahun kepada Balai Harta Peninggalan sebagai bentuk discharge of liability, bukan pelanggaran rahasia bank. Riset Selanjutnya: Penelitian selanjutnya disarankan menguji implementasi model ini melalui pendekatan socio-legal dan studi perbandingan lintas negara.
Unduhan
Referensi
Akbar, M. F. (2021). Kewenangan Balai Harta Peninggalan Atas Penerbitan Surat Keterangan Waris. Jurnal Education and Development, 9(3).
Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja GrafindO Persada.
Butarbutar, E. N. (2018). Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum. Refika Aditama.
Dendhana, T. O. (2013). Penerapan Prudential Banking Principle Dalam Upaya Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Penyimpan Dana. Lex et Societatis, I(1).
Djumhana, M. (2000). Hukum Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Gazali, D. S., & Usman, R. (2010). Hukum Perbankan. Sinar Grafika.
Irwansyah, & Yunus, A. (2021). Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media.
Jopita Afnatasia Lumban Tungkup, F. R. S., Santika, L., Sanjaya, P. S. D., & Sinag, R. (2024). Kebijakan Ekspansi VOC dari Perdagangan Rempah Hingga Kolonialisme. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(5).
Kartika, Y., Djaja, B., & Sudirman, M. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Rekening Nasabah yang Otomatis Berstatus Dormant pada Sistem Perbankan. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 3(2).
Kesek, E. J. C., Sondakh, J., & Umbas, R. R. (2024). Tinjauan Yuridis Rekening Simpanan Nasabah Bank Tanpa Ahli Wari. Lex Privatum, 14(2).
Manalu, J., & Habeahan, B. (2025). Efektivitas Pelaksanaan Tugas Balai Harta Peninggalan dalam Pengurusan Harta Peninggalan Berdasarkan KUHPerdata. Federalisme : Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(4).
Muhammad Zein Alby. (2026). Tanggung Jawab Hukum Balai Harta Peninggalan dalam Menjalankan Penetapan Pengadilan terkait Afwezigheid atas Harta Peninggalan. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 6(1).
Nahdhah. (2022). Buku Ajar Hukum Perbankan. Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary.
Nofita, ika N., Wiletno, S., & Saptono, H. (2016). Upaya Bank Dalam Menjaga Rahasia Bank Sebagai Wujud Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah. DIPONEGORO LAW JOURNAL, 5(2).
Nurdhiana, Triani, & Yuniarningtyas. (2025). Good Corporate Governance Dalam Sektor Perbankan: Analisis Implementasi Berdasarkan Kebijakan BI. Jurnal Akuntansi dan Bisnis (Akuntansi), 5(1).
Saputra, A. (2025). Menjaga Kepercayaan Dalam Transaksi Keuangan: Pengaturan Prinsip Kepercayaan di Bank. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(5), 380–381.
Siahaan, J. (2025). OJK Terbitkan POJK 24/2025 tentang Pengelolaan Rekening Bank dan Status Dormant. Mistar.ID.
Simatupang, T. H. (2018). Eksistensi dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas Balai Harta Peninggalan di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(3).
Siwi, G. R., & Rani Apriani. (2021). Perlindungan Hukum Nasabah Bank Dalam Hal Pemberian Informasi Nasabah Kepada Pihak Fintech Lending Berdasarkan Prinsip Kerahasiaan. Jurnal Esensi Hukum, 3(1).
Sukarini, E. E., & Juliastuti, S. (2021). Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Bank Dalam Pencairan Dana Nasabah Dihubungkan Dengan Undang-Undang Tentang Perbankan. Jurnal Yustitia, 7(1).
Thy Widiyono. (2006). Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan Di Indonesia. Ghalia Indonesia.
Tobing, R. M. (2026). Sindikat Pembobol Rekening Dormant BNI Rp 204 Miliar Jalani Sidang di PN Bale Bandung. Danpala.
Wijayanta, T., & Adistia, S. T. (2023). Balai Harta Peninggalan sebagai Kurator Publik. Gadjah Mada University Press.
Yani, D., & Erwinsyahbana, T. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Harta Warisan Anak Melalui Revitalisasi Balai Harta Peninggalan (Bhp). Jurnal Notarius, 1(1).
Zebua, P. S. G., & Habeahan, B. (2024). Tugas dan Kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam Mengurus Warisan yang Dititipkan Pengadilan Akibat Ketidakhadiran (Afwezigheid) Ahli Wari. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 5(2).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Galih Raka Siwi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis tetap memegang hak cipta penuh atas karya ilmiahnya. Artikel dilisensikan menggunakan: Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0). Lisensi ini mengizinkan pihak lain untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan membuat karya turunan dengan syarat wajib mencantumkan nama penulis dan sumber publikasi awal.








