Reposisi Madrasah dalam Sistem Pendidikan Nasional Pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003

Penulis

  • Aep Saepul Anwar Universitas Pamulang, Indonesia
  • Sherly Mentari Universitas Pamulang, Indonesia
  • Gusmaniar Al Husaini Hadi Universitas Pamulang, Indonesia
  • Mahfud Shidiq Universitas Pamulang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37304/parislangkis.v7i1.26164

Kata Kunci:

Reposisi Madrasah, Pendidikan Islam, Sistem Pendidikan Nasional, Undang - undang Nomor 20 Tahun 2003

Abstrak

Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis reposisi madrasah dalam sistem pendidikan nasional setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Metodologi: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Sumber data meliputi peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, berbagai regulasi turunannya, serta literatur akademik yang membahas kebijakan pendidikan nasional dan perkembangan madrasah di Indonesia. Analisis dilakukan secara deskriptif dan analitis untuk mengidentifikasi perubahan kedudukan madrasah dalam sistem pendidikan nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 membawa perubahan mendasar terhadap kedudukan madrasah dengan menempatkannya sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional dan memberikan kedudukan yang setara dengan sekolah umum. Perubahan tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi pembinaan, pendanaan, akreditasi, dan pengembangan mutu pendidikan madrasah. Namun, kesetaraan secara normatif masih menghadapi berbagai kendala dalam implementasinya, terutama keterbatasan sarana dan prasarana, ketidakmerataan kualitas tenaga pendidik, serta ketimpangan pendanaan antar satuan pendidikan. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis reposisi madrasah sebagai proses perubahan kedudukan kelembagaan dalam sistem pendidikan nasional, dengan menyoroti kesenjangan antara pengakuan normatif dan realitas implementasi kebijakan. Kontribusi:Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kajian kebijakan pendidikan Islam dengan menunjukkan pentingnya penguatan tata kelola, pemerataan sumber daya, dan dukungan pendanaan yang proporsional untuk memastikan bahwa pengakuan hukum terhadap madrasah dapat diwujudkan dalam kesetaraan penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan.Penelitian selanjutnya perlu mengkaji implementasi kebijakan tersebut secara empiris pada berbagai jenjang dan karakteristik madrasah untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai efektivitas kebijakan, tata kelola, pembiayaan, kualitas pendidik, sarana prasarana, dan capaian mutu pendidikan madrasah

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.
##doi.editor.displayName##: 10.37304/parislangkis.v7i1.26164 DOI URL: https://doi.org/10.37304/parislangkis.v7i1.26164
Lihat: 0 | ##article.downloads##: 0

Referensi

Anwar, A. S., dkk. (2019). Peningkatan mutu pendidikan madrasah aliyah model. Serang: Madani

Ainurrafiq, & Ta’rifin, Ahmad. (2004). Manajemen Madrasah Berbasis Pesantren. List Fariska Putra. https://dx.doi.org/10.53515/tdjpai.v3i2.74

Chairiyah, Y. (2021). Sejarah Perkembangan sistem Pendidikan madrasah sebagai lembaga pendidikan islam. MA'ALIM: Jurnal Pendidikan Islam, 2(01), 49-60. https://dx.doi.org/10.21154/maalim.v2i01.3129

Departemen Agama RI. (2006). Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Hasbullah. (2015). Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Mizani, H. (2013). Pendidikan Madrasah (Kebijakan dan Sistem Madrasah di Indonesia). Tarbiyah Islamiyah: Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam, 3(2). https://dx.doi.org/10.24042/atjpi.v10i1.3838

Muhaimin. (2005). Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada. https://dx.doi.org/10.54371/jiip.v8i4.7760

Muhaimin. (2012). Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi. Jakarta: Raja Grafindo Persada. https://dx.doi.org/10.37274/rais.v8i4.1156

Nakosteen, Mehdi. (1996). Kontribusi Islam Atas Dunia Intelektual Barat: Deskripsi Analisis Abad Keemasan Islam. Surabaya: Risalah Gusti.

Nata, Abuddin. (2009). Manajemen Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana.

Nata, Abuddin. (2010). Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Kencana.

Rajab, Mahmud Yunus Muhammad. (2018). Perang Padri di Sumatera Barat: 1803–1838. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Rubini, R. (2016). Kedudukan Madrasah dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Al-Manar: Jurnal Komunikasi dan Pendidikan Islam, 5(1).

Sagala, S. (2016). Memahami organisasi pendidikan: Budaya dan reinventing organisasi pendidikan. Jakarta: Prenadamedia Group.

Simanjuntak. (1972). Perkembangan Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Supaat. (2011). Transformasi madrasah dalam sistem pendidikan nasional. Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan, 15(1), 155–168. https://doi.org/10.21831/pep.v15i1.1092

Suwito. (2005). Sejarah Sosial Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana.

Tilaar, H.A.R. (2004). Manajemen Pendidikan Nasional: Kajian Pendidikan Masa Depan. Jakarta: Grasindo.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Zayadi, Ahmad, dkk. (2004). Desain Pengembangan Madrasah. Jakarta: Departemen Agama RI.

Unduhan

Diterbitkan

19-09-2026

Cara Mengutip

Saepul Anwar, A., Mentari, S., Al Husaini Hadi, G., & Shidiq, M. (2026). Reposisi Madrasah dalam Sistem Pendidikan Nasional Pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Jurnal Paris Langkis, 7(1), 158–170. https://doi.org/10.37304/parislangkis.v7i1.26164