TANTANGAN DAN STRATEGI TERHADAP PARTISIPASI PEMILIH DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KABUPATEN SORONG SELATAN TAHUN 2024
DOI:
https://doi.org/10.37304/paris.v5i2.22276Kata Kunci:
Partisipasi Pemilih, PILKADA 2024, KPU SORONG SELATANAbstrak
Pada sistem demokrasi, partisipasi masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui kematangan demokrasi, tetapi penting bagi masyarakat mewujudkan indahnya perbedaan dalam kebebasan berpendapat dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam politik pemerintahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana partisipasi masyarakat sorong selatan terhadap PILKADA 2024, Bagaimana KPU Kabupaten Sorong Selatan menghadapi tantangan yang ada selama PILKADA 2024 dan Strategi apa saja yang digunakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan dalam meningkatkan Partisipasi masyarakat. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dimana proses pengumpulan datanya berupa wawancara, observasi, dokumentasi dan studi literatur yang diperoleh melalui artikel, buku, informasi dan sebagainya yang berhubungan dengan topik yang sedang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat di Sorong Selatan sangat antusias dan semangat dalam menatap PILKADA 2024, hal ini terlihat dari banyaknya baliho, spanduk, stiker, pamflet dari masing-masing calon, adanya sosilisasi tim sukses setiap calon kepada masyarakat untuk memilih calonnya dan konsolidasi calon bersama masyarakat diberbagai tempat. KPU Kabupaten Sorong Selatan sendiri aktif melakukan sosialisasi PILKADA 2024, baik dari aspek regulasi maupun kebijakan-kebijakan lainnya. Selain itu KPU Sorong Selatan juga aktif mengunjungi sekolah-sekolah hingga perguruan tinggi sebagai upaya dalam meningkatkan partisipasi masyarakat terkhusus kepada calon pemilih pemula. Tantangan yang dihadapi KPU Sorong Selatan meliputi rendahnya literasi masyarakat, lemahnya infrastruktur teknologi informasi dan keterbatasan sumber daya penyelenggara.
Referensi
Adam, Padel M. (2024). ). “Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada 2024, Bangun Masa Depan Daerah”.
Asri, M.F. (2023). “Analisis Putusan Hakim pada Pembatalan Perkawinan (Studi Kasus Putusan Nomor 1446/Pdt.G/2017/PA.MKS)”. Eksaminasi: Jurnal Hukum, Vol. 2 No. 4 Hal. 197-217.
Hardiyanti, N.R. (2025). “Rendahnya Partisipasi Pemilih Pada Pilkada 2024 Dan Ancaman Terhadap Demokrasi”. DIROSAT Journal Of Islamic Studies, Vol.10, No.1.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH). Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jukari, A., Edho R, E., Luqman, H., Muhammad, Z., Aang, K., M, Fadlilah., Yakin, M., & Fakhrul, H., (2022). Dinamaika Hukum Pemilu (Produk Hukum KPU: Problematika dan Implementasi).
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Rifansyah, Muhammad Ridho, & Rosyidatuzzahro Anisykurlillah. (2024). “Analisis Strategi Komisi Pemilihan Umum (Kpu) Jawa Timur Untuk Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024,” Jurnal Progress Administrasi Publik, Hal. 32–39.
Saleh, Andi Muhammad. (2016). “Tantangan dan Solusi dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih pada Pemilu di Indonesia”. Jurnal Thengkyang, Vol. 1 Nomor 1.
Sopacua, M.G., Ahmad, M., Ricky , S.M., Sudaryatie, Gede, M.S., Dadang, S., Vica, J. E. S., Josef, M., Muhamad, R., Umar, H., Ade, P. O. A., Judy, M. S., Harly, C. JS., Achmad, S., Apri, A., Kasmanto, R., Herlina, P., Irwanto, Mukhamad, N. AA., Chairijah, Asep, D. AB. (2023). Hukum Pemilihan Umum Indonesia. Penerbit Widina.
Tim Penerbit Litnus. (2024). Undang-undang PILKADA (Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota). Penerbit Litnus.
Usfinit, Yustinus & Agung suprojo, Dody setyawan. (2014). “Perspektif Partisipasi Politik Masyarakat Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol.3 No.1, Hal.38.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhammad Fadli Asri; Saiful, Dinda

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.