Hak Prerogatif Presiden terhadap Terpidana Korupsi dalam Perspektif Negara Hukum dan Prinsip Checks and Balances di Indonesia

Penulis

  • Muhammad Ramli Univeristas Muhammadiyah Gombong, Indonesia
  • Noor Rahmad Univeristas Muhammadiyah Gombong, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37304/parislangkis.v6i2.24671

Kata Kunci:

Hak Prerogatif Presiden, Korupsi, Checks Anda Balances, Negara Hukum, Konstitusionalisme

Abstrak

Hak Prerogatif Presiden merupakan wewenang konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam bentuk grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Sejumlah kajian hukum tata negara sebelumbnya cenderung memaknai hak prerogatif Presiden sebagai kewengan konstitusional yang sah secara normatif, namun belum secara memadai mengkaji batasan substantif penggunaanya ketika diterapkan kepada terpidana tindak pidana korupsi yang dikualifikasikan sebagai  extraordinary criem, serta implikasinya terhadap prinsip negara hukum dan sistem checks and balances. Artikel ini bertujuan untuk mengisi celah penelitian tersebut dengan menganalis hak prerogatif Presiden terhadap terpidana tindak pidana korupsi dalam perspektif negara hukum dan Prinsip  checks and balances di Indonesia . Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil Penelitian menunjukan bahwa meskipun hak prerogatif Ptresiden memiliki legitimasi konstitusional, pelaksanaanya tidak berisfat absolut karena secara konstitusioanl dibatasi mekanisme checks dan balances melalui keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat dan pertimbangan Mahkamah Agung. Konstribusi teoritis penelitian ini terlerak pada penguatan argumentasi hukum tata negara bahwa hak prerogatif Presiden harus dipahami sebagai kewenangan konstitusional yang bersifat terbatas dan fungsional, bukan sebagai kekuasaan diskresioner tanpa batas, terutama dalam perkara korupsi sebagai kejahatan luar biasa, agar selaras denga prinsip supremasi hukum dan tujuan pemberantasn korupsi di negara hukum Indonesia.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.
##doi.editor.displayName##: 10.37304/parislangkis.v6i2.24671 DOI URL: https://doi.org/10.37304/parislangkis.v6i2.24671
Lihat: 55 | ##article.downloads##: 31

Referensi

Amalia, S. (2025). Amnesti dan abolisi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia: Kebutuhan regulasi untuk menjamin kepastian hukum. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 3(5). https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/2245

Andryan. (2023). Pergeseran kekuasaan prerogatif presiden dalam sistem presidensial pasca amandemen UUD 1945. Buletin Konstitusi, 4(2). https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/KONSTITUSI/article/view/17602

Badan Pengkajian MPR RI. (n.d.). Check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Gunawan Hi Abas. (2025). Tinjauan Yuridis terhadap kewenangan Presiden dalam Pemberian Amnesti dan Abolisi antara Hukum dan Kepentingan Politik. JIMU: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3 (4).https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/jimu/article/view/1107

Karefina, D. (2020). Tinjauan yuridis pemberian grasi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dikaitkan dengan teori pemidanaan. Jurnal Online Mahasiswa Universitas Riau, 7(2). https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/search/authors/view?firstName=Ditya&middleName=&lastName=Karefna&affiliation=&country=ID

Mawardi, H. M. A. (2013). Pengawasan dan keseimbangan antara presiden dan DPR dalam sistem ketatanegaraan RI: Kajian yuridis normatif, empiris, historis, dan komprehensif. RaSAIL Media Group.

Muhammad Novel, et.al. (2025). Presidential Authority in Granting Amnesty and Abolition: Constitutional Analysis of The Hasto Kristiyanto and Tom Lembong Cases. Devotiaon Journal of Research and Community Service, 6(12).

https://doi.org/10.59188/devotion.v6i12.25601

Nasution, M. (n.d.). Urgensi undang-undang lembaga kepresidenan. Prosiding Seminar Hukum.

Padmawati, L. M. (2013). Tinjauan yuridis pemberian grasi dalam kajian pidana terkait efek jera pemidanaan. Recidive, 2(3).

https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/32718/21648

Prakoso, T. S. (2021). Pelaksanaan hak prerogatif presiden. Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1(3). https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss3/29/

Putra, S. S. (2025). Ulasan ulang praktik amnesti dan pembubaran di Indonesia: Evaluasi formatif dan kerangka kerja untuk panduan prosedural. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 32(3).

https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/42554

Satrio, K. (2016). Hak prerogatif presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945. Media Hukum, 23(2).

https://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/download/1995/2612

Susanto, M. (2016). Perkembangan pemaknaan hak prerogatif presiden. Jurnal Yudisial, 9(3). https://jurnal.komisiyudisial.go.id/jy/en/article/download/9/9/16

Suwanto Putra, G. H. A. (2025). Tinjauan yuridis terhadap kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi antara hukum dan kepentingan politik. JIMU: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3(4).

https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/jimu/article/view/1107

Yehezkiel, Hartono, M. S., & Suastika, N. (2024). Penggunaan hak prerogatif presiden dalam memberikan grasi kepada terpidana korupsi di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 4(1).

https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JIH/issue/view/194

Yuspar. (2025). Abolisi dalam perspektif tindak pidana korupsi: Studi kasus Tom Lembong. Jurnal Fakta Hukum, 4(1).

https://www.researchgate.net/publication/395616190_Abolisi_dalam_Perspektif_Tindak_Pidana_Korupsi_Studi_Kasus_Tom_Lembong

Zieyad Alfeiyad Ahfi. (2026). Urgensi Rancangan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan sebagai Instrumen Penguatan Checks and Balances. Lex Renaissanve, 10(2).

10.20885/JLR.vol10.iss2.art4

Unduhan

Diterbitkan

17-02-2026

Cara Mengutip

Ramli, M., & Rahmad, N. (2026). Hak Prerogatif Presiden terhadap Terpidana Korupsi dalam Perspektif Negara Hukum dan Prinsip Checks and Balances di Indonesia. Jurnal Paris Langkis, 6(2), 281–290. https://doi.org/10.37304/parislangkis.v6i2.24671

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel Serupa

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.