Politik Hukum Kebijakan Asesmen Terpadu Terhadap Penyalahguna Narkotika (Studi Kasus Putusan PN Samarinda Nomor 1045/Pid.Sus/2019/PN Smr)

Penulis

  • Salman Alfarisi Universitas Mulawarman, Samarinda Indonesia
  • Kartina Eka Ningsih Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong, Indonesia
  • Muhammad Hermanto Universitas Kutai Kartanegara, Tenggarong, Indonesia
  • Ali Akbar Universitas Kutai Kartanegara, Tenggarong, Indonesia
  • Aliah Nur Azizah UINSI Samarinda, Indonesia
  • Ari Ahmadi Universitas Mulawarman, Samarinda Indonesia
  • Rusnadi Aji Johansyah Universitas Mulawarman, Samarinda Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37304/parislangkis.v6i2.24855

Kata Kunci:

Asesmen Terpadu, politik hukum, penyalahguna narkotika, kebijakan rehabilitasi

Abstrak

Penelitian ini menganalisis dinamika politik hukum penanganan penyalahguna narkotika di Indonesia melalui implementasi Kebijakan Asesmen Terpadu. Permasalahan utama terletak pada kontradiksi antara kerangka normatif yang menekankan pendekatan rehabilitatif dengan budaya punitif yang mendominasi praktik penegakan hukum. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (Putusan PN Samarinda Nomor 1045/Pid.Sus/2019/PN Smr), studi ini mengkaji inkonsistensi penerapan hukum tersebut. Kebaruan penelitian ini terletak pada temuan bahwa kegagalan prosedural pelaksanaan asesmen terpadu sejak tahap penyidikan merupakan titik krusial yang melumpuhkan politik hukum rehabilitatif, sehingga memaksa pengadilan menjatuhkan vonis penjara bahkan bagi penyalahguna skala kecil. Kondisi ini tervalidasi oleh data nasional di mana 23,10% penghuni lembaga pemasyarakatan adalah penyalahguna yang seharusnya direhabilitasi. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan reformasi prosedural yang mewajibkan asesmen terpadu di tingkat penyidikan serta penguatan daya ikat rekomendasi medis-hukum tersebut.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.
##doi.editor.displayName##: 10.37304/parislangkis.v6i2.24855 DOI URL: https://doi.org/10.37304/parislangkis.v6i2.24855
Lihat: 66 | ##article.downloads##: 24

Referensi

Abimanyu, B. (2019). Perang Narkoba di Indonesia. Indonesia Press.

Aini, I. N., Pandini, A. I., Nayla, H. A., & Patmawati, N. (2025). Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 2(3), 71–83.

Alfarisi, S., Gusta Andini, O., & Eka Ningsih, K. (2025). Perbandingan Hukum Penanganan Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika Melalui Mekanisme Asesmen Terpadu Indonesia dengan CDT Portugal. Journal of Citizenship, 4(2).

Anang Iskandar. (2020). Politik Hukum Narkotika. PT. Elex Media Komputindo.

Babor, T. F., Caulkins, J., Edwards, G., Fischer, B., Foxcroft, D. R., Humphreys, K., & Strang, J. (2018). Drug policy and the public good. Oxford University Press.

Badan Narkotika Nasional. (2022). Indonesia Drug Report 2022. Pusat Penelitian Data Dan Informasi Badan Narkotika Nasional, 1(1), 86. https://puslitdatin.bnn.go.id/konten/unggahan/2022/07/IDR-2022.pdf

Badan Narkotika Nasional. (2025). Indonesia Drugs Report 2025. Puslitdatin BNN, 7(1), 168.

Barda Nawawi Arief. (2010). Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Genta.

Dahlan. (2017). Problematika Keadilan Dalam Penerapan Pidana Terhadap Penyalahguna Narkotika. Deepublish.

DetakKaltim.Com. (2020). Lagi, Terdakwa Narkoba Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Setelah Dituntut 7 Tahun. DetakKaltim.Com. https://detakkaltim.com/index.php/2023/05/19/lagi-terdakwa-narkotika-dihukum-1-tahun-6-bulan-setelah-dituntut-7-tahun/

Dimas Gibran Satrio Utomo. (2025). Peran Mahkamah Agung dalam Menegakkan Prinsip Keadilan dalam Sistem Peradilan Indonesia. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 2(1), 325–338. https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i1.763

Eastwood, N., Fox, E., & Rosmarin, A. (2016). A quiet revolution: drug decriminalisation across the globe. Release.

Erlangga, R. A., & Halim, H. A. (2023). Koordinasi Penanganan Penyalahgunaan Narkotika Melalui Tim Asesmen Terpadu Di Kota Cimahi. JANE (Jurnal Administrasi Negara), 14(2), 707–715.

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Gani, H. A. (2015). Rehabilitasi Sebagai Upaya Depenalisasi Bagi Pecandu Narkotika. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 1(1), 1–20.

Gusta Andini, O., Alfarisi, S., Tiarahman, A., Arifurrahman, & Audrey, N. (2023). Pemahaman Hukum tentang Penyalahgunaan Narkoba dan Gerakan P4GN Bagi Peserta Didik SMP Wahidiyah Samarinda. Jurnal Pengabdian Hukum Kepada Masyarakat, 3(2), 2776–7191.

Hidayataun, S., & Widowaty, Y. (2020). Konsep Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika yang Berkeadilan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(2), 166–181. https://doi.org/10.18196/jphk.1209

Hikmawati, P. (2022). Urgensi Revisi Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 14(3), 7–12.

Hughes, C. E., & Stevens, A. (2010). What can we learn from the Portuguese decriminalization of illicit drugs? The British Journal of Criminology, 50(6), 999–1022.

Iwan Kurniawan, Riki Afrizal, & Nelwitis. (2024). Rehabilitasi Sebagai Tindakan Dalam Kuhp Nasional Dan Implikasinya Terhadap Politik Hukum Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Journal Of Swara Justisia, 8(3), 666. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/5jqbem91

JRKN. (2025). Menyikapi Revisi UU Narkotika: Jangan Ulangi Kegagalan, Saatnya Letakkan Pendekatan Kesehatan di Pusat Kebijakan. Reformasinarkotika.Id. https://reformasinarkotika.id/menyikapi-revisi-uu-narkotika-jangan-ulangi-kegagalan-saatnya-letakkan-pendekatan-kesehatan-di-pusat-kebijakan/

Mahfud MD. (2010). Politik Hukum di Indonesia. Rajawali Pers.

Mahfud MD, M. (1993). Perkembangan Politik Hukum: Studi tentang Pengaruh Konfigurasi Politik terhadap Produk Hukum di Indonesia. Universitas Gadjah Mada.

Muhaimin. (2020). METODE PENELITIAN HUKUM. Mataram University Press.

Muhammad, E. (2012). Filsafat Hukum Refleksi Kritis Terhadap Hukum. PT. Raja Grafindo Persada.

Muhdar, M. (2019). PENELITIAN DOCTRINAL DAN NON-DOCTRINAL Pendekatan Aplikatif dalam Penelitian Hukum. Mulawarman University Press.

Mukti Fajar, & Yulianto Achmad. (2019). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar.

Pusat Penelitian, Data, dan I. B. N. N. (2023). Indonesia Drug Report 2023. 5(1), 1–198. https://puslitdatin.bnn.go.id/hasil-lit-idr/

Putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 1045/Pid.Sus/2019/PN Smr (2019).

Ramdlonaning, A., & Achjani Zulfa, E. (2023). Analisis Kebijakan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 8(1), 50–68. https://doi.org/10.26623/jic.v8i1.6119

Salman Alfarisi, Orin Gusta Andini, A. (2024). Effectiveness Of Assessment in Law Enforcement Offenses Of Narcotics Abusers. Alauddin Law Development Journal, 6(3), 224.

Sutarto. (2021). Penerapan Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Teori Pemidanaan Relatif. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1). https://pdfs.semanticscholar.org/4752/15b5688ef4ccf34fb42fe70d1e4aefd9d594.pdf

Unduhan

Diterbitkan

05-03-2026

Cara Mengutip

Alfarisi, S., Kartina Eka Ningsih, Hermanto, M., Ali Akbar, Aliah Nur Azizah, Ari Ahmadi, & Rusnadi Aji Johansyah. (2026). Politik Hukum Kebijakan Asesmen Terpadu Terhadap Penyalahguna Narkotika (Studi Kasus Putusan PN Samarinda Nomor 1045/Pid.Sus/2019/PN Smr) . Jurnal Paris Langkis, 6(2), 379–394. https://doi.org/10.37304/parislangkis.v6i2.24855

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel Serupa

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.