PENGUASAAN KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU PPKn ANTARA YANG BERSERTIFIKASI PENDIDIK DAN BELUM BERSERTIFIKASI PENDIDIK DI SMK NEGERI 2 PALANGKA RAYA
DOI:
https://doi.org/10.37304/paris.v3i1.4617Kata Kunci:
Kompetensi pedagogik, bersertifikasi pendidik dan belum bersertifikasi pendidikAbstrak
Penelitian ini membahas tentang penguasaan komptensi pedagogik guru PPKn antara yang sudah bersertifikasi pendidik dan belum bersertifikasi pendidik di SMK Negeri 2 Palangka Raya. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskripsi kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian yaitu observasi, wawancara, dokumentasi. Teknik analisis model interaktif yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi.
Hasil penelitian ini adalah: 1) bahwa penguasaan kompetensi pedagogik guru PPKn antara yang sudah bersertifikasi pendidik dan belum bersertifikasi pendidik di SMK Negeri 2 Palangka Raya keduanya sudah dalam kategori baik dalam pengimplementasikan kompetensi pedagogik. Hal tersebut dapat dilihat dari indikator kompetensi pedagogik yang dikuasai oleh guru meliputi (a) Menguasai karakteristik siswa dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural (b) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik (c) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik (d) Mangembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang (e) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran (f) Memfasilitasi dalam mengembangkan potensi siswa untuk mengaktualisasikan potensi (g) Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan siswa. (h) Penyelenggaraan penilaian, evaluasi proses dan hasil belajar (i) Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran; 2) Sertifkasi pendidik berperan dalam meningkatkan kompetesi pedagogik. Dikarenakan guru yang bersertifikasi pendidik mampu menerapkan 9 indikator kompetensi pedagogik guru dalam membimbing, mendidik, mengarahkan, melatih siswa. Upaya yang telah dilakuan untuk meningkatkan penguasaan kompetesi pedagogik oleh guru yakni dengan penyusunan dan pengembangan silabus, penyusunan, Dan juga adanya superevisi oleh kepala sekolah atau pengawas.
Unduhan
Referensi
REFERENSSI
Ambarita Alben (2015) “Kepemimpinan Kepala Sekolah”. Yogyakarta: Graha Ilmu
Depdiknas (2006). Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah. Jakarta: Depdiknas
Djamarah, Syaiful Bahri (2015) “Psikologi Belajar”. Jakara: Rineka Cipta
Ikhsan, Arfan (2014)., “Metodologi Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi dan Manajemen”, Bandung: Citapustaka Media
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 045/U/2002 37 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
Miles, M.B & Huberman A.M (1984) “Analisis Data Kualitatif” terjemahan Tjetjep Rohendi Rohibi. 1992. Jakarta: Universitas Indonesia
Mulyasa. (2013) “Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru”. Bandung: Remaja Rosdakarya
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tanggal 4 Mei 2007, Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, Nuansa Aulia, Bandung, 2009
Shoimin, Aris. (2013) “Model Pembelajaran Inovatif dalam Kurikulum 2013”. Yogyakarta: Ar-ruzz Media.
Sugiyono (2015), “Metode Penelitian Pendidikan”. Bandung: Alfabeta
Winarno. (2013). Pembelajaran pendidikan kewarganegaraan. Isi, strategi dan penilaian. Jakarta: Bumi Aksar
Undang-undang Republik Indonesia 2005. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 2005 Tentang Undang-undang Guru dan Dosen.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Poppy Sandi Pertiwi, eddylion, Sakman
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.