KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG DITINJAU DARI PERSPEKTIF NEGARA KONSTITUSIONAL

Penulis

  • Angky Ayah Natalian Oktavianus Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.37304/paris.v2i2.3669

Kata Kunci:

Kewenangan, Mahkamah Konstitusi, Perpu.

Abstrak

Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Dalam Pasal a quo tidak disebutkan Mahkamah Konstitusi berwenang dalam menguji Perpu, namun dalam praktiknya Mahkamah Konstitusi melakukan hal a quo.Permasalahan dalam penelitian ini yaitu : Bagaimanakah pengaturan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian konstitusionalitas Perpu terhadap UUD 1945 ? Metode penelitian yakni penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Peraturan perundang-undangan lainnya tidak ditemukan secara tegas atau eksplisit menyangkut dengan Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Perpu, oleh karena itu tidak seharusnya melakukan pengujian terhadap Perpu karena bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Saranya agar MPR melakukan amandemen terhadap UUD NRI 1945 untuk menentukan lembaga mana yang berwenang menguji Perpu, sehingga polemik ini bisa terselesaikan.  

Kata Kunci : Kewenangan, Mahkamah Konstitusi, Perpu.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Puguh Windarwan,Gagasan Judicial Review dan Terbentuknya Mahkamah Konstitusi di Indonesia, Jurnal Supremasi Hukum, Vol.2,Nomor 1, Juni 2013

Rahmat Muhajir Nugroho, “Urgensi Pengaturan Perkara Constitusional Complaint Dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Ilmu Hukum Novelty, Vo. 7 No. 1 Edisi Februari 2016, Yogyakarta : Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, 2010

Ni’matul Huda, Pengujian Perpu oleh Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Vol 7 Nomor 5, Jakarta, 2010

Djoko Imbawani, “Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Media Hukum, Vol. 21 No. 1 Edisi Juni 2014, Malang : Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang

Achmad Mulyanto, “Problematika Pengujian Peraturan Perundang - Undangan (Judical Review) pada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Yustisia Vol. 2 No. 1 Edisi Januari - April 2013, Surakarta : Universitas Sebelas Maret

Riri Nazriyah, “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang”, Jurnal Hukum, Vol. 17 No.3 Edisi Juli 2010, Yogyakarta : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Iskandar Muda, “Pro Kontra dan Prospektif Kewenangan Uji Konstitusionalitas Perpu”, Jurnal Konstitusi, Vol. 10 No. 1 Edisi Maret 2013, Lampung : Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung

Miftakhul Huda, Pengujian UU dan Perubahan Konstitusi : Mengenal Lebih Dekat Gagasan Sri Soemantri, Jurnal Konstitusi Vol. 6 Nomor 4, November,2009

Moh.Mafud MD, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, Rajawali Pers, Jakarta, 2010

Unduhan

Diterbitkan

2022-03-30

Cara Mengutip

Ayah Natalian Oktavianus, A. (2022). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG DITINJAU DARI PERSPEKTIF NEGARA KONSTITUSIONAL. Jurnal Paris Langkis, 2(2), 41–50. https://doi.org/10.37304/paris.v2i2.3669

Terbitan

Bagian

Articles