EKSISTENSI HUKUM ISLAM DALAM KONSTITUSI-KONSTITUSI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.37304/paris.v2i2.4149Kata Kunci:
Eksistensi; Hukum Islam; Konstitusi IndonesiaAbstrak
Indonesia sebagai Negara hukum sudah termaktub di dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Hal tersebut terbukti dengan pluralnya hukum yang berlaku di Indonesia ini yang terdiri dari Hukum Barat, Hukum Islam, sampai dengan Hukum Adat yang merupakan Hukum tertua di Indonesia. Hukum Islam menjadi sumber dari pembentukan Hukum Nasional yang datang disamping hukum-hukum yang lainnya. Hukum Islam yang terus berkembang di tengah-tengah konstitusi Negara Indonesia terkadang mendatangkan pro dan kontra di kalangan politisi, praktisi bahkan masyarakat setemmpat. Beragamnya sumber hukum di Indonesia juga memberikan dampak yang begitu besar terhadap penyelesaian sengketa di lingkungan peradilan Indonesia. Bagi mereka orang muslim menggunakan hukum Islam untuk menyelesaikan sengketa perdatanya sedangkan non muslim menggunakan hukum nasional atau hukum perdata untuk menyelesaikan sengketa perdatanya. Meskipun sudah mempunyai kompetensi masing-masing peradilan terkadang masih ada beberapa peradilan yang menuai pro kontra saat sengketa perdata antara orang muslim dengan orang non muslim. Banyak orang yang memiliki persepsi bahwa hukum nasional yang harus di kedepankan dalam keadaan demikian begitupun sebaliknya hukum Islam yang harus di kedepankan. Hal tersebut menjadi pertanyaan besar tentang bagaimana eksistensi hukum Islam di tengah-tengah konstitusi-konstitusi Indonesia atau sistem hukum nasional Indonesia.
Unduhan
Referensi
Zainul Toyib dan Arhjayati Rahim, Kedudukan Hukum Islam Dalam Konstitusi/Sistem Ketatanegaraan, Jurnal As-Syam: Hukum Islam, Vol 1, No.2 Agustus,2020.
Duriana, Islam di Indonesia Sebelum Kemerdekaan, Jurnal Dialektika,Vol 9, No 2, Januari -Desember, 2015.
https://journal.uii.ac.id/Unisia/article/view/5599/5023, diakses pada 14 Februari 2022.
Ramli Rutabarat, kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia dan Peranannya dalam Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indoenesia, 2005.
Abdi Widjaja, Sejarah Kedudukan Hukum Islam Dalam Konstitusi-Konstitusi Indonesia, Jurnal Al-Daulah, Vol. 7, No.2 Desember 2018.
https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/penerapan-hukum-islam-di-indonesia-sejak-zaman-penjajahan-hingga-pasca-kemerdekaan-oleh-nursal-213, diakses pada 15 Februari 2022.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Yudi Hamsah
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.