Peralihan Kewenangan Regulasi Aset Kripto Di Indonesia Dari Bappebti Kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.37304/parislangkis.v6i2.24700Kata Kunci:
aset kripto; regulasi; OJK; Bappebti; UU P2SKAbstrak
Perkembangan aset kripto sebagai bagian dari inovasi teknologi keuangan digital telah membawa perubahan signifikan dalam sistem ekonomi dan hukum di Indonesia, ditandai dengan meningkatnya jumlah investor dan nilai transaksi yang menjadikan aset kripto sebagai fenomena ekonomi yang tidak dapat diabaikan. Di sisi lain, perkembangan tersebut juga memunculkan berbagai risiko hukum, perlindungan konsumen, serta potensi gangguan terhadap stabilitas sistem keuangan. Indonesia merespon dinamika tersebut melalui evolusi kebijakan yang bertahap, dimulai dari pelarangan aset kripto sebagai alat pembayaran oleh Bank Indonesia, pengakuannya sebagai komoditas di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, hingga pergeseran paradigma dengan menempatkan aset kripto sebagai aset keuangan digital dalam rezim pengawasan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis perkembangan regulasi aset kripto di Indonesia serta implikasi hukum dan kelembagaan dari peralihan kewenangan pengawasan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan temuan hukum utama berupa perubahan status hukum aset kripto yang berdampak langsung pada struktur kewenangan pengawasan. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komprehensif implikasi peralihan kewenangan regulasi aset kripto pasca UU P2SK terhadap kepastian hukum dan tata kelola keuangan digital di Indonesia
Unduhan
Referensi
Agusman. (2018). Bank Indonesia Memperingatkan Kepada Seluruh Pihak Agar Tidak Menjual, Membeli atau Memperdagangkan Virtual Currency. Bank Indonesia. https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_200418.aspx
Atmojo, R. N. P., & Fuad, F. (2023). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Para Konsumen Pemegang Aset Kripto di Indonesia. Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 9(1), 254–276. https://doi.org/https://doi.org/10.55809/tora.v9i2.260
Effendi, & Monica, L. (2025). Trump tanda tangani UU GENIUS, klaim Amerika pusat kripto dunia. IDN FINANCIALS. https://www.idnfinancials.com/id/news/55986/trump-tanda-tangani-uu-genius-klaim-amerika-pusat-kripto-dunia
Keuangan, O. J. (2026). Siaran Pers: OJK dan Bappebti Akhiri Masa Transisi Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital. OJK. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Nota-Kesepahaman-OJK-Bappebti-2026.aspx
Marcellova, K. (2025). 10 Negara Pemegang Kripto Terbanyak dan Negara dengan Kepemilikan Bitcoin Terbesar. PINTU. https://pintu.co.id/news/154574-10-negara-pemegang-kripto-terbanyak-dan-negara-dengan-kepemilikan-bitcoin-terbesar
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (1st ed., Vol. 17). Mataram University Press. https://digilib.stekom.ac.id/assets/dokumen/ebook/feb_B8qCO9_uUAUqhJqdyUnP7ryV7949c7VegDGg9T2DkQjSqd0H9X_WSZI_1683795592.pdf
Nordiansyah, E. (2026). Investor Kripto RI Tembus 19,56 Juta, Potensi Pertumbuhan Masih Besar. METROTV. https://www.metrotvnews.com/read/kELCno3y-investor-kripto-ri-tembus-19-56-juta-potensi-pertumbuhan-masih-besar#:~:text=Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan %28OJK%29%2C adopsi,kripto sepanjang 2025 di Indonesia menyentuh Rp482%2C23 triliun
Nugrahaningsih, W., & Nugroho, N. T. (2024). Analisis Yuridis Pemanfaatan Aset Kripto untuk Kepentingan Investasi dan Transaksi di Indonesia. Sosial Simbiosis, 1(2), 104–115. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/sosial.v1i2.232
Rahayu, S. (2026). Transaksi Kripto di Indonesia Melorot Jadi Hanya Rp 482 Triliun. Katadata.Co.Id. https://katadata.co.id/digital/fintech/69708c3240896/transaksi-kripto-di-indonesia-melorot-jadi-hanya-rp-482-triliun
Rizqia, D. (2021). Regulasi Aset Kripto: Bitcoin dan Crypto LEGAL di Indonesia! Coinvestasi. https://coinvestasi.com/belajar/regulasi-aset-kripto-legal
Sahamad, I. W., Asikin, Z., & Sili, E. B. (2023). ASPEK HUKUM TERHADAP INVESTASI KRIPTO DI INDONESIA. Jurnal Cahaya Mandalika, 4(3), 1740–1747. https://doi.org/https://doi.org/10.36312/jcm.v4i3.2464
Wiradpradja, S. (2015). Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. CV. Keni Media.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Miftah Waratmaja, Maimunah Rusydah Istiqomah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis tetap memegang hak cipta penuh atas karya ilmiahnya. Artikel dilisensikan menggunakan: Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0). Lisensi ini mengizinkan pihak lain untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan membuat karya turunan dengan syarat wajib mencantumkan nama penulis dan sumber publikasi awal.








