Pertanggungjawaban Negara atas Dugaan Kejahatan Internasional dalam Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.37304/parislangkis.v6i2.24670Kata Kunci:
Hukum Pidana Internasional, Kejahatan terhadap Kemanusiaan, Korupsi Bansos Covid-19, Statuta Roma, Ratifikasi ICC 5Abstrak
Pandemi Covid-19 di Indonesia telah menciptakan situasi darurat yang memicu penyalahgunaan kekuasaan, seperti kasus korupsi bantuan sosial yang dilakukan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat melalui ditahannya dana sebesar Rp17 miliar. Kajian ini menganalisis potensi tindakan tersebut dikategorikan sebagaisebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perspektif hukum pidana internasional, dengan latar belakang dampak sistematis terhadap penduduk sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Statuta Roma, pada konteks kejahatan non-kekerasan dalam situasi darurat kesehatan, khususnya korupsi bantuan sosial pandemi. Penelitian ini tidak mengasumsikan bahwa penderitaan massal otomatis merupakan attack directed against any civilian population, tetapi menguji secara ketat apakah terdapat pola tindakan yang ditujukan langsung kepada penduduk sipil, dan apakah perbuatan korupsi dapat dikualifikasi sebagai bagian dari attack sebagaimana dipahami dalam yurisprudensi ICC dan ad hoc tribunals. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, analisis ini membandingkan unsur-unsur serangan yang meluas/sistematis, penderitaan yang parah, dan pengetahuan pelaku dengan kerangka hukum nasional dan kasus-kasus empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa motif keuntungan pribadi tidak memenuhi unsur kejahatan internasional, sehingga perkara ini tetap berada dalam yurisdiksi hukum pidana nasional mengenai korupsi; Pembatasan ini diperburuk dengan tidak diratifikasinya Statuta Roma oleh Indonesia. Studi ini merekomendasikan penguatan mekanisme pengawasan nasional untuk mencegah penyalahgunaan dalam situasi krisi.
Unduhan
Referensi
Delerue, F. (2021). Cyber operations and international law in times of crisis. In Proceedings of the 13th International Conference on Cyber Conflict (CyCon 2021). NATO Cooperative Cyber Defence Centre of Excellence.
Edwin. (2020). Kasus korupsi pengadaan bansos yang melibatkan Menteri Sosial di tengah pandemi Covid-19. Fakultas Ilmu Politik dan Sosial, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Fadri, I. (2020). Penanggulangan kejahatan pada masa pandemi Covid-19 dalam perspektif penegakan hukum. Jurnal Komunikasi Hukum, 6(2), 1–15.
Hathaway, O. A., Lim, P. J., Phillips-Robins, A., & Stevens, M. (2021). The Covid-19 pandemic and international law. Yale Law School.
Joudy, E. A., & Susetyo, H. (2024). Analisis hak asasi manusia dalam kejahatan tindak pidana korupsi bantuan sosial penanganan Covid-19. Unes Law Review, 6(3), 1–15.
Kurniawan, K. D., Bachtiar, H., & Al-Fatih, S. (2024). Utilitarian policy of criminalization for the COVID-19 vaccine refusal in Indonesia. Jurnal Media Hukum, 31(1), 1–15.
Maruf, W. A. (2017). Kebijakan Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma 1998. Journal of International Relations, 3(2), 1–12.
Moodley, C. J., & du Plessis, M. (2020). COVID-19 and international law: The continuing importance of international law obligations during public emergencies. South African Yearbook of International Law, 45, 1–20.
Parthiana, W. (2006). Hukum pidana internasional. Yrama Widya.
Rome Statute of the International Criminal Court. (1998). Pasal 5.
Rome Statute of the International Criminal Court. (1998). Pasal 7.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Noor Rahmad, Zalfa Uniqha Salsabilla, Dia Ayu Yolanda Rahman

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis tetap memegang hak cipta penuh atas karya ilmiahnya. Artikel dilisensikan menggunakan: Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0). Lisensi ini mengizinkan pihak lain untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan membuat karya turunan dengan syarat wajib mencantumkan nama penulis dan sumber publikasi awal.








