Peralihan Kewenangan Regulasi Aset Kripto Di Indonesia Dari Bappebti Kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia

Penulis

  • Miftah Waratmaja Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Maimunah Rusydah Istiqomah Universitas Muhammadiyah Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.37304/parislangkis.v6i2.24700

Kata Kunci:

aset kripto; regulasi; OJK; Bappebti; UU P2SK

Abstrak

Perkembangan aset kripto sebagai bagian dari inovasi teknologi keuangan digital telah membawa perubahan signifikan dalam sistem ekonomi dan hukum di Indonesia, ditandai dengan meningkatnya jumlah investor dan nilai transaksi yang menjadikan aset kripto sebagai fenomena ekonomi yang tidak dapat diabaikan. Di sisi lain, perkembangan tersebut juga memunculkan berbagai risiko hukum, perlindungan konsumen, serta potensi gangguan terhadap stabilitas sistem keuangan. Indonesia merespon dinamika tersebut melalui evolusi kebijakan yang bertahap, dimulai dari pelarangan aset kripto sebagai alat pembayaran oleh Bank Indonesia, pengakuannya sebagai komoditas di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, hingga pergeseran paradigma dengan menempatkan aset kripto sebagai aset keuangan digital dalam rezim pengawasan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis perkembangan regulasi aset kripto di Indonesia serta implikasi hukum dan kelembagaan dari peralihan kewenangan pengawasan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan temuan hukum utama berupa perubahan status hukum aset kripto yang berdampak langsung pada struktur kewenangan pengawasan. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komprehensif implikasi peralihan kewenangan regulasi aset kripto pasca UU P2SK terhadap kepastian hukum dan tata kelola keuangan digital di Indonesia

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.
##doi.editor.displayName##: 10.37304/parislangkis.v6i2.24700 DOI URL: https://doi.org/10.37304/parislangkis.v6i2.24700
Lihat: 100 | ##article.downloads##: 39

Referensi

Agusman. (2018). Bank Indonesia Memperingatkan Kepada Seluruh Pihak Agar Tidak Menjual, Membeli atau Memperdagangkan Virtual Currency. Bank Indonesia. https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_200418.aspx

Atmojo, R. N. P., & Fuad, F. (2023). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Para Konsumen Pemegang Aset Kripto di Indonesia. Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 9(1), 254–276. https://doi.org/https://doi.org/10.55809/tora.v9i2.260

Effendi, & Monica, L. (2025). Trump tanda tangani UU GENIUS, klaim Amerika pusat kripto dunia. IDN FINANCIALS. https://www.idnfinancials.com/id/news/55986/trump-tanda-tangani-uu-genius-klaim-amerika-pusat-kripto-dunia

Keuangan, O. J. (2026). Siaran Pers: OJK dan Bappebti Akhiri Masa Transisi Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital. OJK. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Nota-Kesepahaman-OJK-Bappebti-2026.aspx

Marcellova, K. (2025). 10 Negara Pemegang Kripto Terbanyak dan Negara dengan Kepemilikan Bitcoin Terbesar. PINTU. https://pintu.co.id/news/154574-10-negara-pemegang-kripto-terbanyak-dan-negara-dengan-kepemilikan-bitcoin-terbesar

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (1st ed., Vol. 17). Mataram University Press. https://digilib.stekom.ac.id/assets/dokumen/ebook/feb_B8qCO9_uUAUqhJqdyUnP7ryV7949c7VegDGg9T2DkQjSqd0H9X_WSZI_1683795592.pdf

Nordiansyah, E. (2026). Investor Kripto RI Tembus 19,56 Juta, Potensi Pertumbuhan Masih Besar. METROTV. https://www.metrotvnews.com/read/kELCno3y-investor-kripto-ri-tembus-19-56-juta-potensi-pertumbuhan-masih-besar#:~:text=Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan %28OJK%29%2C adopsi,kripto sepanjang 2025 di Indonesia menyentuh Rp482%2C23 triliun

Nugrahaningsih, W., & Nugroho, N. T. (2024). Analisis Yuridis Pemanfaatan Aset Kripto untuk Kepentingan Investasi dan Transaksi di Indonesia. Sosial Simbiosis, 1(2), 104–115. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/sosial.v1i2.232

Rahayu, S. (2026). Transaksi Kripto di Indonesia Melorot Jadi Hanya Rp 482 Triliun. Katadata.Co.Id. https://katadata.co.id/digital/fintech/69708c3240896/transaksi-kripto-di-indonesia-melorot-jadi-hanya-rp-482-triliun

Rizqia, D. (2021). Regulasi Aset Kripto: Bitcoin dan Crypto LEGAL di Indonesia! Coinvestasi. https://coinvestasi.com/belajar/regulasi-aset-kripto-legal

Sahamad, I. W., Asikin, Z., & Sili, E. B. (2023). ASPEK HUKUM TERHADAP INVESTASI KRIPTO DI INDONESIA. Jurnal Cahaya Mandalika, 4(3), 1740–1747. https://doi.org/https://doi.org/10.36312/jcm.v4i3.2464

Wiradpradja, S. (2015). Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. CV. Keni Media.

Unduhan

Diterbitkan

09-02-2026

Cara Mengutip

Waratmaja, M., & Istiqomah, M. R. (2026). Peralihan Kewenangan Regulasi Aset Kripto Di Indonesia Dari Bappebti Kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Jurnal Paris Langkis, 6(2), 259–270. https://doi.org/10.37304/parislangkis.v6i2.24700

Terbitan

Bagian

Articles