HAMBATAN PENERAPAN KETENTUAN PIDANA DALAM PERDA NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH Di KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.37304/paris.v3i2.6685Kata Kunci:
Obstacles; Application of Criminal Sanctions; Local TaxesAbstrak
Abstrak
Pajak daerah digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menerapkan pajak daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pelanggaran terhadap perda di Kabupaten TTS memberikan ancaman sanksi pidana maupun sanksi administrasi. Kenyataanya, sanksi pidana tidak pernah diterapkan pada, padahal ketentuan mengenai sanksi pidana telah diatur dengan jelas dalam Perda. Permasalahannya adalah Bagaimana mekanisme penerapan sanksi pidana terhadap pelanggar perda tentang Pajak Daerah Kabupaten TTS, Apa hambatan penerapan ketentuan pidana terhadap pelanggar Perda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan penerapan ketentuan pidana dalam upaya penegakan peraturan daerah tentang pajak daerah Kabupaten TTS belum berjalan maksimal karena dipengaruhi beberapa faktor antara lain Struktur Hukum, Substansi Hukum, Budaya Hukum.
Kata kunci : Hambatan; Penerapan Sanksi pidana; Pajak Daerah.
Unduhan
Referensi
Aristanti widyaningsih. 2011, Hukum pajak dan Perpajakan, Jurnal Ilmiah, Vol.14 No.4 Tahun 2014, Universitas Batanghari Jambi hal. 55
Edie Toet Hendratno, 2009. Negara Hukum Kesatuan, Desentralisasi, dan Federasi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Esmi Warrasih, 2005, Pranata Hukum sebagai Telaah Sosiologis, PT. Suryandaru Utama, Semarang.
Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11 Edisi Khusus Februari 2011, hlm. 70
Muladi, 1995. Hukum dan masyarakat, Badan Penerbit UNDIP, Semarang. Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol 26 No. 4 edisi Oktober 2008. Hlm. 323, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 23 No.edisi 02 September 2010 hlm. 159
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung, Alumni,2004.
Sadu Wasistono, 2003. Kapita Selekta Manejemen Pemerintahan Daerah, Bandung: Fokus Media.
Satjipto Rahardjo, 1983, Masalah Penegakan Hukum. Sinar Baru : Bandung.
Soerjono Soekanto, 2004, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada : Jakarta. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 30 No. 1 Februari 2014, Jawa Barat: Kaur Rapkum Bipkum Kepolisian Daerah, hlm. 40, Jurnal SYARIAH Ilmu Hukum, Vol. 15, No. 1, edisi Juni 2015, hlm. 22.
Zainuddin Ali, 2010. Metode Penelitian Hukum, Jurnal Pandecta, Vol 9 No.2 Edisi Januari 2014, Palembang : Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Indonesia, Hal. 229
Pasal 148 Angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang “Pemerintahan Daerah”, Jurnal Fiat Justitia, Vol 10 No.1 edisi Januari-Maret 2016, Bandarlampung, Lampung, Indonesia: Universitas Lampung.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 STEVAMING MALELAK
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.