Hak Prerogatif Presiden terhadap Terpidana Korupsi dalam Perspektif Negara Hukum dan Prinsip Checks and Balances di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.37304/parislangkis.v6i2.24671Kata Kunci:
Hak Prerogatif Presiden, Korupsi, Checks Anda Balances, Negara Hukum, KonstitusionalismeAbstrak
Hak Prerogatif Presiden merupakan wewenang konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam bentuk grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Sejumlah kajian hukum tata negara sebelumbnya cenderung memaknai hak prerogatif Presiden sebagai kewengan konstitusional yang sah secara normatif, namun belum secara memadai mengkaji batasan substantif penggunaanya ketika diterapkan kepada terpidana tindak pidana korupsi yang dikualifikasikan sebagai extraordinary criem, serta implikasinya terhadap prinsip negara hukum dan sistem checks and balances. Artikel ini bertujuan untuk mengisi celah penelitian tersebut dengan menganalis hak prerogatif Presiden terhadap terpidana tindak pidana korupsi dalam perspektif negara hukum dan Prinsip checks and balances di Indonesia . Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil Penelitian menunjukan bahwa meskipun hak prerogatif Ptresiden memiliki legitimasi konstitusional, pelaksanaanya tidak berisfat absolut karena secara konstitusioanl dibatasi mekanisme checks dan balances melalui keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat dan pertimbangan Mahkamah Agung. Konstribusi teoritis penelitian ini terlerak pada penguatan argumentasi hukum tata negara bahwa hak prerogatif Presiden harus dipahami sebagai kewenangan konstitusional yang bersifat terbatas dan fungsional, bukan sebagai kekuasaan diskresioner tanpa batas, terutama dalam perkara korupsi sebagai kejahatan luar biasa, agar selaras denga prinsip supremasi hukum dan tujuan pemberantasn korupsi di negara hukum Indonesia.
Unduhan
Referensi
Amalia, S. (2025). Amnesti dan abolisi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia: Kebutuhan regulasi untuk menjamin kepastian hukum. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 3(5). https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/2245
Andryan. (2023). Pergeseran kekuasaan prerogatif presiden dalam sistem presidensial pasca amandemen UUD 1945. Buletin Konstitusi, 4(2). https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/KONSTITUSI/article/view/17602
Badan Pengkajian MPR RI. (n.d.). Check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Gunawan Hi Abas. (2025). Tinjauan Yuridis terhadap kewenangan Presiden dalam Pemberian Amnesti dan Abolisi antara Hukum dan Kepentingan Politik. JIMU: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3 (4).https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/jimu/article/view/1107
Karefina, D. (2020). Tinjauan yuridis pemberian grasi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dikaitkan dengan teori pemidanaan. Jurnal Online Mahasiswa Universitas Riau, 7(2). https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/search/authors/view?firstName=Ditya&middleName=&lastName=Karefna&affiliation=&country=ID
Mawardi, H. M. A. (2013). Pengawasan dan keseimbangan antara presiden dan DPR dalam sistem ketatanegaraan RI: Kajian yuridis normatif, empiris, historis, dan komprehensif. RaSAIL Media Group.
Muhammad Novel, et.al. (2025). Presidential Authority in Granting Amnesty and Abolition: Constitutional Analysis of The Hasto Kristiyanto and Tom Lembong Cases. Devotiaon Journal of Research and Community Service, 6(12).
https://doi.org/10.59188/devotion.v6i12.25601
Nasution, M. (n.d.). Urgensi undang-undang lembaga kepresidenan. Prosiding Seminar Hukum.
Padmawati, L. M. (2013). Tinjauan yuridis pemberian grasi dalam kajian pidana terkait efek jera pemidanaan. Recidive, 2(3).
https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/32718/21648
Prakoso, T. S. (2021). Pelaksanaan hak prerogatif presiden. Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1(3). https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss3/29/
Putra, S. S. (2025). Ulasan ulang praktik amnesti dan pembubaran di Indonesia: Evaluasi formatif dan kerangka kerja untuk panduan prosedural. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 32(3).
https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/42554
Satrio, K. (2016). Hak prerogatif presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945. Media Hukum, 23(2).
https://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/download/1995/2612
Susanto, M. (2016). Perkembangan pemaknaan hak prerogatif presiden. Jurnal Yudisial, 9(3). https://jurnal.komisiyudisial.go.id/jy/en/article/download/9/9/16
Suwanto Putra, G. H. A. (2025). Tinjauan yuridis terhadap kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi antara hukum dan kepentingan politik. JIMU: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3(4).
https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/jimu/article/view/1107
Yehezkiel, Hartono, M. S., & Suastika, N. (2024). Penggunaan hak prerogatif presiden dalam memberikan grasi kepada terpidana korupsi di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 4(1).
https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JIH/issue/view/194
Yuspar. (2025). Abolisi dalam perspektif tindak pidana korupsi: Studi kasus Tom Lembong. Jurnal Fakta Hukum, 4(1).
Zieyad Alfeiyad Ahfi. (2026). Urgensi Rancangan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan sebagai Instrumen Penguatan Checks and Balances. Lex Renaissanve, 10(2).
10.20885/JLR.vol10.iss2.art4
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muhammad Ramli; Noor Rahmad

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis tetap memegang hak cipta penuh atas karya ilmiahnya. Artikel dilisensikan menggunakan: Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0). Lisensi ini mengizinkan pihak lain untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan membuat karya turunan dengan syarat wajib mencantumkan nama penulis dan sumber publikasi awal.








